Dulu sewaktu orang tua membangun rumah, kakek membantu biaya pembangunan rumah (tanpa ada perjanjian utang). Bantuan tersebut sekitar setengah dari total biaya pembangunan rumah. Setelah kakek dan orang tua meninggal, saudara orang tua (kakak dan adik) mengatakan kalau bangunan warisan rumah tersebut harus dibagi 2, yaitu untuk kakek dan untuk orang tua. Bagaimana menurut hukum Islam, apakah ini termasuk hibah dari kakek ke orang tua? Sehingga warisan rumah ini milik orang tua sepenuhnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hibah dalam Islam adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Namun hibah yang dilakukan tak boleh sembarangan, ada syarat pemberian hibah yang harus dipenuhi menurut ketentuan KHI. Apa saja? Lalu, bagaimana ketentuan pemberian hibah dari orang tua kepada anak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Syarat Hibah dalam Islam
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan mengenai hibah orang tua kepada anak menurut Islam berdasarkan ketentuan KHI. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[1] Syarat pemberian hibah adalah sebagai berikut.[2]
Maksimal menghibahkan sebanyak 1/3 harta benda milik penghibah kepada orang lain atau lembaga;
Hibah dilakukan di hadapan 2 orang saksi.
Kemudian patut dicatat bahwa hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.[3] Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya.[4] Hibah yang diberikan pada saat penghibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hibah Orang Tua kepada Anak Menurut Islam
Kembali ke pertanyaan Anda, kami berpendapat apabila Anda ingin mendalilkan pemberian bantuan biaya pembangunan rumah dari kakek kepada orang tua Anda sebagai hibah orang tua kepada anak menurut Islam, maka Anda harus dapat membuktikan bahwa pemberian itu dilakukan di hadapan 2 orang saksi sesuai dengan syarat pemberian hibah di atas. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka Anda tidak dapat menyatakan pemberian bantuan dari kakek kepada orang tua Anda adalah hibah.
Dalam hal tidak dapat dikategorikannya pemberian bantuan tersebut sebagai hibah, kami berpendapat bahwa pemberian bantuan dari kakek kepada orang tua Anda adalah bentuk utang orang tua kepada kakek, walaupun tidak ada perjanjian utang piutang.
Menyambung dalam uraian fakta yang disampaikan, Anda sebagai ahli waris dari orang tua Anda yang sudah meninggal dunia harus mengembalikan utang biaya pembangunan rumah tersebut kepada ahli waris kakek yakni dalam hal ini saudara orang tua Anda.
Di sisi lain, keinginan saudara orang tua Anda yang menginginkan bangunan rumah dibagi menjadi 2 bagian untuk warisan kakek dan orang tua menurut kami tidaklah tepat karena objek permasalahan bukanlah tentang bangunan rumah, melainkan biaya pembangunan rumah yang diberikan kakek kepada orang tua Anda.