Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

HKI Untuk Pemberian Hadiah

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

HKI Untuk Pemberian Hadiah

HKI Untuk Pemberian Hadiah
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
HKI Untuk Pemberian Hadiah

PERTANYAAN

Yang terhormat pengasuh hukumonline. Suatu toko ingin memberikan hadiah pada pelanggannya untuk setiap pembelian barang, tapi dengan "kriteria dan syarat-syarat" tertentu, dan kriteria tersebut belum pernah diterapkan oleh pihak lain. Masalahnya, karena semua toko lain juga bisa meniru "kriteria dan syarat-syarat" tersebut, maka pemberian hadiah jadi tidak efektif untuk meningkatkan daya saing toko tersebut. Bisakah suatu "kriteria dan syarat-syarat pemberian hadiah" tersebut dilindungi oleh hukum untuk tidak ditiru oleh pihak lain? Bila bisa, apakah yang harus dilakukan pemilik toko tersebut dengan "syarat-syarat pemberian hadiah" tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam konteks hak kekayaan intelektual, menurut hemat kami, jika "kriteria dan syarat-syarat pemberian hadiah" tersebut telah diwujudkan ke dalam bentuk tulisan, maka karya tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta. Hal ini mengingat ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) menyatakan, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup, di antaranya, semua hasil karya tulis.

     

    Untuk memperkuat perlindungan hukum atas ciptaan, maka ciptaan tersebut dapat diajukan pendaftarannya kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen HKI”) dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan (lihat pasal 35 ayat [1] UUHC). Tapi, menurut Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan Ditjen HKI edisi 2006, ciptaan tidak dapat didaftarkan jika:

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    -         ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;

    -         ciptaan yang tidak orisinil;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         ciptaan yang belum diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata (masih berupa ide);

    -         ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

     

    Pendaftaran hak cipta memang bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, karena baik ciptaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar akan dilindungi (lihat pasal 35 ayat [4] UUHC dan penjelasannya).

    Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari (lihat juga penjelasan pasal 5 ayat [2] UUHC).

     

    Jika ada dugaan pelanggaran hak cipta, maka pemilik atau pemegang hak cipta dapat, antara lain, mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga menjawab apa yang ditanyakan.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!