KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

PERTANYAAN

Saya seorang mahasiswa yang sudah mengajukan proposal skripsi, namun proposal saya ditolak sebanyak 5 kali, hingga membuat saya frustasi. Apakah ada ketentuan hukum atas dosen yang menyulitkan skripsi mahasiswa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dosen yang secara sengaja menyulitkan proses skripsi mahasiswa dapat dianggap menyalahi ketentuan tentang kewajiban dosen jika memang terbukti bertindak secara tidak objektif. Lantas, adakah sanksi bagi dosen yang menyulitkan skripsi mahasiswa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak dan Kewajiban Dosen

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus

    Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus

    Dosen memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 UU 14/2005 yaitu:

    1. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
    3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    5. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
    6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

    Sementara itu, skripsi adalah penelitian/karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seorang mahasiswa untuk memperoleh gelar kelulusan. Adapun pengertian dari penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 12/2012 menjelaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa yang dilakukan oleh sivitas akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. Adapun yang dimaksud dengan sivitas akademika di sini adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.[3] Mahasiswa dalam melakukan penelitian dalam hal ini skripsi tentu perlu bantuan seorang dosen sebagai pendidik.

    Dalam konteks menilai skripsi, dosen memiliki hak atas kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.[4] Dalam menentukan penilaian dan kelulusan mahasiswa tersebut harus sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan. Seorang dosen harus melakukan penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa secara objektif, transparan, dan akuntabel.[5

    Berdasarkan KBBI, yang dimaksud dengan objektif adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Adapun yang dimaksud dengan transparan disini dapat diartikan terbuka. Sedangkan akuntabel memiliki arti dapat dipertanggungjawabkan.

    Adakah Sanksi Bagi Dosen yang Mempersulit Skripsi Mahasiswa?

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, meskipun dosen memiliki hak kebebasan dalam melakukan penilaian dan kelulusan mahasiswa namun tetap harus dilakukan secara objektif.

    Bagi dosen yang secara sengaja menyulitkan proses skripsi mahasiswa, jika terbukti tidak objektif dalam menilai proposal skripsi, maka dosen tersebut tidak menunjukan perilaku yang profesional dan dapat dianggap menyalahi ketentuan mengenai kewajiban dosen yang diatur dalam Pasal 60 huruf d UU 14/2005 mengenai bertindak secara objektif.

    Maka dari itu berdasarkan Pasal 78 UU 14/2005 dosen yang diangkat oleh pemerintah yang tidak menjalankan kewajibannya dikenai sanksi berupa:[6]

    1. teguran;
    2. peringatan tertulis;
    3. penundaan pemberian hak dosen;
    4. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
    5. pemberhentian dengan hormat; atau
    6. pemberhentian tidak dengan hormat.

    Pengenaan sanksi bagi dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[7]

    Adapun bagi dosen yang berstatus ikatan dinas diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.[8]

    Langkah yang Dapat Dilakukan Mahasiswa

    Mahasiswa yang mengalami kesulitan memproses skripsi karena dosen mempersulit mahasiswa dan ada indikasi tindakan dosen tersebut tidak dilakukan secara objektif, dapat melakukan beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam lingkup kampus, yaitu:

    1. Melaporkan ke bagian akademik universitas dengan menyertakan sejumlah bukti;
    2. Jika laporan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak fakultas maka laporkan kepada dekan dan rektor sebagai pihak yang memiliki kewenangan di institusi pendidikan tinggi.

    Baca juga: Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

    Referensi:

    1. KBBI, objektif, yang diakses pada Selasa, 20 Desember 2022, pukul 10.07 WIB;
    2. KBBI, transparan, yang diakses pada Selasa, 20 Desember 2022, pukul 10.08 WIB;
    3. KBBI, akuntabel, yang diakses pada Selasa, 20 Desember 2022, pukul 10.08 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”)

    [2] Pasal 1 angka 10 UU 12/2012

    [3] Pasal 1 angka 12 UU 12/2012

    [4] Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”)

    [5] Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP 37/2009”)

    [6] Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2005

    [7] Pasal 78 ayat (3) UU 14/2005

    [8] Pasal 78 ayat (4) UU 14/2005

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!