KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi

Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi

PERTANYAAN

Saya tinggal di daerah rawan gempa, setiap sebulan sekali pasti ada saja gempa-gempa skala menengah maupun kecil. Banyak warga yang trauma, banyak yang masih panik dan melarikan diri karena takut tsunami. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh orang untuk melakukan pencurian di mini market. Bisakah dipidana orang yang melakukan pencurian tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

    Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

     

     

    Pencurian yang dilakukan pada saat peristiwa gempa bumi terjadi dapat dipidana. Hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Berdasarkan pernyataan Anda, tindakan di atas dapat digolongkan kepada perbuatan pencurian berdasarkan uraian berikut:

     

    Pencurian Biasa

    Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:

     

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

    1.    Perbuatan mengambil

    Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.

    2.    Yang diambil harus sesuatu barang

    Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

    3.    Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

    4.    Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

     

    Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-

     

    Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

     

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-

     

    Pencurian Pada Saat Gempa Bumi (Pencurian dengan Pemberatan)

    Pencurian pada saat terjadi gempa bumi, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:

     

    (1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

    1.    pencurian hewan;

    2.    pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

    3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

    4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

    5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

    (2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.251) menjelaskan bahwa bila pencurian dilakukan pada waktu ada kejadian macam-macam malapetaka seperti gempa bumi, banjir, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian ini diancam hukuman lebih berat, karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga. Orang yang memanfaatkan kesempatan untuk berbuat kejahatan pada saat orang lain mendapat celaka maka orang tersebut rendah budinya.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara terjadinya malapetaka dengan pencurian itu harus ada hubungannya. Artinya pencuri betul-betul mempergunakan kesempatan itu untuk mencuri. Tidak masuk di sini misalnya seorang yang mencuri dalam satu rumah dalam kota itu dan kebetulan saja pada saat itu di bagian kota terjadi kebakaran, karena di sini pencuri tidak sengaja memakai kesempatan yang ada karena kebakaran itu.

     

    Jadi jika pencurian dilakukan pada saat ada gempa di daerah Anda atau ada hubungannya dengan gempa yang terjadi di daerah Anda, maka pelakunya dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun.

     

    Contoh kasus

    Contoh kasus pencurian yang dilakukan pada saat terjadi malapetaka dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 72/Pid.B/2013/PN.SBB. Terdakwa mencuri 1 (satu) buah televisi pada saat terjadi kerusuhan antar warga masyarakat. Terdakwa memanfaatkan situasi kerusuhan itu untuk melakukan pencurian. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Referensi :

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 72/Pid.B/2013/PN.SBB.

    Tags

    hukumonline
    gempa bumi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!