Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian, Sejarah, dan Asas Hukum Pidana Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengertian, Sejarah, dan Asas Hukum Pidana Internasional

Pengertian, Sejarah, dan Asas Hukum Pidana Internasional
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian, Sejarah, dan Asas Hukum Pidana Internasional

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan hukum pidana internasional? Apa sejarah singkat hukum pidana internasional? Tolong jelaskan juga asas-asas hukum pidana internasional.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum pidana internasional adalah ilmu yang berasal dari gabungan dua disiplin ilmu yaitu hukum pidana dan hukum internasional. Sehingga, asas dalam hukum pidana internasional juga didasari oleh kedua ilmu hukum tersebut. Hukum pidana internasional juga merupakan respons dari masyarakat internasional yang menghendaki terciptanya keadilan internasional.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Pidana Internasional: Pengertian, Sejarah, dan Asasnya yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 19 September 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    5 Sumber Hukum Internasional

    Pengertian Hukum Pidana Internasional

    Dalam mempelajari hukum pidana internasional (“HPI”), terdapat dua istilah yang perlu dipahami. Pertama, hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Hukum pidana mengatur tindak pidana yang dilarang untuk dilakukan dan pemidanaan atau pemberian hukuman atas tindak pidana yang dilakukan seseorang.[1]

    Kedua, hukum internasional adalah ketentuan yang mengatur hubungan antar negara dan ketentuan tersebut menjelaskan hak dan kewajiban negara dalam bermasyarakat secara internasional.[2] Kata internasional menunjukkan pada hal yang bersifat lintas batas negara, dan melibatkan lebih dari satu negara. Sehingga, hukum pidana internasional adalah kaidah dan asas hukum yang internasional, bukan nasional atau domestik.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan HPI. Adapun pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut.

    1. Bassiouni

    Hukum pidana internasional adalah hasil penggabungan dua disiplin ilmu hukum yang telah ada dan berkembang dalam jalur masing-masing yang saling melengkapi dan mengisi. Disiplin hukum tersebut adalah aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek hukum internasional dari hukum pidana nasional.[4]

    1. Romli Atmasasmita

    Hukum pidana internasional adalah hukum pidana nasional yang mengatur kerja sama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan internasional.[5]

    1. Roling

    Hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan yang nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur internasional dalamnya.[6]

    1. I Wayan Parthiana

    Hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.[7]

    Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Internasional

    Sejarah hukum pidana internasional diawali dengan terbentuknya dua pengadilan pidana internasional pertama di dunia yang bersifat ad hoc pasca Perang Dunia II, yakni Mahkamah Militer Internasional Nuremberg serta Mahkamah Militer Internasional Tokyo. Kedua Mahkamah ini adalah menjadi bukti nyata respons masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan internasional.

    Selanjutnya, dua pengadilan pidana internasional ad hoc lainnya lahir dengan didasari Resolusi Dewan Keamanan PBB yaitu International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (“ICTY”) tahun 1993 yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Lalu terdapat International Criminal Tribunal for Rwanda (“ICTR”) tahun 1994 yang berlokasi di Arusha, Tanzania. Kedua mahkamah ad hoc lahir sebagai respons atas terjadinya kejahatan luar biasa di wilayah negara bekas Yugoslavia serta genosida di wilayah Rwanda.[8]

    Kemudian, sejak tahun 1998, International Criminal Court (“ICC”) didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998. ICC adalah satu-satunya pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen dan berfungsi untuk menghapuskan impunitas dan mewujudkan keadilan internasional.[9]

    Kehadiran pengadilan pidana internasional di atas, baik yang bersifat ad hoc atau permanen memperlihatkan kepada seluruh umat manusia bahwa terdapat tindak pidana atau kejahatan tertentu yang melanggar hukum dan moral, mencengangkan hati nurani manusia, serta mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Sehingga, pelakunya tidak boleh dibiarkan tidak tersentuh hukum sama sekali. Dengan demikian, HPI lahir guna memulihkan penghormatan terhadap hukum (rule of law) yang telah hancur.[10]

    Pada intinya, ICC adalah bentuk perwujudan dan keinginan masyarakat internasional untuk mencari solusi agar penghormatan dan penegakan hukum pidana internasional dapat efektif di tengah keberadaan iklim impunitas akibat dari kegagalan mekanisme penegakan nasional. Secara harfiah, impunitas (impunity) diartikan sebagai "freedom from punishment, harm, or loss”.[11]

    Unsur Kejahatan Internasional

    Menurut Cassese, kejahatan internasional lahir dari terpenuhinya empat unsur yaitu: [12]

    1. Terdapat pelanggaran terhadap aturan dari hukum kebiasaan internasional yang lahir dari atau diakui oleh perjanjian internasional;
    2. Aturan bertujuan untuk melindungi nilai yang penting bagi masyarakat internasional secara keseluruhan sehingga semua negara dan individu dalamnya terikat dengan aturan tersebut;
    3. Adanya kepentingan universal dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut, dan terjadinya kejahatan tersebut cukup untuk menjadi dasar semua negara untuk menuntut dan mengadili pelaku (prinsip yurisdiksi universal);
    4. Tidak ada imunitas fungsional yang dinikmati pelaku yang merupakan agen negara, baik de jure maupun de facto dari yurisdiksi pidana negara asing.

    Menurut Cassese, kejahatan internasional adalah pelanggaran terhadap ketentuan internasional yang memerlukan pertanggungjawaban individu dari individu terkait.[13]

    Asas-Asas Hukum Pidana Internasional

    Sebagai disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari hukum pidana dan hukum internasional, maka asas dalam HPI juga membawa asas dari disiplin hukum sebelumnya.[14]

    Adapun 5 asas-asas hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana adalah sebagai berikut.

    1. Nullum deluctum nulla poena sine praevia lege poenale, yakni tiada delik, tiada pidana tanpa pengaturan yang mengancam terlebih dahulu. Asas ini dikenal sebagai asas legalitas.[15]
    2. Non-retroactive, yakni peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.[16]
    3. Asas kesalahan, yaitu perbuatan seseorang yang mengakibatkan tindak pidana. Kesalahan dapat diartikan sebagai hubungan batin antara perbuatan dan akibat, yakni kesengajaan dan kelalaian atau culpa. Sedangkan ada juga kesalahan dalam arti adanya pengecualian yang mengakibatkan perbuatan tidak dapat dipersalahkan (alasan pembenar dan pemaaf).[17]
    4. Asas praduga tak bersalah, yang artinya seseorang yang diduga melakukan kejahatan dianggap tidak bersalah sampai perbuatannya dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).[18]
    5. Asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan atas perkara yang sama. Asas ini juga dikenal dengan principle of double jeopardy.[19]

    Sedangkan 5 asas-asas hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional adalah sebagai berikut:

    1. Asas kemerdekaan, kedaulatan, dan kesamaan derajat negara, yakni setiap negara merdeka dan berdaulat memiliki kedudukan sederajat dengan negara lain. Menurut asas ini, negara merdeka dan berdaulat harus menjaga dan menghormati kedaulatan negara lainnya.[20]
    2. Asas non-intervensi, yaitu negara tidak boleh ikut campur tangan atas masalah dalam negeri negara lain, kecuali negara tersebut menyetujui.[21]
    3. Asas hidup berdampingan dengan damai, yaitu jika terdapat sengketa kenegaraan, maka diselesaikan dengan cara damai melalui perjanjian internasional.[22]
    4. Asas penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (“HAM”), yakni asas ini menuntun kewajiban kepada negara dalam lingkup internasional untuk menghormati dan melindungi HAM dalam situasi dan kondisi apapun.[23]

    Kesimpulannya, hukum pidana internasional adalah ilmu yang berasal dari dua disiplin ilmu yaitu hukum pidana dan hukum internasional. Secara singkat, HPI atau hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.

    HPI sendiri lahir karena adanya respons masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan internasional melalui pendirian Mahkamah Militer Internasional Nuremberg, Mahkamah Militer Internasional Tokyo, ICTY, ICTR, dan ICC. Sebagai disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari hukum pidana dan hukum internasional, asas dalam HPI juga berasal dari kedua ilmu hukum tersebut, seperti asas legalitas, non-retroactive, non-intervensi, dan lainnya.

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum pidana internasional sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Rome Statute of the International Criminal Court 1998.

    Referensi:

    1. Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994;
    2. Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021;
    3. Eddy Omar Sharif Hiariej. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga, 2009;
    4. I Wayan Parthiana. Hukum Pidana Internasional. Bandung: CV Yrama Widya, 2015;
    5. Romli Atmasasmita. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT Refika Aditama, 2016;
    6. Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014.

    [1]  Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 26

    [2]  Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 27

    [3]  Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 27

    [4]  Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 38

    [5]  Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 38

    [6] Romli Atmasasmita. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT Refika Aditama, 2016, hal. 20

    [7] I Wayan Parthiana. Hukum Pidana Internasional. Bandung: CV Yrama Widya, 2015, hal. 39

    [8] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 3

    [9] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 3

    [10] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 4

    [11] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 5

    [12] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 58 

    [13] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 58 

    [14] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 41

    [15] Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, hal. 68 

    [16] ​​Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 44

    [17] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 46

    [18] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 46

    [19] Eddy Omar Sharif Hiariej. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga, 2009, hal. 38

    [20] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 48-49

    [21] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 49

    [22] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 49

    [23] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 50

    Tags

    hukum internasional
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!