Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Perusahaan Pinjam Uang ke Pinjol Pakai Data Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Jika Perusahaan Pinjam Uang ke Pinjol Pakai Data Karyawan

Hukumnya Jika Perusahaan Pinjam Uang ke Pinjol Pakai Data Karyawan
Raditya Kosasih, S.H., LLMAsosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Perusahaan Pinjam Uang ke Pinjol Pakai Data Karyawan

PERTANYAAN

Perkenalkan saya mahasiswi hukum di salah satu perguruan tinggi di Tangerang. Sudah seminggu ini saya bekerja di perusahaan alat berat di Jakarta. Di perusahaan ini, saya baru saja mengetahui bahwa dana operasional perusahaan tersebut didanai oleh fintech, tetapi yang membuat saya bertanya-tanya adalah, apakah wajar perusahaan mengajukan pinjaman dari fintech tersebut dengan menggunakan data karyawan sehingga karyawan tersebut dibebankan pinjaman untuk kebutuhan operasional perusahaan, walaupun cicilan perbulannya dibayarkan perusahaan? Karena selama saya bekerja di beberapa perusahaan, saya baru menemui hal seperti ini, karena seharusnya operasional perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan dan sekalipun perusahaan ingin mengajukan pinjaman kepada pihak luar, seharusnya tidak melibatkan karyawan-karyawannya. Mohon diberikan penjelasan dan hukumnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan data pribadi untuk tujuan tertentu termasuk data karyawan yang didaftarkan ke pinjaman perusahaan harus berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi alias karyawan yang bersangkutan.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika perusahaan secara melawan hukum menggunakan data pribadi karyawannya untuk mendapatkan pinjaman?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 16 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Pinjol Hanya Boleh Menagih Utang Maksimal 90 Hari, Benarkah?

    Pinjol Hanya Boleh Menagih Utang Maksimal 90 Hari, Benarkah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pelanggaran Data Pribadi

    UU PDP mengamanatkan agar data pribadi harus dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Pemrosesan data pribadi dapat dilakukan berdasarkan landasan-landasan tertentu, termasuk berdasarkan persetujuan (consent) yang diberikan secara sah dan eksplisit oleh pemilik dari data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, perlu didalami dulu apakah karyawan pernah memberikan persetujuan kepada perusahaan tempat ia bekerja untuk menggunakan data pribadi karyawan dalam rangka pengajuan pinjaman dari fintech untuk pendanaan perusahaan. Dalam hal tidak terdapat persetujuan yang diberikan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dari prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

    Selain itu, terkait pinjaman fintech, POJK 10/2022 juga mensyaratkan adanya persetujuan sebelum penyelenggaran layanan pendanaan bersama mengumpulkan dan memproses data untuk keperluan penyediaan pinjaman melalui sistem elektronik dengan bunyi pasal sebagai berikut.

    Pasal 47 ayat (1) POJK 10/2022

    Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.

    Lantas, adakah sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pihak yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tanpa ada persetujuan sah dan eksplisit oleh pemilik dari data pribadi?

    Hukuman bagi pelaku yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tercantum dalam Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain itu, pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Selain dijatuhi pidana, pelaku bisa dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[1]

    Namun, apabila pelaku merupakan sebuah korporasi, penjatuhan hukuman harus memperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 70 UU PDP. Selengkapnya terkait hukuman bagi korporasi dapat Anda simak dalam Ancaman Sanksi Administratif Hingga Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

     

    Langkah Hukum

    Mengingat telah terjadi pelanggaran data pribadi yang juga merupakan tindak pidana, karyawan dapat melaporkan perbuatan perusahaan kepada polisi. Lebih lanjut mengenai tata cara melapor perbuatan pidana ke polisi dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Selain itu, karyawan selaku pemilik data pribadi atau subjek data pribadi yang bersangkutan juga berhak untuk meminta datanya untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya. Hak ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 8 UU PDP.

    Adapun mengenai mekanisme penghapusan data pribadi terkait layanan pendanaan bersama dapat dilakukan dengan persyaratan:[2]

    1. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data pribadi;
    2. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
    3. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. ditampilkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi; dan/atau
    6. hubungan usaha telah berakhir dan tidak diatur dalam perjanjian.

    Mekanisme penghapusan data pribadi tersebut minimal melalui:[3]

    1. penyediaan saluran komunikasi antara penyelenggara dengan pemilik data pribadi;
    2. fitur yang memungkinkan pemilik data pribadi meminta penyelenggara untuk menghapus data pribadi miliknya; dan
    3. pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik.

    Oleh karena itu, karyawan yang merasa keberatan dengan penggunaan data pribadinya untuk pengajuan permohonan pinjaman oleh perusahaan dapat langsung menghubungi perusahaan fintech untuk meminta segera menghentikan pemrosesan data atau bahkan memusnahkan data pribadi miliknya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    [1] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    [2] Pasal 48 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)

    [3] Pasal 48 ayat (4) POJK 10/2022

    Tags

    data pribadi
    fintech

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!