Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Buat Konten YouTube Prank Virus Corona

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Buat Konten YouTube Prank Virus Corona

Hukumnya Buat Konten <i>YouTube Prank</i> Virus Corona
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Buat Konten <i>YouTube Prank</i> Virus Corona

PERTANYAAN

Baru-baru ini ada YouTuber yang memanfaatkan situasi yang sensitif soal penyebaran virus corona di Indonesia dengan membuat konten prank virus corona. Adakah hukum yang bisa menjerat perbuatan ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Patut digarisbawahi bahwa prank bukanlah suatu tindak pidana. Prank dapat diartikan sebagai gurauan atau lelucon yang bertujuan untuk membuat hati senang atau membuat suasana menjadi cair dan hangat. YouTuber tersebut memanfaatkan situasi yang sedang sensitif, yaitu penyebaran virus corona di Indonesia, sehingga prank tersebut, menurut hemat kami, tidak dikategorikan sebagai gurauan atau lelucon.
     
    Meskipun demikian, YouTuber yang demi konten membuat prank virus corona berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, sehingga YouTuber berpotensi dikenakan pasal penyebar hoax sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Apa sanksi pidananya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Prank Bukan Tindak Pidana
    Berdasarkan artikel Hukumnya Melakukan Prank terhadap Pengemudi Ojek Online, prank dalam bahasa Inggris, artinya gurauan. Gurauan dengan kata dasar gurau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah kelakar, lelucon.
     
    Masih dari artikel yang sama, gurauan bertujuan untuk membuat hati senang atau membuat suasana menjadi cair dan hangat, sehingga jika ditelusuri maknanya, gurauan memiliki arti positif untuk membuat suasana cair dan hangat serta pihak yang mendengarnya jadi senang.
     
    Terkait pertanyaan Anda, YouTuber tersebut memanfaatkan situasi yang sedang sensitif, yaitu penyebaran virus corona di Indonesia, sehingga prank tersebut, menurut hemat kami, tidak dikategorikan sebagai gurauan atau lelucon.
     
    Namun sayangnya, masih bersumber dari artikel yang sama, tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang prank sebagai kejahatan, maka prank bukanlah tindak pidana.
     
    Potensi Prank Jadi Berita Bohong yang Meresahkan
    Meskipun prank bukanlah suatu tindak pidana, namun kami berpendapat konten prank tersebut rentan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
     
    Sepanjang penelusuran kami, dalam artikel Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax, disebutkan beberapa ketentuan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dapat menjerat pelaku yang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik (sosial media).
     
    Namun, keberlakuan ketentuan yang disebutkan di atas terbatas pada berita bohong dalam ranah perlindungan konsumen, sementara prank virus corona yang Anda maksud, menurut hemat kami, tidak dikategorikan dalam ranah demikian.
     
    Dalam artikel yang sama, secara umum, penyebar hoax yang tidak berkaitan dengan perlindungan konsumen dapat dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) yang berbunyi:
     
    1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
    2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
     
    Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 15 UU 1/1946, yaitu:
     
    Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
     
    Dengan demikian, terhadap YouTuber yang membuat konten YouTube tentang prank virus corona berpotensi dikenakan pasal penyebar hoax, seperti yang disebutkan di atas, karena dikhawatirkan menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi penyebaran virus corona di Indonesia.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 11 Maret 2020, pukul 10.35 WIB.

    Tags

    telekomunikasi
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!