Saya tinggal di daerah rawan gempa, setiap sebulan sekali pasti ada saja gempa-gempa skala menengah maupun kecil. Banyak warga yang trauma, banyak yang masih panik dan melarikan diri karena takut tsunami. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh orang untuk melakukan pencurian di mini market. Bisakah dipidana orang yang melakukan pencurian tersebut?
Pencurian yang dilakukan pada saat peristiwa gempa bumi terjadi dapat dipidana. Hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Berdasarkan pernyataan Anda, tindakan di atas dapat digolongkan kepada perbuatan pencurian berdasarkan uraian berikut:
Pencurian Biasa
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
1.Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
2.Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3.Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4.Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-
Pencurian Pada Saat Gempa Bumi (Pencurian dengan Pemberatan)
Pencurian pada saat terjadi gempa bumi, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:
(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.pencurian hewan;
2.pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.251) menjelaskan bahwa bila pencurian dilakukan pada waktu ada kejadian macam-macam malapetaka seperti gempa bumi, banjir,kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian ini diancam hukuman lebih berat, karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga. Orang yang memanfaatkan kesempatan untuk berbuat kejahatan pada saat orang lain mendapat celaka maka orang tersebut rendah budinya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara terjadinya malapetaka dengan pencurian itu harus ada hubungannya. Artinya pencuri betul-betul mempergunakan kesempatan itu untuk mencuri. Tidak masuk di sini misalnya seorang yang mencuri dalam satu rumah dalam kota itu dan kebetulan saja pada saat itu di bagian kota terjadi kebakaran, karena di sini pencuri tidak sengaja memakai kesempatan yang ada karena kebakaran itu.
Jadi jika pencurian dilakukan pada saat ada gempa di daerah Anda atau ada hubungannya dengan gempa yang terjadi di daerah Anda, maka pelakunya dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun.
Contoh kasus
Contoh kasus pencurian yang dilakukan pada saat terjadi malapetaka dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 72/Pid.B/2013/PN.SBB. Terdakwa mencuri 1 (satu) buah televisi pada saat terjadi kerusuhan antar warga masyarakat. Terdakwa memanfaatkan situasi kerusuhan itu untuk melakukan pencurian. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.