Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Mahar yang Masih Utang Jika Tidak Kunjung Dilunasi

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Mahar yang Masih Utang Jika Tidak Kunjung Dilunasi

Hukum Mahar yang Masih Utang Jika Tidak Kunjung Dilunasi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Mahar yang Masih Utang Jika Tidak Kunjung Dilunasi

PERTANYAAN

Jika ada seorang pria yang ingin mengawini seorang perempuan di mana seorang prianya belum bekerja dan ingin segera mengawini seorang perempuan tersebut. Atas permintaan wali perempuan tersebut, maka maharnya dapat dibayar dengan jangka waktu satu bulan dengan besar jumlah Rp300 ribu (dengan syarat) jika dalam satu bulan orang tersebut tidak dapat membayar mahar tersebut maka pihak perempuan ini menggugat cerai pihak pria. Apakah hukum mahar yang masih utang ini tepat? Bagaimana cara penyelesaiannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan Pasal 30 KHI menerangkan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. 

    Namun, meski wajib, mahar bukanlah rukun perkawinan dalam Islam. Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Bagaimana Penyelesaiannya Jika Suami Tidak Melunasi Utang Mahar? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 21 Desember 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Nikah Beda Agama, Dapatkah Camer Minta Mahar Fantastis?

    Nikah Beda Agama, Dapatkah Camer Minta Mahar Fantastis?

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang hukum mahar yang masih utang, penting untuk diketahui bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hukum Mahar dalam Islam

    Jika terjemahkan, Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat (4) menyerukan hal berikut:

    Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

    Kemudian, hukum mahar pernikahan berdasarkan ketentuan Pasal 30 KHI menerangkan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

    Lebih lanjut, ulama M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al–Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat menerangkan bahwa suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya. Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.

    Baca juga: Camer Minta Mahar Fantastis agar Restui Nikah Beda Agama

     

    Besaran atau Harga Mahar Pernikahan

    Penting untuk diketahui bahwa penentuan mahar didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.[2] Sehubungan dengan hal ini, dapat dikatakan bahwa pemberian mahar tidak dapat dipaksakan jenis maupun nilai atau harganya oleh salah satu pihak saja.

    Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.[3] Kemudian, penyerahan mahar dilakukan secara tunai[4] dan apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.[5]

    Merujuk aturan sebagaimana diterangkan, dapat diterangkan bahwa hukum mahar yang masih utang atau ditangguhkan adalah dibolehkan. Namun, hukum mahar yang masih utang tersebut menjadi utang dari pihak mempelai pria.

    Baca juga: Adakah Batasan Jumlah Mahar dalam Hukum Islam?

     

    Pernikahan Tanpa Mahar

    Kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria kepada mempelai wanita tidak termasuk dalam rukun perkawinan Islam. Adapun rukun perkawinan Islam yang menjadi syarat sahnya perkawinan, antara lain:[6]

    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali nikah;
    4. dua orang saksi; dan
    5. ijab dan kabul.

    Perihal absennya mahar, dalam KHI diterangkan bahwa kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.[7] Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.[8]

     

    Hukum Mahar yang Masih Utang bagi Suami

    Apabila suami tidak dapat membayar atau melunasi utang maharnya, Pasal 38 KHI menerangkan ketentuan berikut:

    1. Jika calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas.
    2. Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

    Kemudian, menjawab pertanyaan mengenai perceraian karena alasan hukum mahar yang masih utang, Pasal 116 KHI telah mengatur sejumlah alasan untuk dapat dilakukannya perceraian.

    Alasan-alasan yang dapat menjadi alasan perceraian tersebut, antara lain:

    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
    6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
    7. suami melanggar taklik-talak; dan
    8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

    Mengacu pada sejumlah alasan tersebut, alasan hukum mahar yang masih utang tidak dapat menjadi alasan kuat bagi pasangan suami istri untuk bercerai. Kemudian, jika hukum mahar yang masih utang ini menimbulkan perselisihan pendapat, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan agama.[9]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum mahar yang masih utang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Wawasan Al–Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, yang diakses pada 3 Juni 2022, pukul 12.00 WIB.


    [1] Pasal 1 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 31 KHI

    [3] Padal 32 KHI

    [4] Pasal 33 ayat (1) KHI

    [5] Pasal 33 ayat (2) KHI

    [6] Pasal 14 KHI

    [7] Pasal 34 ayat (1) KHI

    [8] Pasal 34 ayat (2) KHI

    [9] Pasal 37 KHI

    Tags

    hukum perkawinan
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!