KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Penonton Menggunakan Flare dalam Pertandingan Sepak Bola

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Hukumnya Jika Penonton Menggunakan Flare dalam Pertandingan Sepak Bola

Hukumnya Jika Penonton Menggunakan <i>Flare</i> dalam Pertandingan Sepak Bola
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Penonton Menggunakan <i>Flare</i> dalam Pertandingan Sepak Bola

PERTANYAAN

Apakah penggunaan flare (suar) dalam pertandingan sepak bola dibolehkan? Kalau tidak dibolehkan, atas dasar hukum apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018. Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.
     
    Berapa besaran dendanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018. Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.
     
    Berapa besaran dendanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Flare atau yang dalam bahasa Indonesia berarti suar, jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) memiliki arti:
     
    nyala api (suluh, pelita) untuk tanda (isyarat).
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui tentang induk organisasi cabang olahraga sepak bola di Indonesia selaku penyelenggara atau pengawas dari pertandingan atau kompetisi sepak bola yang bersangkutan.
     
    PSSI sebagai Induk Organisasi Sepak Bola dan Anggota FIFA
    Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU SKN”), induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
     
    Induk organisasi cabang olahraga, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.[1] Dalam hal ini, induk organisasi cabang olahraga sepak bola yang ada di Indonesia adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (“PSSI”).
     
    PSSI merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yaitu Fédération Internationale de Football Association (“FIFA”).
     
    Soal penggunaan flare, melihat kepada aturan yang dikeluarkan oleh FIFA, dalam Pasal 52 huruf c butir i) FIFA Stadium Safety and Security Regulations diatur sebagai berikut:
     
    The stadium safety and security management team must adopt and enforce a clear policy prohibiting spectators from bringing flares, fireworks or other forms of pyrotechnics into the stadium. This should be clearly stated in the stadium code of conduct.
     
    Kemudian, jika melihat kepada aturan yang berlaku untuk sepak bola di Indonesia yang diterbitkan oleh PSSI, Kode Disiplin PSSI 2018 (“Kode Disiplin PSSI”) berlaku untuk setiap pertandingan dan kompetisi resmi.[2]
     
    Kode  Disiplin  PSSI berlaku  bagi  semua  pihak  yang  terlibat  dalam  pelaksanaan  sepak bola di Indonesia, khususnya, tetapi tidak terbatas pada:[3]
    1. Anggota PSSI;
    2. Anggota dari Asosiasi Provinsi, Asosiasi Kabupaten/Asosiasi Kota PSSI;
    3. Klub non-anggota  PSSI  yang  berpartisipasi dalam pertandingan  atau kompetisi resmi;
    4. Ofisial;
    5. Lembaga terafiliasi PSSI;
    6. Pemain;
    7. Perangkat pertandingan;
    8. Perantara pemain berlisensi;
    9. Pengurus.
    10. Setiap orang atau badan yang memiliki otoritas dari PSSI, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi resmi;
    11. setiap kandidat dalam pemilihan PSSI yang bukan ofisial, pemain, perangkat pertandingan, agen atau yang memiliki otorisasi dari PSSI; dan
    12. Penonton
     
    Tingkah Laku Buruk yang Dilakukan Penonton Pertandingan Sepak Bola
    Kami asumsikan bahwa suar (flare) tersebut digunakan dalam pertandingan dan kompetisi resmi di Indonesia.
     
    Pertandingan resmi atau kompetisi resmi adalah pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan atau diawasi oleh PSSI atau yang tunduk pada kerangka peraturan PSSI, terutama yang merujuk kepada Kode Disiplin PSSI.[4]
     
    Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut:
     
    Tingkah  laku  buruk  yang  dilakukan  oleh  penonton  merupakan  pelanggaran disiplin. Tingkah  laku  buruk  penonton  termasuk  tetapi tidak  terbatas  pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung  api  atau dapat mengakibatkan  kebakaran  (kembang  api, petasan,  bom  asap  (smoke    bomb),  suar (flare), dan  sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk  apapun (secara  khusus  dengan  cara memasang  bendera,  spanduk, tulisan, atribut, choreo atau  sejenisnya  selama  pertandingan  berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
     
    Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah:[5]
    1. Klub[6] tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
    2. Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
    3. Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
     
    Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
    1. Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
    2. Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
    3. Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.
    Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
     
    Sebagai referensi lainnya, baca juga artikel Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijerat Hukum.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018. Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Mei 2018, pukul 10.45 WIB;
    2. Kode Disiplin PSSI 2018, diakses pada 28 Mei 2018, pukul 11.30 WIB;
    3. FIFA Stadium Safety and Security Regulations, diakses pada 28 Mei 2018, pukul 11.56 WIB.
     
     
     
     

    [1] Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 43 huruf a dan c UU SKN
    [2] Pasal 2 angka 1 Kode Disiplin PSSI 2018
    [3] Pasal 3 Kode Disiplin PSSI 2018
    [4] Pasal 5 angka 9 Kode Disiplin PSSI 2018
    [5] Pasal 70 ayat (2) dan (3) Kode Disiplin PSSI 2018
    [6] Klub  sepak  bola  yang  memiliki  status  sebagai  anggota  PSSI  (baik profesional  maupun  amatir),  lembaga terafiliasi  PSSI  atau  yang  berdasarkan ketentuan-ketentuan  yang  berlaku  berpartisipasi  dalam  pertandingan atau kompetisi resmi. (Pasal 5 angka 3 Kode Disiplin PSSI 2018)

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!