Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum

Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum

PERTANYAAN

Bagaimana hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dengan negara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam sebuah negara hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (“HAM”) adalah sebuah keniscayaan. Menurut para ahli, negara hukum adalah negara yang tindakan penguasanya dibatasi oleh hukum. Hubungan HAM dengan negara hukum tidak hanya dapat dilihat dalam bentuk formal, melainkan juga hubungan tersebut dapat dilihat secara materil. Apa maksud dari hubungan HAM dengan negara hukum tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari negara hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengertian Negara Hukum

    Sri Soemantri berpendapat bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang dasar. Sebab, negara dan konstitusi adalah 2 (dua) lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusional atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.[1]

    Kemudian, Budiono Kusumohamidjojo mengemukakan bahwa sangat sulit untuk membayangkan negara tidak sebagai negara hukum. Karena, setiap negara yang tidak mau dkucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad ke-21 memaklumkan dirinya sebagai negara hukum. Selain itu, hukum juga menjadi jalan keluar penyelesaian berbagai macam sengketa, termasuk perselisihan politik.[2]                          

    Berikut adalah pengertian negara hukum menurut para ahli:[3]

    1. Wiryono

    Negara hukum adalah negara di mana para penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan terkait pada peraturan hukum yang berlaku.

     

    1. Joeniarto

    Negara hukum adalah negara di mana tindakan penguasanya harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.

     

    1. Soediman Kartohadiprodjo

    Negara hukum merupakan negara yang nasib dan kemerdekaan orang-orang di dalamnya dijamin sebaik-baiknya oleh hukum.

    Dari berbagai pengertian para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa semuanya menegaskan tentang tunduknya penguasa terhadap hukum sebagai esensi negara hukum. Esensi negara hukum yang seperti itu menegaskan pada pemegang kekuasaan negara yang tunduk pada aturan hukum.[4]

     

    Unsur Negara Hukum

    Unsur negara hukum dalam perkembangannya telah mengalami penyempurnaan. Menurut Ridwan H.R., berikut adalah unsur-unsur negara hukum:[5]

    1. Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
    2. Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus didasari oleh hukum atau peraturan perundang-undangan;
    3. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (“HAM”) warga negaranya;
    4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
    5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri. Artinya, lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif;
    6. Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah; dan
    7. Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata dan sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

     

    Konsep Negara Hukum Rechtsstaat dan Rule of Law

    Pada dasarnya, konsep negara hukum merupakan terjemahan dari istilah yang berbeda, yakni rechsstaat dan rule of law. Paham rule of law bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law System, sedangkan paham Rechsstaat bertumpu pada Civil Law System atau Eropa Kontinental.[6] Paham Rechsstaat diterapkan di negara-negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Prancis. Sedangkan paham Rule of Law diterapkan di negara Inggris dan Amerika Serikat.[7]

    Baca juga: Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dan Common Law

    Berdasarkan perbedaan dan karakteristik kedua konsep negara hukum tersebut, terdapat persyaratan bagi negara hukum dikatakan sebagai Rechtsstaat atau Rule of Law. F. J. Stahl memberikan 4 (empat) unsur negara Rechtsstaat yakni:[8]

    1. Perlindungan HAM;
    2. Pemisahan/pembagian kekuasaan;
    3. Setiap tindakan pemerintah wajib didasari peraturan perundang-undangan yang telah ada;
    4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

    Sedangkan menurut A. V. Dicey, berikut adalah syarat bagi suatu negara hukum dikatakan Rule of Law:[9]

    1. Supremasi hukum, yakni kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum;
    2. Persamaan hukum atau equality before the law, artinya semua orang memiliki nilai dan kedudukan yang sama di hadapan hukum;
    3. Konstitusi bukan merupakan sumber HAM, dan jika HAM diletakkan dalam konstitusi artinya HAM harus dilindungi.

    Walaupun kedua konsep berbeda, namun terdapat persamaan dari Rechtsstaat dan Rule of Law, yakni keduanya sama-sama mengakui kedaulatan hukum atau supremasi hukum. Keduanya juga memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi individu dari pemerintah atau penguasa yang sewenang-wenang.[10]

     

    Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum

    Sri Soemantri menjelaskan bahwa konstitusi sebagai dasar negara setidaknya berisi 3 (tiga) muatan pokok materi. Pertama, jaminan terhadap HAM dan warga negara. Kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Ketiga, pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang sifatnya fundamental.[11]

    Eksistensi konstitusi membawa pada keadaan di mana pemerintah tidak dapat sewenang- wenang dalam menjalankan administrasi negara. Dengan adanya konstitusi, perlindungan HAM menjadi filosofi dalam negara hukum. Artinya, dalam sebuah negara hukum, perlindungan HAM adalah sebuah keniscayaan. HAM kemudian semakin menemukan ruangnya dalam sistem politik hukum demokrasi.[12] Hal tersebut disebabkan karena HAM dan demokrasi adalah konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di dunia. HAM dan demokrasi dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya. Pada faktanya, hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasi yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.[13]

    Perlindungan terhadap HAM dalam negara hukum juga terwujud dalam bentuk konstitusi dan undang-undang, yang kemudian penegakannya dilakukan melalui badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dalam negara hukum adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka, dalam pengertian lain terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Pihak eksekutif, legislatif, pihak atasan langsung hakim tidak memiliki kewenangan untuk mepengaruhi kehendaknya kepada hakim yang sedang mengurusi perkara.[14]

    Dari penjelasan tersebut terlihat jelas hubungan HAM dengan negara hukum, yakni sebuah hubungan yang bukan hanya dalam bentuk formal, melainkan juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara formal terlihat dari perlindungan HAM merupakan ciri utama konsep negara hukum. Sedangkan hubungan secara materil digambarkan dengan setiap tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada aturan hukum sebagai asas legalitas. Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pada hakikatnya seluruh kebijakan dan sikap maupun tindakan penguasa bertujuan untuk melindungi HAM. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun juga merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap HAM dalam negara hukum.[15]

    Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

    Kesimpulannya, konsep negara hukum pada intinya menempatkan ide perlindungan HAM sebagai salah satu elemen terpenting. Dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan HAM, maka konstitusi wajib memuat pengaturan HAM agar hak-hak warga negara dijamin oleh negara. Hubungan HAM dan negara hukum juga dapat dilihat secara formal dan materil. Secara formal terlihat dari perlindungan HAM sebagai ciri utama konsep negara hukum. Sedangkan hubungan secara materil berkaitan dengan tindakan pemerintah yang berpedoman dengan hukum sebagai asas legalitas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013;
    2. Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020;
    3. Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020.

    [1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 60

    [2] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 60

    [3] Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020, hal. 88-89

    [4] Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020, hal. 89

    [5] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 61

    [6] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 61

    [7]Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 61

    [8] Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013, hal. 10

    [9] Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013, hal. 12

    [10] Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013, hal. 13

    [11] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 65

    [12] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 66

    [13] Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020, hal. 89

    [14] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 67

    [15] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 67.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!