KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Asuransi Anggota Tubuh di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Asuransi Anggota Tubuh di Indonesia

Hukumnya Asuransi Anggota Tubuh di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Asuransi Anggota Tubuh di Indonesia

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah itu asuransi tubuh? Apakah asuransi tubuh diatur dalam hukum asuransi di Indonesia? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan hanya mengatur secara umum jenis-jenis asuransi, yaitu asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang asuransi anggota tubuh.

    Meski demikian, objek asuransi salah satunya adalah raga. Adapun raga ini dapat dimaknai termasuk anggota tubuh manusia. Tapi, asuransi anggota tubuh ini tetap memerlukan payung hukum tersendiri.        

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Asuransi Anggota Tubuh yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang dipublikasikan pertama kali pada 30 September 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Praktik Bisnis Multi Level Marketing di Perusahaan Asuransi

    Praktik Bisnis <i>Multi Level Marketing</i> di Perusahaan Asuransi

     

    Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    Ada 3 macam usaha perasuransian, yaitu:[2]

    1. Perusahaan Asuransi Umum, yang hanya dapat menyelenggarakan:
      1. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
      2. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
    2. Perusahaan Asuransi Jiwa

    Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.

    1. Perusahaan Reasuransi

    Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.

    Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.[3]

    Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.[4]

    Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.[5]

    Bagaimana dengan asuransi tubuh? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai asuransi tubuh. Beberapa asuransi yang memang telah diatur di antaranya:

    1. Asuransi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam PMK 74/PMK.010/2007 dan perubahannya.

    Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.[6]

    1. Asuransi Kredit dan Suretyship yang diatur dalam PMK 124/PMK.010/2008. Asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Sedangkan suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.[7]

    1. Asuransi Pertanian yang diatur dalam Permentan 40/PERMENTAN/SR.230/7/2015. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.

    Jadi pada dasarnya, peraturan perundang-undangan hanya mengatur secara umum jenis-jenis asuransi, yang mana asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

    Abid Husairi dalam jurnalnya berjudul Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas pun menyebutkan bahwa ada pula artis yang mengasuransikan bagian tubuhnya. Abid menerangkan di Indonesia belum diatur secara eksplisit mengenai perjanjian asuransi anggota tubuh manusia, namun dewasa ini perjanjian asuransi anggota tubuh manusia telah dilakukan. Hal yang diperjanjikan yaitu anggota tubuh manusia mengacu pada makna asuransi salah satunya raga yang dalam hal ini bisa diartikan sebagai anggota tubuh manusia.[8]

    Adapun Pasal 1 angka 25 UU Perasuransian menyebutkan:

    Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

    Sehingga kalau demikian, anggota tubuh manusia memenuhi unsur raga dan dapat rusak, sebagaimana yang terdapat dalam pengertian objek asuransi.[9]

    Akan tetapi dalam rangka kepastian hukum kiranya perlu diatur sendiri mengenai peraturan perundang-undangan asuransi anggota tubuh manusia, seperti beberapa peraturan menteri yang telah disampaikan sebelumnya.[10]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;
    4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/SR.230/7/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

     

    Referensi:

    Abid Husairi. Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas. Lambung Mangkurat Law Journal Vol 3 Issue 1, Maret, 2018.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”)

    [2] Pasal 2 UU Perasuransian

    [3] Pasal 1 angka 5 UU Perasuransian

    [4] Pasal 1 angka 6 UU Perasuransian

    [5] Pasal 1 angka 7 UU Perasuransian 

    [6] Pasal 1 angka 2 PMK 74/PMK.010/2007

    [7] Pasal 1 angka 2 dan 3 PMK 124/PMK.010/2008

    [8] Abid Husairi. Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas. Lambung Mangkurat Law Journal Vol 3 Issue 1, Maret, 2018, hal. 72

    [9] Abid Husairi. Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas. Lambung Mangkurat Law Journal Vol 3 Issue 1, Maret, 2018, hal. 68

    [10] Abid Husairi. Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas. Lambung Mangkurat Law Journal Vol 3 Issue 1, Maret, 2018, hal. 72

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!