Keabsahan Perjanjian Nominee
Perjanjian dengan menggunakan nama pihak lain dikenal dengan istilah nominee. Dalam sistem hukum di Indonesia, praktik nominee dilarang pada hubungan hukum tertentu seperti penanaman modal asing dan dalam negeri yang dengan tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Selain itu praktik nominee juga dilarang terhadap kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing yang ditegaskan dalam Pasal 21jo. Pasal 26 ayat (2)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Akan tetapi dalam perjanjian pinjam meminjam uang/utang piutang, kami tidak menemukan adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus memuat larangan penggunaan nominee. Oleh karenanya, untuk menilai sahnya perjanjian pinjaman dengan nominee tersebut harus dikembalikan pada syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling) paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog).[1]
Syarat ini terpenuhi apabila karyawan bersedia (tanpa adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan dari pihak pengusaha) untuk memposisikan diri sebagai peminjam dalam pengajuan pinjaman online.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
Baca juga: Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan
- Suatu pokok persoalan tertentu
Menurut Pasal 1333 KUH Perdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Oleh karena objek perjanjian merupakan uang, maka syarat ini terpenuhi dalam perjanjian pinjaman yang Anda maksud.
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Syarat ini terpenuhi apabila isi perjanjian pinjaman online tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Meski demikian, karyawan perlu memahami adanya risiko dalam perjanjian nominee seperti ini yaitu apabila di kemudian hari pengusaha tidak membayar angsuran/cicilan pinjaman, maka secara hukum pihak yang akan dituntut untuk melunasi kewajiban ialah karyawan yang bersangkutan dan bukan pengusaha, sebab menurut Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya yaitu karyawan selaku pihak peminjam dengan perusahaan fintech sebagai pihak pemberi pinjaman.
Perusahaan Menggunakan Identitas Karyawan Tanpa Persetujuan
Lain halnya apabila pengusaha/perusahaan menggunakan identitas para karyawan secara diam-diam atau tanpa persetujuan, maka tindakan pengusaha tersebut melanggar larangan dalam Pasal 32 ayat (1 )Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[2]
Adapun tata cara pelaporan pihak pengusaha yang menyalahgunakan identitas pribadi karyawan ke kepolisian dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[1] Pasal 1321 KUH Perdata
[2] Pasal 48 ayat (1) UU ITE