Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Penambang Emas Ilegal yang Membuang Limbah B3 di Sumbawa Barat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Penambang Emas Ilegal yang Membuang Limbah B3 di Sumbawa Barat

Hukuman Penambang Emas Ilegal yang Membuang Limbah B3 di Sumbawa Barat
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Penambang Emas Ilegal yang Membuang Limbah B3 di Sumbawa Barat

PERTANYAAN

Apa saja jerat hukum yang dapat dijatuhkan kepada penambang emas ilegal skala kecil di Sumbawa Barat yang telah mencemari sungai dengan membuang limbah beracun, seperti limbah merkuri (raksa) dan sianida? Bahkan penambang tersebut bersikukuh bahwa limbah ini tidak berbahaya dengan meminumnya serta memberikannya kepada sapi dan kerbau untuk diminum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Merkuri dan sianida termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”). Oleh karenanya, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan dilarang membuangnya ke media lingkungan hidup atau, dalam kasus Anda, sungai.
     
    Namun dumping atau pembuangan limbah dapat diperbolehkan jika telah memperoleh izin dan dilakukan di lokasi tertentu. Sedangkan, apabila pembuangan limbah tersebut dilaksanakan tanpa izin, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
     
    Selain itu, usaha penambangan emas tanpa adanya izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu, bagaimana Sumbawa Barat mengatur mengenai kegiatan pertambangan di daerahnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merkuri dan Sianida sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
    Limbah menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]
     
    Kemudian sepanjang penelusuran kami, dalam artikel Empat Langkah Pemerintah Hapus Penggunaan Merkuri, persoalan penggunaan merkuri merupakan persoalan serius yang dihadapi di Indonesia. Pertambangan Emas Skala Kecil (“PESK”) di daerah masih menggunakan merkuri, misalnya di gunung Botak Maluku, Lore Rindu, Papua, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.
     
    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, merkuri dan sianida termasuk dalam kategori limbah B3. Hal ini tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
     
    Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
    Dikarenakan banyaknya usaha dan/atau kegiatan PESK yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga diperlukan langkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (“UU 11/2017”) dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“Perpres 21/2019”).
     
    Konvensi Minamata mengatur pengadaan dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, termasuk di dalamnya pertambangan merkuri, penggunaannya sebagai bahan tambahan di dalam produk dan proses produksi, pengelolaan merkuri di PESK, pengendalian emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok cadangan merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan baku/tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan lahan terkontaminasi merkuri, serta kerja sama internasional dalam pengelolaan bantuan teknis, pendanaan dan pertukaran informasi.[2]
     
    Sementara itu, terdapat Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“RAN-PPM”) yang merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.[3]
     
    Selain itu, juga dikenal Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“RAD-PPM”), yaitu dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan.[4]
     
    RAN-PPM tersebut, salah satunya, diprioritaskan pada bidang PESK.[5] RAN-PPM menjadi pedoman bagi gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi dan bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.[6]
     
    Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyusun masing-masing RAD-PPM paling lama 1 tahun sejak berlakunya Perpres 21/2019.[7]
     
    Jerat Hukum Pertambangan Ilegal yang Mencemari Sungai
    Menjawab pertanyaan Anda, setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.[8] Lebih lanjut, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin.[9] 
     
    Menjawab pertanyaan Anda, terhadap penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan), yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[10]
     
    Perlu diperhatikan, dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya di lokasi yang telah ditentukan dengan tata cara dan persyaratan tertentu.[11]
     
    Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.[12]
     
    Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.[13]
     
    Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[14]
    1. badan usaha; dan/atau
    2. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut dengan ancaman pidana penjara dan dendanya diperberat dengan sepertiga.
     
    Selanjutnya, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.[15]
     
    Sanksi Pertambangan Tak Berizin
    Di sisi lain, usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam menurut Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
     
    Usaha pertambangan emas tersebut dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”).[16] Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.[17]
     
    Pertambangan Emas Ilegal Menurut Hukum Sumbawa Barat
    Dikarenakan pertambangan tersebut berada di daerah Sumbawa Barat, maka peraturan di daerah tersebut juga berlaku. Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum (“Perda Sumbawa Barat 11/2006”), emas termasuk dalam bahan galian vital (Golongan B).
     
    Lebih lanjut, setiap kegiatan pertambangan umum dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan umum berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing.[18]
     
    Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal yang Anda maksud, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.[19]
     
    Namun, jika orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU PPLH.[20]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.
     

    [1] Pasal 1 angka 21 dan 22 UU PPLH
    [2] Penjelasan Umum UU 11/2017
    [3] Pasal 1 angka 6 Perpres 21/2019
    [4] Pasal 1 angka 7 Perpres 21/2019
    [5] Pasal 2 ayat (2) huruf c Perpres 21/2019
    [6] Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Perpres 21/2019
    [7] Pasal 15 Perpres 21/2019
    [8] Pasal 69 ayat (1) huruf f UU PPLH
    [9] Pasal 59 ayat (1) dan (4) UU PPLH jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014
    [10] Pasal 1 angka 24 UU PPLH
    [11] Pasal 61 UU PPLH
    [12] Pasal 104 UU PPLH
    [13] Pasal 103 UU PPLH
    [14] Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 UU PPLH
    [15] Pasal 116 ayat (2) UU PPLH
    [16] Pasal 35 UU 4/2009
    [17] Pasal 158 UU 4/2009
    [18] Pasal 6 ayat (1) Perda Sumbawa Barat 11/2006
    [19] Pasal 57 ayat (1) Perda Sumbawa Barat 11/2006
    [20] Pasal 57 ayat (3) Perda Sumbawa Barat 11/2006

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!