Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 18 Januari 2019.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait :
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jerat Pidana Perzinaan dalam KUHP
Sebelumnya perlu Anda ketahui, perbuatan hubungan seksual yang dapat dijerat oleh hukum pidana berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] yaitu sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 284
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
| Pasal 411
|
Pasal 285 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. | Pasal 473 ayat (1) dan (2)
|
Sayangnya Anda kurang memberikan keterangan kepada kami soal berapa usia laki-laki dan perempuan tersebut, namun, menjawab pertanyaan Anda terkait hukum laki-laki yang tidak bertanggung jawab, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak ada alasan bagi wanita untuk dapat melakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Hal ini lantaran larangan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dituntut atas dasar pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan dalam UU 1/2023 disebutkan penuntutan tindak pidana perzinaan dapat dilakukan atas dasar pengaduan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara terkait hukum berjanji menikahi tapi tidak ditepati, janji tersebut tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah?
Rekomendasi Berita :
Jika Anak Melakukan Hubungan Seks
Akan tetapi, apabila hubungan seksual dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak–anak, pelakunya dapat dijerat Pasal 411 UU 1/2023 apabila ada pengaduan orang tua dari anak tersebut.
Selain itu, dapat juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sepanjang memenuhi rumusan pasalnya. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika dilanggar dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[4]
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[5]
Adapun yang dimaksud dengan anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]
Baca juga: Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan PN Wonosobo No. 120/Pid.Sus/2015/PN Wsb. Terdakwa dan korban yang masih di bawah umur (15 tahun) berpacaran. Terdakwa membujuk saksi korban dengan menyatakan bahwa terdakwa akan menikahi jika korban hamil. Namun faktanya terdakwa malah susah ditemui dan terus menghindar ketika korban diketahui hamil (hal. 24).
Akhirnya, pada amar putusan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” dengan mengacu pada Pasal 76D UU 35/2014. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (hal. 27).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 120/Pid.Sus/2015/PN Wsb.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[3] Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[4] Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) jo. Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”)
[5] Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016
[6] Pasal 1 angka 1 UU 35/2014