Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskan Nomor Desain Industri Dicantumkan Pada Barang?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Haruskan Nomor Desain Industri Dicantumkan Pada Barang?

Haruskan Nomor Desain Industri Dicantumkan Pada Barang?
Winuriska, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Haruskan Nomor Desain Industri Dicantumkan Pada Barang?

PERTANYAAN

Kami memproduksi barang plastik dengan meniru dari contoh barang lain. Kami meniru tidak 100% tetapi banyak yang kami ubah. Kami meniru barang tersebut karena dalam barang tersebut tidak dicantumkan nomor paten maupun desain industrinya. Sekarang saya dipersalahkan, karena menurutnya barang itu sudah terdaftar di desain industri. Pertanyaan saya: 1. Apakah kami salah? 2. Adakah keharusan barang terdaftar desain industri harus mencantumkan nomor desain industri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebenarnya tidak ada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengharuskan pemilik hak desain industri mencantumkan nomor pendaftaran desain industri pada barang.

    Namun demikian, masyarakat umum sesungguhnya dapat memperoleh informasi terkait suatu desain industri yang telah terdaftar dengan mengakses melalui Berita Resmi Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Jadi singkatnya, khalayak umum dianggap mengetahui adanya suatu desain industri yang sedang diajukan maupun sudah terdaftar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU 31/2000”). Adapun Pasal 2 ayat (2) UU 31/2000 menyatakan:

    Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

    KLINIK TERKAIT

    Pencantuman Puisi di Mural, Kaus, dan Spot Foto, Haruskah Izin?

    Pencantuman Puisi di Mural, Kaus, dan <i>Spot</i> Foto, Haruskah Izin?

    Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.[1]


    Bagi yang melanggarnya, pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan di atas, berupa:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 31/2000.  

    Perlu dipahami, tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan hak desain industri dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan di Berita Resmi Desain Industri yaitu sarana pemberitahuan ke masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh UU 31/2000.[3]

    Sementara itu, permohonan desain industri yang telah memenuhi persyaratan diumumkan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan, yang dalam hal ini “diumumkan” adalah dipermaklumkan kepada masyarakat melalui Berita Resmi Desain Industri.[4]

    Lebih lanjut, Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan desain industri yang memuat:[5]

    1. Nomor Permohonan;
    2. Judul Desain Industri;
    3. Kelas Desain Industri;
    4. Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
    5. Tanggal Penerimaan Permohonan;
    6. Nomor Pendaftaran; dan
    7. Tanda tangan pejabat yang berwenang.

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan pelanggaran hak desain industri digunakan parameter substansi dari Pasal 2 ayat (2) UU 31/2000 di mana suatu desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri itu tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.[6]

    Dalam praktik, barang yang kesan estetisnya sama atau tidak berbeda secara signifikan dengan barang terdaftar desain industrinya dapat dikategorikan pelanggaran hak desain industri.[7]

    Sebaliknya, apabila barang yang kesan estetisnya secara bentuk dan konfigurasi berbeda secara signifikan dan memberikan perubahan yang besar atau major change dari desain industri yang telah ada, maka disimpulkan bahwa barang itu tidak melanggar hak desain industri karena adanya unsur kebaruan.[8]


    Selanjutnya mengenai keharusan mencantumkan nomor desain industri, memang tidak ada ketentuan khusus dalam UU 31/2000 yang mengharuskan pemilik hak desain industri mencantumkan nomor pendaftaran desain industri pada barangnya.

    Namun demikian, setiap desain industri yang sedang diajukan maupun sudah terdaftar diumumkan melalui Berita Resmi Desain Industri yang bisa diakses bebas oleh masyarakat pada laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, khalayak umum dianggap mengetahui adanya suatu desain industri yang sedang diajukan maupun sudah terdaftar.


    Sehingga dapat disimpulkan, pelanggaran hak desain industri terjadi jika suatu barang yang kesan estetisnya secara bentuk dan konfigurasinya sama atau tidak berbeda secara signifikan dengan barang yang telah terdaftar desain industrinya.

    Kemudian, walau tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pemilik hak desain industri mencantumkan nomor pendaftaran desain industri pada barang yang dilindungi desain industrinya, khalayak umum dianggap mengetahui adanya suatu desain industri yang sedang diajukan maupun yang sudah terdaftar, melalui pengumuman Berita Resmi Desain Industri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

     

    Referensi:

    Andriensjah Soeparman. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: Alumni, 2010.


    [1] Pasal 9 ayat (1) UU 31/2000

    [2] Pasal 46 ayat (1) UU 31/2000

    [3] Pasal 5 ayat (2) dan penjelasannya UU 31/2000

    [4] Pasal 25 ayat (1) dan penjelasannya UU 31/2000

    [5] Pasal 29 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    [6] Andriensjah Soeparman. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: Alumni, 2010, hal. 348

    [7] Andriensjah Soeparman. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: Alumni, 2010, hal. 350

    [8] Andriensjah Soeparman. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: Alumni, 2010, hal. 350

    Tags

    desain industri
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!