Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?
Perdata

Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

1. Adakah ketentuan minimum waktu dalam surat perjanjian? 2. Jika surat perjanjian kerja sama dibuat dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia), apabila ada inkonsistensi, disepakati yang dipakai adalah bahasa Inggris. Adakah aturan yang mengikat mengenai penggunaan bahasa dalam surat perjanjian kerja sama? Terima kasih atas jawabannya.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pada suatu perjanjian, tidak ada ketentuan minimum waktu lamanya perjanjian. Hal ini berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. 

Kemudian menjawab pertanyaan selanjutnya, jika perjanjian kerja sama dibuat dalam dua bahasa, versi manakah yang berlaku apabila terdapat inkonsistensi/perbedaan?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 April 2012.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Adakah Ketentuan Minimum Lamanya Waktu Perjanjian?

Pada suatu perjanjian, tidak ada ketentuan minimum waktu yang harus ditentukan dalam perjanjian. Hal ini berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya, yang mana selengkapnya berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Kekuatan suatu perjanjian pada dasarnya mengikat bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak menyetujui mengenai bentuk dan isi dari perjanjiannya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Baca juga: 5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan minimum lamanya waktu perjanjian yang Anda maksudkan tidak diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, melainkan diatur dan disepakati bersama oleh para pihak.

 

Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian

Mengenai penggunaan bahasa dalam suatu perjanjian kerja sama dengan pihak asing, hal ini telah diatur berdasarkan Pasal 31 UU 24/2009 yang menyatakan bahwa:

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Lebih jauh dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Namun, khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.[1]

Patut Anda catat, dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.[2]

Dengan demikian, pengaturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian kerja sama dengan pihak asing telah diatur secara tegas dalam Pasal 31 UU 24/2009 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah dari Indonesia. Lalu jika kontrak tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka kontrak tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing bersangkutan dan/atau dalam bahasa Inggris.

Sehingga menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, apabila terjadi inkonsistensi/perbedaan isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa semua naskah perjanjian yang dibuat dalam berbagai bahasa itu sama aslinya, atau dengan kata lain kekuatan berlakunya sama.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

[2] Penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009

Tags: