Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Meminjam Barang Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Meminjam Barang Tanpa Izin

Hukumnya Meminjam Barang Tanpa Izin
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Meminjam Barang Tanpa Izin

PERTANYAAN

Ada teman yang meminjam barang tanpa izin akan tetapi berniat mengembalikannya. Sebenarnya bagaimana hukum meminjam barang orang tanpa izin?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan meminjam barang tanpa izin masuk dalam ranah hukum perdata dan hukum pidana. Pada hukum perdata, perbuatan itu diklasifikasikan sebagai besit dengan iktikad buruk dan pemilik dapat menuntut pengembalian barang tersebut dengan keadaan sebagaimana adanya. Lalu, bolehkah meminjam barang tanpa izin menurut hukum pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aspek Hukum Pinjam Barang Tanpa Izin yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 13 Agustus 2020.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aspek Hukum Perdata

    Berdasarkan pertanyaan Anda, apa yang teman Anda lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata.

    Besit diartikan sebagai kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya. Hal ini berdasarkan Pasal 529 KUH Perdata yang berbunyi:

    Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

    Besit dibagi menjadi 2, yaitu:[1]

    1. Besit dalam iktikad baik, yaitu apabila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya;[2] dan
    2. Besit dalam iktikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya.[3]

    Berdasarkan penjelasan Anda, dikarenakan teman Anda berniat untuk meminjam, namun tanpa izin dan ia mengetahui bahwa barang tersebut milik Anda, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dengan iktikad buruk.

    Sebagai pemegang hak milik atas barang, Anda mempunyai hak untuk menuntut teman Anda supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.[4]

    Selain hak untuk menuntut pengembalian sebagaimana yang kami jelaskan di atas, Anda juga berhak atas hal-hal berikut ini dari teman Anda:[5]

    1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang tidak dinikmati pemegang besit, namun dapat dinikmati oleh pemilik. Tetapi, pemegang besit boleh mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
    2. penggantian atas segala biaya, kerugian dan bunga; dan
    3. pembayaran harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh Anda.

    Aspek Hukum Pidana

    Perbuatan teman Anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian apabila terbukti memenuhi unsur-unsur pasal pencurian yang diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[6] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    Pasal 362 KUHP

    Pasal 476 UU 1/2023

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[7]

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[8]

    Selanjutnya, mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249 – 250), unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP adalah:

    1. Perbuatan mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan ini dapat dikatakan selesai, ketika barang sudah berpindah penguasaan;
    2. Yang diambil harus sesuatu barang, baik berwujud maupun tidak berwujud;
    3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain; dan
    4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak), jadi kekeliruan mengambil barang orang lain bukan pencurian.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 yang dimaksud “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional atau nonfisik mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum”. Sedangkan yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

    Dalam kasus Anda, untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pencurian, teman Anda harus memenuhi unsur pasal di atas, secara khusus, unsur maksud untuk memiliki barang tersebut.

    Sebagaimana ditegaskan oleh R. Soesilo, maksud atau niat untuk memiliki barang juga harus dibuktikan dalam pembuktian tindak pidana pencurian. Jika teman Anda terbukti tidak memiliki niat untuk memiliki ketika meminjam barang tersebut tanpa izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, kami merujuk pada Putusan PN Simalungun Nomor 195/Pid.Sus/2013/PN.SIM.

    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat dikemukakan bahwa telah terjadi pencurian di warung internet yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 1 unit sepeda motor milik saksi korban (hal. 8).

    Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan itu adalah dengan meminjam sepeda motor itu kepada saksi korban, namun terdakwa mengambil sepeda motor tersebut seolah-olah sudah minta izin dari saksi korban padahal terdakwa tidak ada izin dari saksi korban untuk mengambil sepeda motor tersebut. Tujuan terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah untuk dibawa ke rumah temannya dengan tujuan agar terdakwa dapat menukarkan mesin sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor saksi korban (hal. 8).

    Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp15 juta (hal. 8).

    Unsur “dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, dapat diartikan bahwa seseorang dalam memperoleh atau mengambil barang itu telah dengan sengaja tanpa izin dan sepengetahuan orang lain atau bukan atas perintah yang berwenang untuk itu dan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, memiliki suatu barang/benda dengan atau tanpa hak (hal. 8-9).

    Pengadilan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pencurian dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 22 hari (hal. 10).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum meminjam barang orang tanpa izin, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 195/Pid.Sus/2013/PN.SIM.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 531 KUH Perdata

    [3] Pasal 532 KUH Perdata

    [4] Pasal 574 KUH Perdata

    [5] Pasal 579 KUH Perdata

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [7] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000 kali

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    hukum perdata
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!