Yang terhormat pengasuh hukumonline. Suatu toko ingin memberikan hadiah pada pelanggannya untuk setiap pembelian barang, tapi dengan "kriteria dan syarat-syarat" tertentu, dan kriteria tersebut belum pernah diterapkan oleh pihak lain. Masalahnya, karena semua toko lain juga bisa meniru "kriteria dan syarat-syarat" tersebut, maka pemberian hadiah jadi tidak efektif untuk meningkatkan daya saing toko tersebut. Bisakah suatu "kriteria dan syarat-syarat pemberian hadiah" tersebut dilindungi oleh hukum untuk tidak ditiru oleh pihak lain? Bila bisa, apakah yang harus dilakukan pemilik toko tersebut dengan "syarat-syarat pemberian hadiah" tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam konteks hak kekayaan intelektual, menurut hemat kami, jika "kriteria dan syarat-syarat pemberian hadiah" tersebut telah diwujudkan ke dalam bentuk tulisan, maka karya tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta. Hal ini mengingat ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) menyatakan, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup, di antaranya, semua hasil karya tulis.
Untuk memperkuat perlindungan hukum atas ciptaan, maka ciptaan tersebut dapat diajukan pendaftarannya kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen HKI”) dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan (lihat pasal 35 ayat [1] UUHC). Tapi, menurut Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan Ditjen HKI edisi 2006, ciptaan tidak dapat didaftarkan jika:
-ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;
-ciptaan yang tidak orisinil;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
-ciptaan yang belum diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata (masih berupa ide);
-ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Pendaftaran hak cipta memang bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, karena baik ciptaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar akan dilindungi (lihat pasal 35 ayat [4] UUHC dan penjelasannya).
Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari (lihat juga penjelasan pasal 5 ayat [2] UUHC).
Jika ada dugaan pelanggaran hak cipta, maka pemilik atau pemegang hak cipta dapat, antara lain, mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Demikian penjelasan kami, semoga menjawab apa yang ditanyakan.