KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Bagi Anak yang Menyimpan Video Porno

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Bagi Anak yang Menyimpan Video Porno

Hukumnya Bagi Anak yang Menyimpan Video Porno
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Bagi Anak yang Menyimpan Video Porno

PERTANYAAN

Saya adalah siswi SMP berumur 14 tahun. Saya telah dikelabui oleh teman sebaya saya sendiri untuk melakukan hal tidak senonoh melalui videocall dan ternyata ia merekamnya. Teman dekatnya yang awalnya membela saya sekarang ikut menyimpan video tersebut. Saya sudah meminta mereka untuk menghapusnya, tetapi ia meminta imbalan, yaitu dengan menciumnya, yang saya tolak. Pada akhirnya, ia tetap menyimpan video tersebut dengan menyuruh saya memilih untuk memenuhi syarat-syarat yang ia sebutkan agar dihapus videonya. Pilihan kedua, ia tetap simpan video tersebut dengan mengatakan bahwa ia tidak akan bertanggung jawab jika video tersebut tersebar, walau secara tidak sengaja. Misalnya ketika teman-temannya bermain dengan ponselnya. Saya tidak tahu apakah ia di belakang saya menunjukkan atau menyebar video tersebut. Apakah teman saya dapat dikatakan melakukan pencemaran nama baik? Apakah orang yang merekam, menyimpan, dan menunjukan pada teman-temannya dapat dikatakan menyebar aib? Apakah bisa dikenakan KUHP? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan teman Anda dapat dikenai beberapa sanksi pidana, di antaranya ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meskipun demikian, karena tindak pidana melibatkan anak sebagai pelakunya, maka berlaku pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selain memungkinkan penyelesaian melalui jalur peradilan, juga menyediakan upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman
    Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, diterangkan bahwa dalam menentukan adanya pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, Anda dapat melaporkan teman Anda, karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sengaja dan/atau membiarkan video tersebut dilihat atau disebar.
     
    Di sisi lain, Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Jika teman Anda memberikan syarat tertentu untuk menghapus video tersebut, menurut hemat kami, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengancaman. Dalam hal ini, teman Anda memaksa Anda untuk memberikan barang dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia.
     
    Tindak Pidana Pornografi
    Adapun tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]
     
    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:[2]
    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.
     
    Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 122-123), membuat adalah perbuatan dengan cara apapun terhadap suatu barang yang belum ada menjadi ada. Selesainya tindak pidana diletakkan pada adanya objek pornografi yang dihasilkan.
     
    Menurut hemat kami, perekaman melalui videocall juga dapat dikategorikan sebagai ‘membuat’, sehingga menghasilkan gambar bergerak berupa kegiatan Anda selama videocall.
     
    Terhadap pelanggaran larangan tersebut pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[3]
     
    Setiap orang juga dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana telah diterangkan, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[4] Pelanggaran atas larangan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[5]
     
    Selain itu, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.[6] Apabila dilanggar, Pasal 35 UU Pornografi berbunyi:
     
    Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
     
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, teman Anda juga dapat dipidana atas tindak pidana pornografi, karena telah merekam atau membuat gambar bergerak yang bermuatan cabul yang ia sebarluaskan, pertontonkan, atau sekadar dimiliki dan disimpan. Tindak pidana tersebut juga didasarkan atas perbuatan teman Anda yang menjadikan Anda sebagai objek atau model dari konten pornografi.
     
    Tindak Pidana dalam Sistem Elektronik
    Secara khusus, terdapat ketentuan pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[7] Dalam hal ini, aplikasi videocall yang Anda gunakan dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik.
     
    Pertama, terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
     
    Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 menjelaskan bahwa:
    1. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
    2. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik; dan
    3. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
     
    Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berlaku Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini merupakan delik aduan.[8]
     
    Kedua, tindak pidana yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, berlaku Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang menerangkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
     
    Ketiga, Pasal 27 ayat (4) UU ITE berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
     
    Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berlaku Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yang menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
     
    Berdasarkan uraian di atas, teman Anda juga dapat dijerat sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya, karena menyebarluaskan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya video Anda yang berkonten melanggar kesusilaan dan/atau mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pidana pengancaman melalui sistem elektronik juga dapat dikenakan terhadap perbuatan teman Anda tersebut.
     
    Tindak Pidana oleh Anak
    Namun mengingat teman Anda berusia sebaya dengan Anda (14 tahun), maka berlaku juga ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”) menjelaskan bahwa anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
     
    Dalam penanganan perkara pada pidana anak, ada yang dinamakan diversi yang diatur dalam Bab II UU 11/2012. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[9]
     
    Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:[10]
    1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun; dan
    2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
     
    Selain itu, penyelesaian perkara pidana anak diselesaikan melalui proses peradilan pidana. Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU 11/2012 mengatur bahwa:
     
    1. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
    1. pidana peringatan;
    2. pidana dengan syarat:
    1. pembinaan di luar lembaga;
    2. pelayanan masyarakat; atau
    3. pengawasan.
    1. pelatihan kerja;
    2. pembinaan dalam lembaga; dan
    3. penjara.
    1. Pidana tambahan terdiri atas:
    1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
    2. pemenuhan kewajiban adat.
     
    Secara khusus mengenai pidana penjara, Pasal 79 UU 11/2012 menjelaskan bahwa:
     
    1. Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
    2. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
    3. Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
    4. Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang Anda sedang hadapi, meskipun mengandung unsur pidana, namun dapat diselesaikan di luar peradilan dan melalui peradilan pidana.
     
    Saran kami, segera laporkan pada orangtua Anda dan pihak sekolah agar dapat diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan, karena hukum pidana merupakan ultimum remedium sebagaimana dijelaskan dalam artikel Arti Ultimum Remedium, yaitu salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
     
    Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut didahulukan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Pornografi
    [2] Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi
    [3] Pasal 29 UU Pornografi
    [4] Pasal 6 UU Pornografi dan penjelasannya
    [5] Pasal 32 UU Pornografi
    [6] Pasal 9 UU Pornografi
    [7] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016
    [8] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016
    [9] Pasal 1 angka 7 UU 11/2012
    [10] Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012

    Tags

    hukumonline
    anak saksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!