KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengenaan Pajak Terhadap Voucher Belanja

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengenaan Pajak Terhadap Voucher Belanja

Pengenaan Pajak Terhadap Voucher Belanja
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengenaan Pajak Terhadap Voucher Belanja

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah ada hukum yang mengatur tentang penerbitan voucher belanja atau semacamnya? Apakah ada pajak yang dikenakan untuk voucher yang diterbitkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

     

     

    Sepanjang penelusuran kami belum ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai penerbitan voucher belanja. Sementara itu, mengenai pajak voucher belanja, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pemungutan pajak terhadap voucher belanja.

     

    Tetapi terhadap voucher belanja dapat dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) jika voucher belanja tersebut merupakan hadiah undian. Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

     

    Kemudian, apabila voucher belanja merupakan hadiah dari orang lain, maka tidak bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) karena voucher belanja dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti uang (alat penukar) dan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penerbitan  Voucher Belanja

    Berdasarkan penelusuran kami, istilah voucher tidak dikenal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun, sebagaimana penjelasan tentang arti voucher menurut Black’s Law Dictionary 9th Edition, voucher didefinisikan sebagai berikut:

     

    1. Confirmation of the payment or discharge of a debt; a receipt 2. A written or printed authorization to disburse money.

     

    Yang antara lain memiliki arti yaitu sebuah konfirmasi pembayaran atau pelunasan suatu utang, atau kewenangan tertulis yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mencairkan uang.

     

    Dalam praktik keseharian, voucher kita gunakan sebagai alat pembayaran dalam belanja suatu produk. Sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan jelas mengenai penerbitan voucher belanja. Selain itu, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pemungutan pajak untuk voucher belanja.

     

    Namun, voucher belanja dapat dikenakan pajak apabila diberikan sebagai bentuk hadiah undian.

     

    Pemotongan PPh Voucher Belanja dari Undian Berhadiah

    Voucher belanja akan dapat dikenakan pajak apabila menjadi hadiah undian. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian (“Permensos 14A/HUK/2006”), penyelenggara undian berkewajiban memungut Pajak Penghasilan (“PPh”) atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.[1]

     

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (“PP 132/2000”), PPh wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian.[2]

     

    Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final.[3] Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian itu adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian.[4] Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.[5]

     

    Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, saat terhutangnya PPh atas hadiah dan penghargaan adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

     

    Jadi, besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

     

    Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.

     

    Perlu diketahui bahwa pemotongan PPh tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.[6] Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.

     

    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Voucher Belanja sebagai Hadiah

    Kemudian bagaimanakah jika voucher belanja diberikan sebagai hadiah bukan sebagai hadian undian apakah tetap kena pajak? Menurut Rizmy Otlani Novastria, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam artikel Bunga Terselubung dalam Hadiah Program Saving Plan yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan, pada dasarnya hadiah tergolong dalam pemberian cuma-cuma berdasarkan Pasal 1A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) sehingga wajib dikenakan PPN. Pemberian cuma-cuma masih tergolong sebagai salah satu pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar harga jual/penggantian dikurangi dengan laba kotor.

     

    Pasal 1A ayat (1) UU PPN berbunyi:

     

    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

    a.   penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

    b.   pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

    c.   penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

    d.   pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

    e.   Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

    f.    penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

    g.   penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

    h.  penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

     

    Kemudian Jenis barang yang tidak kena PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN:

     

    Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

    a.   barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

    b.   barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

    c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

    d.   uang, emas batangan, dan surat berharga

     

    Masih dari sumber yang sama, lalu bagaimana dengan voucher belanja? Voucher belanja walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam negative list BKP berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, tetap tidak dikenakan PPN karena voucher belanja dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti uang (alat penukar) dan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami belum ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai penerbitan voucher belanja. Kemudian mengenai pajak terhadap voucher belanja, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pemungutan pajaknya. tetapi terhadap voucher belanja dapat dikenakan PPh jika voucher belanja tersebut merupakan hadiah undian. Apabila voucher belanja merupakan hadiah dari orang lain, maka tidak bisa dikenakan PPN karena voucher belanja dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti uang (alat penukar) dan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;

    3.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian.

     

    Referensi:

    1.   Black’s Law Dictionary 9th Edition;

    2.   Bunga Terselubung dalam Hadiah Program Saving Plan, diakses pada Selasa, 2 Januari 2018 pukul 15.19 WIB;

    3.   Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diakses pada Jumat, 5 Januari 2018 pukul 11.29 WIB.

     

     

     



    [1] Pasal 25 ayat (1) Permensos 14A/HUK/2006

    [2] Penjelasan Pasal 3 PP 132/2000

    [3] Pasal 1 PP 132/2000

    [4] Pasal 2 PP 132/2000

    [5] Penjelasan Pasal 2 PP 132/2000

    [6] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (“Peraturan Dirjen 11/2015”)

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!