Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 16 Agustus 2017.
Ketentuan Pengunduran Diri Menurut Undang-Undang
Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Adapun syarat yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Lebih lanjut, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
- uang penggantian hak (“UPH”); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jadi, apabila seorang pekerja mengundurkan diri, maka ia memang harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, mengingat hanya pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syaratlah yang berhak atas UPH dan uang pisah.
Namun, dalam praktiknya, ketentuan pengunduran diri dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dengan catatan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Bila Resign Tidak Sesuai Prosedur
Dikutip dari artikel Apa Sanksi Jika Resign Tanpa One Month Notice?, UU Ketenagakerjaan tidak memberikan ketentuan mengenai sanksi bagi pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai prosedur. Untuk itu, Anda harus melihat apakah ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika ada, maka Anda harus mematuhi ketentuan perjanjian kerja, PP, atau PKB mengenai hal itu.
Selanjutnya, dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa akibat dari pengunduran diri yang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam perjanjian kerja adalah uang jaminan hangus.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan perjanjian kerja tersebut, jika Anda mengundurkan diri tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka konsekuensinya adalah uang jaminan Anda hangus.
Patut diperhatikan, meskipun uang jaminan hangus, bukan berarti perusahaan berhak menahan gaji Anda karena keduanya adalah hal yang berbeda.
Jika Pengusaha Menahan Gaji Pekerja yang Resign
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur bahwa upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB.[1]
Selanjutnya, Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, yaitu :[2]
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Perlu digarisbawahi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[3]
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Jika Anda ingin memperkarakan persoalan gaji Anda yang ditahan oleh perusahaan, Anda dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Selengkapnya mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hak tersebut dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: