Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik

Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik

PERTANYAAN

Saya sudah menikah selama 12 tahun dengan 1 putri melalui perkawinan secara agama Katolik. Saya & suami sudah pisah rumah sekitar 3 tahun lebih dengan anak ikut suami. Apakah bisa dilaksanakan perceraian tanpa perlu persetujuan dari agama? Bagaimana cara mengurusnya? Apakah bisa perceraian diajukan oleh istri? Apakah suami harus dihadirkan? Bagaimana tentang hak asuh anak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat monogam dan indissolubile, yang artinya setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.
     
    Namun, jika merujuk pada hukum positif di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya, perkawinan dapat putus salah satunya karena perceraian, yang hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perceraian Agama Katolik yang dibuat oleh Dinna Sabriani dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 4 Januari 2010.
     
    Hakikat Perkawinan
    Perkawinan pada prinsipnya ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
     
    Lebih lanjut untuk mewujudkan tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi satu sama lain, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.[2]
     
    Selain itu perlu dipahami, UU Perkawinan dan perubahannya menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian, yang mana harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan untuk melakukan perceraian. [3]
     
    Perkawinan Katolik
    Mengutip dari Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik dalam laman Keuskupan Agung Jakarta, disebutkan bahwa arti perkawian katolik adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup.
     
    Masih dari laman yang sama, perkawinan mempunyai 3 tujuan yaitu kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat monogam dan indissolubile.
     
    Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedangkan indissolubile artinya setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.
     
    Kemudian, dikutip dari Perkawinan Katolik Hakekat dan Tujuannya oleh Paroki Blok B Gereja Santo Yohanes, terdapat 5 gagasan pokok terkait hakekat dan tujuan perkawinan yaitu:
    1. Perkawinan adalah perjanjian kasih antara suami-istri;
    2. Perkawinan adalah kesepakatan untuk senasib sepenanggungan dalam semua aspek hidup;
    3. Perkawinan bertujuan untuk kesejahteraan suami-istri;
    4. Perkawinan terarah pada kelahiran dan pendidikan anak;
    5. Perkawinan sah antara dua orang yang sudah dibaptis adalah sakramen.
     
    Perceraian Menurut Agama Katolik
    Menjawab pertanyaan Anda, seperti yang sudah diterangkan dalam Perkawinan Katolik Tak Terceraikan, Begini Penjelasannya, Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF menegaskan bahwa dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengikat bagi umat Katolik, tidak dikenal adanya perceraian. Sebab, dalam Injil Matius 19:6 TB ditegaskan:
     
    Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
     
    Selanjutnya, Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia yang kami kutip dari laman Gereja Katolik Keuskupan Surabaya menyatakan:
     
    Kan. 1055 - § 1Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
     
    Kan. 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.
     
    Senada dengan hal di atas, Romo Andrianus Sulistyono, MSF menerangkan apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sebaiknya bisa langsung berkonsultasi dalam hal ini diarahkan kepada, pertama Romo yang memberkati perkawinan, kedua Romo Paroki yang dekat dengan wilayah tempat tinggal, atau bisa juga diarahkan kepada Romo pendamping keluarga di masing-masing wilayah.
     
    Romo Andrianus menambahkan, jika dilihat dari dasar teologis, perkawinana Katolik itu persekutuan atau ikatan seorang pria dan seorang wanita yang melambangkan ikatan Tuhan Yesus dengan umat dan gereja-Nya, di mana Ia tidak pernah berhenti mengasihi.
    Sehingga perlu digarisbawahi, berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, perkawinan Katolik tidak mengenal adanya perceraian, sebab apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
     
    Perceraian Menurut Hukum Positif
    Namun, jika merujuk pada hukum positif di Indonesia, menurut UU Perkawinan dan perubahannya, perkawinan dapat putus salah satunya karena perceraian, yang hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]
     
    Adapun mengenai prosedurnya dapat Anda simak dalam artikel Cara Mengurus Perceraian Tanpa Advokat.
     
    Sementara mengenai hak asuh anak, pasca perceraian menurut hukum sipil, baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak dan jika ada perselisihan penguasaan anak, pengadilan yang akan memberi keputusannya.[5]
     
    Akan tetapi perlu dipahami, meskipun terjadi perceraian secara hukum sipil, ikatan perkawinan tersebut masihlah dipandang sah dalam hukum kanonik gereja Katolik.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
     
    Referensi:
    1. Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia, diakses pada 13 April 2021, pukul 19.00 WIB;
    2. Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik, diakses pada 13 April 2021, pukul 19.05 WIB;
    3. Perkawinan Katolik Hakekat dan Tujuannya, diakses pada 13 April 2021, pukul 19.11 WIB.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Romo Andrianus Sulistyono, MSF via telepon pada Rabu, 14 April 2021, pukul 15.45 WIB.
     

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)
    [2] Penjelasan Umum UU Perkawinan
    [3] Penjelasan Umum UU Perkawinan
    [4] Pasal 38 dan 39 ayat (1) UU Perkawinan
    [5] Pasal 41 huruf a UU Perkawinan

    Tags

    gereja
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!