Hasil Mediasi di LAPS SJK Tidak Dilaksanakan, Tempuh Langkah Ini
Perlindungan Konsumen

Hasil Mediasi di LAPS SJK Tidak Dilaksanakan, Tempuh Langkah Ini

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Jika saya dan pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bersepakat untuk menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan di LAPS SJK melalui mediasi, namun pihak PUJK tidak melaksanakan hasil mediasi yang telah disepakati, apa upaya hukum yang dapat saya tempuh sebagai pihak yang dirugikan?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) memberikan layanan melalui mediasi. Apabila para pihak yaitu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen telah melakukan mediasi dan tercapai kesepakatan, namun mediasi tidak dilaksanakan oleh PUJK, langkah apa yang dapat ditempuh oleh konsumen?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Para Pihak dalam Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada POJK 61/2020. Sebelumnya, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai mediasi di LAPS SJK. Mediasi adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) untuk penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.[1]

Adapun, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan  Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiel, wajar dan secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.[2]


Artinya, yang menjadi para pihak dalam sengketa yang ditangani oleh LAPS SJK adalah PUJK dan konsumen. Lantas siapa saja yang tergolong sebagai PUJK? PUJK adalah bank umum, bank perkreditan rakyat/pembiayaan rakyat, perantara pedagang efek, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara layanan urunan dana, lembaga keuangan mikro, lembaga ekspor Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[3]

Sementara, konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.[4]

Apabila para pihak telah menempuh proses alternatif penyelesaian sengketa dan sudah ada hasil kesepakatan yang disepakati, PUJK memiliki serangkaian kewajiban, salah satunya adalah melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS SJK.[5]

Mediasi Tidak Dilaksanakan, Tempuh Langkah Ini

Lantas, yang menjadi permasalahan adalah apa langkah yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mediasi tidak dilaksanakan oleh PUJK ?

Apabila Anda merupakan konsumen yang dirugikan akibat PUJK tidak menjalankan atau tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan hasil mediasi, maka Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada LAPS SJK untuk selanjutnya LAPS SJK akan melaporkan kepada OJK. Adapun batas waktunya adalah 10 hari sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 POJK 61/2020 yang berbunyi:

LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan secara tertulis nama PUJK dan Konsumen yang tidak melaksanakan kesepakatan atau putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.

Perlu Anda ketahui bahwa LAPS SJK memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan atau monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan para pihak yang menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian.

Apabila kesepakatan perdamaian tidak dilaksanakan oleh PUJK, maka PUJK tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal  43 POJK 61/2020 yaitu berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
  4. pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi berupa denda, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis.[6]

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.


[2] Pasal 1 angka 6 POJK 61/2020

[3] Pasal 1 angka 2 POJK 61/2020

[4] Pasal 1 angka 3 POJK 61/2020

[5] Pasal 11 huruf c POJK 61/2020

[6] Pasal 43 ayat (2) POJK 61/2020

Tags: