Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Hewan Peliharaan yang Berkeliaran Mati Ditabrak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Hewan Peliharaan yang Berkeliaran Mati Ditabrak

Hukumnya Jika Hewan Peliharaan yang Berkeliaran Mati Ditabrak
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Hewan Peliharaan yang Berkeliaran Mati Ditabrak

PERTANYAAN

Saya memelihara Ayam Brahmana berumur tujuh bulanan. Ayam itu telah ditabrak mati oleh tetangga saya dengan sepeda motor. Lokasi rumah saya dan penabrak di dalam gang. Yang saya mau tanyakan: 1. Apakah ada hukumnya apabila si penabrak tidak mau ganti rugi? 2. Apakah ganti rugi harus sebanding nilainya dengan ayam peliharaan saya? 3. Apabila si penabrak tidak bisa/tidak mau mengganti ayam peliharaan yang sama/dengan nominal yang sama, apakah saya boleh menuntut? Saya sudah melapor ke kepala lingkungan setempat, tapi sampai saat ini si penabrak belum sedikitpun menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah dan bertanggung jawab.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penabrak hewan peliharaan berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan syarat tertentu. Selain itu, pelaku dapat pula dimintai ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Namun, sekalipun pemilik hewan yang ditabrak memiliki hak untuk meminta ganti kerugian, ia perlu mewaspadai adanya beberapa peraturan di berbagai daerah yang justru dapat memberikan sanksi bagi pemilik hewan yang membiarkan hewannya berkeliaran.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan Hewan Peliharaan yang Ditabrak
    Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) telah mengatur bahwa:
     
    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
     
    Rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP menggunakan kata “sengaja”. Oleh karena itu, ada perlunya kami menerangkan istilah “sengaja” dalam hukum pidana dan perluasan maknanya terlebih dahulu.
     
    Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 116 – 119) menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu:
    1. Sengaja sebagai maksud
    Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
    1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian
    Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
    1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi
    Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah mencontohkan, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, penabrak ayam Anda dapat memenuhi unsur kesengajaan atas dasar sengaja dengan kesadaran kepastian atau dengan kesadaran kemungkinan. Hal ini dapat terjadi apabila pelaku menyadari bahwa di gang tempat tinggal Anda memang banyak hewan peliharaan berkeliaran, namun yang bersangkutan tidak mengemudi dengan hati-hati. Dengan demikian, penabrak ayam Anda berpotensi dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas.
     
    Ganti Kerugian atas Matinya Hewan Peliharaan
    Di sisi lain, yang dilakukan oleh penabrak dapat dikategorikan pula sebagai perbuatan melawan hukum, karena melanggar hak Anda atas ayam tersebut dan membawa kerugian. Perbuatan melawan hukum diterangkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 11) menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi, salah satunya, melanggar hak orang lain yang dijamin hukum. Maka dari itu, menurut hemat kami, karena perbuatan pelaku melanggar hak Anda sebagai pemilik ayam, maka perbuatan tersebut dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku atas matinya ayam peliharaan Anda. Lebih lanjut, Munir Fuady menerangkan dalam buku yang sama bahwa kerugian dalam perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiel maupun imateriel yang juga akan dinilai dengan uang (hal. 13).
     
    Klaim hak Anda atas ayam tersebut didasarkan pada Pasal 499 KUH Perdata, di mana menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik. Frieda Husni Hasbullah dalam buku Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan (hal. 42) menempatkan hewan sebagai benda yang tidak dapat dibagi (ondeelbare zaken) dan tidak dapat digantikan (onwisseling zaken).
     
    Oleh karena itu, menurut hemat kami, benda sebagai objek dari hak milik mencakup juga hewan peliharaan. Ayam dalam pertanyaan Anda berarti adalah objek hak milik Anda.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, walaupun pelaku tidak dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP, pelaku masih dapat dimintai ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
     
    Selain itu, Pasal 1366 KUH Perdata juga menjelaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
     
    Maka dari itu, meskipun pelaku memang tidak sengaja, ia tetap berkewajiban membayar ganti kerugian kepada Anda sebagai pihak yang dirugikan. Adapun terkait nominal dan bentuk ganti kerugiannya dapat Anda perhitungkan berdasarkan nilai kerugian yang Anda derita.
     
    Tanggung Jawab Pemilik Hewan
    Namun, sekalipun Anda memiliki hak untuk meminta ganti kerugian, Anda perlu mewaspadai adanya beberapa peraturan di berbagai daerah yang justru dapat memberikan sanksi bagi pemilik hewan yang membiarkan hewannya berkeliaran. Sebagai contoh, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak (“Perda 4/2014”) mengatur bahwa:
     
    Setiap Peternak dilarang menggembala, melepas, dan/atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat tertentu yang digunakan sebagai fasilitas umum yang dapat menganggu ketertiban umum, ketertiban lalu lintas dan ketentraman penduduk serta menganggua kebersihan dan keindahan kota atau desa.
     
    Tempat-tempat tertentu yang dimaksud, di antaranya, jalan umum.[1] Adapun hewan yang dimaksud adalah semua jenis hewan atau binatang baik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan maupun menurut kepatutan harus dipelihara/digembalakan oleh pemilik/pengusaha/pengembalanya.[2]
     
    Petugas mencatat setiap pelanggaran oleh peternak terhadap larangan dimaksud dalam buku register.[3] Setiap orang atau badan yang menurut catatan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di fasilitas umum diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.[4] Oleh karena itu, menurut hemat kami, ada baiknya Anda tetap mengusahakan penyelesaian dengan jalan kekeluargaan terkait kematian ayam peliharaan Anda, sebelum memutuskan menempuh jalur hukum.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
    2. Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan. Jakarta: Ind-Hill Co., 2005;
    3. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
     

    [1] Pasal 3 ayat (2) huruf a Perda 4/2014
    [2] Pasal 1 angka 9 Perda 4/2014
    [3] Pasal 10 ayat (1) Perda 4/2014
    [4] Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (1) Perda 4/2014

    Tags

    langkah hukum
    hewan peliharaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!