Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Bidan dan Kewenangannya
Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa bidan tersebut adalah bidan yang telah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dari pemerintah daerah[1] yang menjalankan praktik di Puskesmas dan anak tersebut sedang mengalami sakit yang dalam keadaan darurat sehingga meninggal ketika tidak mendapatkan penanganan.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 28/2017 bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan sendiri dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan, yang menurut Pasa 1 angka 6 UU Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Baca juga: Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda
Dalam Pasal 20 ayat (2) Permenkes 28/2017 disebutkan bahwa :
Dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan berwenang melakukan:
- pelayanan neonatal esensial;
- penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
- pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah; dan
- konseling dan penyuluhan.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas seorang bidan berwenang untuk memberikan penanganan kepada seorang anak yang sedang sakit dengan keadaan darurat tersebut.
Jika Bidan Menolak Melayani dalam Keadaan Darurat
Namun pada kasus yang Anda tanyakan, bidan yang menjalankan praktik di Puskesmas tersebut malah menolak menangani pasien, dan penolakan tersebut mengakibatkan anak yang sakit meninggal dunia.
Atas tindakan penolakan penanganan tersebut, maka bidan yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut:
- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga apabila bidan yang dimaksud dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap bayi yang dimaksud, maka terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
[1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (“Permenkes 28/2017”)