KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi Anak yang Menganiaya Psikis Orang Tua

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Bagi Anak yang Menganiaya Psikis Orang Tua

Hukuman Bagi Anak yang Menganiaya Psikis Orang Tua
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi Anak yang Menganiaya Psikis Orang Tua

PERTANYAAN

Banyak sumber yang menyatakan penganiayaan yang dilakukan anak usia di atas 20 tahun terhadap orang tua, itu merujuk ke Pasal 351 KUHP. Namun dari artikel yang ada, saya masih kurang paham dan merasa kurang kuat. Apabila si anak ini menganiaya orang tuanya, berperilaku buruk, mengancam, mengeksploitasi dan penganiayaan dilakukan secara mental (belum sampai memukul/melukai) orang tuanya, apakah pasal ini masih sesuai, atau ada pasal/aturan lain yang bisa mengamankan kejahatan ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada orang tua sebagaimana Anda sebutkan dalam kronologis, dilakukan belum sampai memukul atau melukai, sehingga kami asumsikan penganiayaan itu tidak sampai menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh, melainkan dilakukan dengan menyerang psikis.

    Jika menilik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang tidak mengenal penganiayaan psikis, namun karena dilakukan dalam lingkup rumah tangga, perbuatan ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tentang kekerasan psikis.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Anak

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Orang Tua Minta Uang ke Anak sebagai Biaya Membesarkan

    Hukum Orang Tua Minta Uang ke Anak sebagai Biaya Membesarkan

    Yang harus Anda pahami pertama-tama adalah definisi anak menurut hukum, berdasarkan pasal Pasal 1 angka 5 Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga, dalam kasus Anda jika usianya sudah di atas 20 tahun sudah dianggap dewasa di mata hukum.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penerapan UU PKDRT

    Mengenai dasar hukumnya yang digunakan, karena tindak pidana kekerasan terjadi di lingkup rumah tangga maka berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), maka seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT, lingkup rumah tangga meliputi:

    1. suami, isteri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, dengan catatan dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

     

    Kekerasan Psikis

    Mengingat penganiayaan sebagaimana Anda maksud dalam kronologis dilakukan belum sampai memukul atau melukai, menurut Adami Chazawi, unsur terjadinya penganiayaan adalah timbulnya rasa sakit pada tubuh (contoh dicubit, dijewer, dijambak, dipukul, ditendang, dan lain-lain) dan atau luka pada tubuh.[1] Artinya yang terjadi dalam kasus ini adalah bentuk penganiayaan psikis yang memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara itu, jika kita menilik dari UU PKDRT, kekerasan yang diatur bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga termasuk kekerasan psikis. Pasal 7 UU PKDRT mendefinisikan sebagai berikut:

    Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

    Ancaman hukuman tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

    Karena sifatnya dalam lingkup rumah tangga antara suami dan istri, khusus kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan (klacht delict)[2], yang artinya penuntut umum hanya dapat melakukan penuntutan setelah adanya pengaduan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

    Menjawab pertanyaan Anda, kekerasan psikis yang dilakukan oleh anak kepada orang tua dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT di atas. Orang tua (korban) dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara, atau melaporkannya secara langsung ke kepolisian.[3]

    Baca juga: Menganiaya Pacar Secara Psikis, Termasuk Tindak Pidanakah?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

    Referensi:

    Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.


    [1] Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, hal. 10

    [2] Pasal 52 UU PKDRT

    [3] Pasal 26 UU PKDRT

    Tags

    kdrt
    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!