Hukumnya Depot Air Minum Isi Ulang Pakai Nama Merek Tanpa Izin
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Depot Air Minum Isi Ulang Pakai Nama Merek Tanpa Izin

Pertanyaan

Depot air minum isi ulang menggunakan merek AQUA, padahal sebenarnya air minum yang diisi ulang tersebut bukan AQUA. Lantas, apakah ini termasuk pelanggaran merek? Mohon petunjuknya.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sehingga setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Lantas bagaimana dengan kasus yang Anda tanyakan?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Merek Dagang Aqua yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 5 Januari 2006.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Perlindungan Merek Terdaftar

Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kemudian Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Pelanggaran Merek

Selama kata “AQUA” sudah terdaftar sebagai merek untuk melindungi jenis barang dan/jasa yang berkaitan dengan jasa penjualan air mineral, maka penggunaan merek “AQUA” pada depot air minum isi ulang atau setidaknya termasuk dalam kelas yang sama dengan merek terdaftar “AQUA” tanpa seizin dari pemilik merek terdaftar tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

Pengertian mengenai pelanggaran merek sendiri, dapat mengacu pada Pasal 83 ayat (1) UU Merek yang berbunyi:

Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. gugatan ganti dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Dalam hal terjadinya pelanggaran merek, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 100 UU Merek yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Meskipun ada potensi argumen bahwa produk yang dijual tidak memakai merek AQUA, akan tetapi karena depot air minum isi ulang menggunakan merek AQUA tetap menimbulkan persaingan curang karena tindakan “free riding” atas keterkenalan merek AQUA tersebut, atau adanya upaya “misleading” dengan mendompleng keterkenalan merek AQUA untuk jenis jasa yang tidak sama tetapi masih relevan.

 

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Selain pelanggaran merek, penggunaan merek “AQUA” pada depot air minum isi ulang juga berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  1. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;
  2. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

Sehingga, pelaku usaha yang menjalankan usaha depot air minum isi ulang dengan merek “AQUA” yang seolah-olah telah terafiliasi atau setidak-tidaknya mendapatkan persetujuan dari perusahaan pemilik merek AQUA telah melanggar ketentuan di atas. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[1]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tags: