Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Jika Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain

Hukumnya Jika Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain

PERTANYAAN

Seorang kepala seksi di UPT Provinsi mendapat jatah sepeda motor dinas. Namun, beliau sudah menggunakan mobil pribadi dan meminta salah seorang stafnya yang tidak punya kendaraan untuk memakai motor tersebut untuk berangkat dan pulang kantor. Apakah pengalihan fasilitas ke staf itu diperbolehkan? Selain itu, apakah kendaraan dinas boleh dipakai pulang pergi rumah-kantor? Terima kasih.
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengalihan penggunaan kendaraan dinas dari kepala seksi UPT kepada stafnya sebagaimana yang Anda gambarkan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tunduk pada prosedur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman  Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di sisi lain, penggunaan kendaraan dinas untuk pulang-pergi kantor pada dasarnya tidak dilarang, sepanjang bertujuan untuk mendukung fungsi dan kinerja seorang pejabat.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama, kami asumsikan bahwa “UPT” yang Anda maksud adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (“PP 18/2016”) mengatur bahwa pada dinas daerah provinsi dapat dibentuk UPT dinas daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT dinas daerah provinsi dibedakan dalam dua klasifikasi, yaitu terdiri atas:[1]
    1. UPT dinas daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
    2. UPT dinas daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
     
    UPT dinas daerah provinsi kelas A pada dinas terdiri atas satu subbagian tata usaha dan terdiri atas paling banyak dua seksi serta kelompok jabatan fungsional. Sementara UPT dinas daerah provinsi kelas B pada dinas terdiri atas satu subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.[2] Kepala UPT dinas dan badan daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.[3]
     
    Kendaraan Dinas Bagi Pejabat UPT
    Menurut keterangan Anda, kepala seksi di suatu UPT provinsi telah menerima kendaraan dinas, sebelum kemudian meminta stafnya untuk menggunakan kendaraan tersebut. Pengaturan mengenai tata cara pengelolaan kendaraan dinas di provinsi sendiri dapat Anda temukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman  Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 19/2016”).
     
    Permendagri 19/2016 membagi kendaraan dinas dalam tiga kategori, yaitu:[4]
    1. Kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah Provinsi.
    2. Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran;
    3. Kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
     
    Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan terhadap ketiga kategori kendaraan dinas tersebut.[5] Mengingat sejak semula pejabat yang Anda maksud menjabat sebagai kepala seksi di sebuah UPT, maka ketentuan yang berlaku terhadapnya adalah ketentuan yang berkaitan dengan kendaraan dinas jabatan.
     
    Pengamanan dan Pengelolaan Kendaraan Dinas
    Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas jabatan dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (“BAST”) kendaraan antara:[6]
    1. Pengelola barang dengan pengguna barang yang menggunakan kendaraan dinas jabatan pengguna barang;
    2. Pengguna barang dengan kuasa pengguna barang yang menggunakan kendaraan jabatan kuasa pengguna barang; dan
    3. Pengguna barang/kuasa pengguna barang dengan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas jabatan.
     
    BAST berisi klausa antara lain:[7]
    1. Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain: nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut;
    2. Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas jabatan tersebut;
    3. Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan
    4. Pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.
     
    Pengembalian kendaraan dinas jabatan dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali. Kehilangan kendaraan dinas jabatan menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
     
    Selain pengamanan fisik, kendaraan dinas juga diamankan secara administratif dan hukum. Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:[9]
    1. Bukti pemilik kendaraan bermotor (“BPKB”);
    2. Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (“STNK”);
    3. BAST;
    4. Kartu pemeliharaan;
    5. Data daftar barang;dan 
    6. Dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
     
    Adapun pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan antara lain dengan:[10]
    1. Melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Melakukan pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor. 
     
    Pengalihan Penggunaan Kendaraan Dinas kepada Pihak Lain
    Kendaraan dinas yang diberikan kepada kepala seksi pada dasarnya dapat dipergunakan oleh staf, melalui prosedur tertentu.
     
    Permendagri 19/2016 mengatur bahwa barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.[11] Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.[12] Adapun Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[13] Dengan demikian, menurut hemat kami, seorang staf di dalam UPT dapat digolongkan sebagai pihak lain.
     
    Penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bersangkutan. Penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian antara pengguna barang dengan pimpinan pihak lain. Biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah.[14]
     
    Pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian barang milik daerah tersebut kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan barang milik daerah bersangkutan. Gubernur/Bupati/Walikota dapat menarik penetapan status barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam hal pemerintah daerah akan menggunakan kembali untuk penyelenggaraan pemerintah daerah atau pihak lainnya.[15]
     
    Permohonan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh pengguna barang bersangkutan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Pengajuan permohonan paling sedikit memuat:[16]
    1. Data barang milik daerah;
    2. Pihak lain yang akan menggunakan barang milik daerah untuk dioperasikan;
    3. Jangka waktu penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain;
    4. Penjelasan serta pertimbangan penggunaan barang  milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain; dan
    5. Materi yang diatur dalam perjanjian.
     
    Pengajuan permohonan dilampiri dokumen:[17]
    1. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
    2. Fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan barang milik daerah kepada pengguna barang; dan
    3. Fotokopi surat pernyataan dari pihak lain yang akan mengoperasikan barang milik daerah kepada pengguna barang.
     
    Surat pernyataan dari pihak lain memuat:[18]
    1. Barang milik daerah yang akan dioperasionalkan dalam rangka pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja;
    2. Menanggung seluruh biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu pengoperasian barang milik daerah;
    3. Tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau pemindahtanganan barang milik daerah selama jangka waktu pengoperasian barang milik daerah; dan
    4. Mengembalikan barang milik daerah kepada pengguna barang, apabila jangka waktu pengoperasian barang milik daerah telah selesai.
     
    Pengelola barang melakukan penelitian atas permohonan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Dalam hal hasil penelitian belum mencukupi, pengelola barang dapat:[19]
    1. Meminta keterangan kepada pengguna barang yang mengajukan permohonan penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain;
    2. Meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak lain yang akan mengoperasikan barang milik daerah;
    3. Mencari informasi dari sumber lainnya;
    4. Melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat.
     
    Berdasarkan hasil penelitian, Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.[20]  Penggunaan barang milik daerah oleh pengguna barang untuk dioperasikan oleh pihak lain kemudian dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pengguna barang dengan pihak lain. Perjanjian penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.[21]
     
    Dengan demikian, pengalihan penggunaan kendaraan dinas dari kepala seksi UPT kepada stafnya sebagaimana yang Anda gambarkan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Uraian di atas telah menunjukkan prosedur untuk mengalihkan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
     
    Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Pergi dan Pulang Kantor
    Adapun pengaturan mengenai penggunaan kendaraan dinas dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja (“Permenpan 87/2005”). Menurut peraturan tersebut, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya dilaksanakan pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota. Pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.[22]
     
    Menurut hemat kami, aktivitas pulang-pergi kantor merupakan salah satu bentuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi pengguna kendaraan dinas, di mana penggunanya diharuskan untuk berada di kantor untuk dapat bekerja. Namun demikian, penggunaannya pun terbatas pada hari kerja, sehingga kendaraan tersebut tak boleh digunakan di akhir pekan. Kendaraan dinas juga dilarang untuk digunakan ke luar kota, kecuali atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
     
     
     
     

    [1] Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) PP 18/2016
    [2] Pasal 65 ayat (1) dan (2) PP 18/2016
    [3] Pasal 94 ayat (5) PP 18/2016
    [4] Pasal 304 ayat (1) Permendagri 19/2016
    [5] Pasal 304 ayat (2) Permendagri 19/2016
    [6] Pasal 306 ayat (1) Permendagri 19/2016
    [7] Pasal 306 ayat (2) Permendagri 19/2016
    [8] Pasal 306 ayat (3) dan (4) Permendagri 19/2016
    [9] Pasal 308 ayat (1) Permendagri 19/2016
    [10] Pasal 308 ayat (2) Permendagri 19/2016
    [11] Pasal 68 ayat (1) Permendagri 19/2016
    [12] Pasal 1 angka 54 Permendagri 19/2016
    [13] Pasal 1 angka 3 Permendagri 19/2016
    [14] Pasal 68 ayat (2), (3), dan (4) Permendagri 19/2016
    [15] Pasal 68 ayat (5) dan (6) Permendagri 19/2016
    [16] Pasal 69 ayat (1) dan (2) Permendagri 19/2016
    [17] Pasal 69 ayat (3) Permendagri 19/2016
    [18] Pasal 69 ayat (4) Permendagri 19/2016
    [19] Pasal 70 Permendagri 19/2016
    [20] Pasal 71 ayat (1) Permendagri 16/2016
    [21] Pasal 72 ayat (1) dan (2) Permendagri 16/2016
    [22] Lampiran II Permenpan 87/2005

    Tags

    mobil dinas
    aparatur sipil negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!