KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Puing Pesawat Antariksa Jatuh ke Rumah Orang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukumnya Jika Puing Pesawat Antariksa Jatuh ke Rumah Orang

Hukumnya Jika Puing Pesawat Antariksa Jatuh ke Rumah Orang
Ardi Dananjoyo, S.H.Lokataru Law and Human Rights Office
Lokataru Law and Human Rights Office
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Puing Pesawat Antariksa Jatuh ke Rumah Orang

PERTANYAAN

Bagaimana pertanggungjawaban apabila puing-puing pesawat antariksa memasuki pekarangan dan sampai merusak rumah orang? Bagaimana mekanisme apabila orang tersebut ingin meminta kompensasi atas kerugian yang diterimanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan hukum internasional, khususnya dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional terhadap Kerugian yang disebabkan oleh Benda-benda Antariksa, 1972), negara peluncur dapat dimintakan pertanggungjawabannya bila benda angkasa milik negara tersebut yang telah menjadi puing-puing pesawat antariksa atau biasanya dikenal sebagai sampah luar angkasa yang jatuh dan merugikan wilayah negara lain.
     
    Secara spesifik pengaturan pertanggungjawaban terhadap benda-benda luar angkasa tidak hanya kepada negara peluncur saja, namun negara yang ikut berperan dalam pelaksanaan peluncuran juga dapat diminta pertanggungjawaban.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan hukum internasional, khususnya dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional terhadap Kerugian yang disebabkan oleh Benda-benda Antariksa, 1972), negara peluncur dapat dimintakan pertanggungjawabannya bila benda angkasa milik negara tersebut yang telah menjadi puing-puing pesawat antariksa atau biasanya dikenal sebagai sampah luar angkasa yang jatuh dan merugikan wilayah negara lain.
     
    Secara spesifik pengaturan pertanggungjawaban terhadap benda-benda luar angkasa tidak hanya kepada negara peluncur saja, namun negara yang ikut berperan dalam pelaksanaan peluncuran juga dapat diminta pertanggungjawaban.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, peluncuran benda angkasa merupakan bentuk kemajuan teknologi dalam memanfaatkan ruang angkasa, yang memberikan dampak positif untuk kemajuan kualitas dan taraf hidup manusia demi kepentingan penelitian di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Namun, dalam aktivitas pemanfaatan ruang angkasa tersebut juga dapat menimbulkan berbagai kerugian baik di darat, ruang udara dan di ruang angkasa itu sendiri. Aktivitas ruang angkasa dianggap sebagai aktivitas yang beresiko tinggi sehingga suatu negara akan selalu dianggap bertanggung jawab absolut atau mutlak terhadap segala kerugian yang muncul dari aktivitas tersebut di permukaan bumi maupun di ruang angkasa.
     
    Berdasarkan hukum internasional, khususnya dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (“Liability Convention 1972”) yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional terhadap Kerugian yang disebabkan oleh Benda-benda Antariksa, 1972) (“Keputusan Presiden 20/1996”) apabila sampah luar angkasa atau puing-puing pesawat antariksa yang jatuh ke permukaan bumi dan merugikan wilayah negara lain, pertanggung jawabannya atas kerugian yang dialami oleh negara lain dapat dimintakan kepada Negara Peluncur (launching state) yang meluncurkan benda ruang angkasa.
     
    Sistem Tanggung Jawab yang Diatur dalam Liability Convention 1972
    Pertama perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian negara peluncur yang dapat dilihat dalam Pasal I huruf c Liability Convention 1972, yaitu:
     
    The term "launching State" means:
      1. A State which launches or procures the launching of a space object;
      2. A State from whose territory or facility a space object is launched;
     
    Berikut adalah bunyi dari beberapa pasal dalam Liability Convention 1972 yang relevan dengan pertanyaan Anda.
     
    Article II
    A launching State shall be absolutely liable to pay compensation for damage caused by its space object on the surface of the earth or to aircraft in flight.
     
    Article III
    In the event of damage being caused elsewhere than on the surface of the earth to a space object of one launching State or to person s or property on board such space object by a space object of another launching State, the latter shall be liable only if the damage is due to its fault or the fault of persons for whom it is responsible.
     
    Article IV
    1. In the event of damage being caused elsewhere than on the surface of the earth to a space object of one launching State or to persons or property on board such a space object by a space object of another launching State, and of damage thereby being caused to a third State or to its natural or juridical persons, the first two States shall be jointly and severally liable to the third State, to the extent indicated by the following:
    1. If the damage has been caused to the third State on the surface of the earth or to aircraft in flight, their liability to the third State shall be absolute;
    2. If the damage has been caused to a space object of the third State or to persons or property on board that space object elsewhere than on the surface of the earth, their liability to the third State shall be based on the fault of either of the first two States or on the fault of persons for whom either is responsible.
    1. In all cases of joint and several liability referred to in paragraph 1 of this article, the burden of compensation for the damage shall be apportioned between the first two States in accordance with the extent to which they were at fault; if the extent of the fault of each of these States cannot be established, the burden of compensation shall be apportioned equally between them. Such apportionment shall be without prejudice to the right of the third State to seek the entire compensation due under this Convention from any or all of the launching States which are jointly and severally liable.
     
    Sebagaimana dengan penjelasan dalam Pasal II, III dan IV pada Liability Convention 1972, konvensi ini memberikan dua alternatif pertanggungjawaban negara terhadap kerugian yang disebabkan oleh space object atau benda angkasa yang sudah tidak berfungsi lagi, yaitu pertanggungjawaban secara mutlak (absolute liability) dan pertanggungjawaban secara kesalahan (based on fault liability). Kemudian yang dimaksud dengan pertanggungjawaban secara mutlak (absolute liability) adalah negara penuntut tidak perlu membuktikan kesalahan negara peluncur agar negara penuntut cukup memberitahukan bahwa kerusakan disebabkan oleh benda-benda angkasa milik negara tersebut. Sistem tanggung jawab mutlak berlaku bila kerusakan yang disebabkan oleh benda-benda angkasa terjadi di permukaan bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan.
     
    Kemudian jika dikatikan dengan pihak-pihak yang berhak atas ganti rugi, Pasal I huruf (a) Liability Convention 1972 menyebutkan:
     
    The term “damage” means loss of life, personal injury or other impairment of health; or loss or damage to property of States or of persons, natural or juridical, or property of international intergovernmental organizations
     
    Dengan demikian, yang berhak atas ganti rugi adalah mereka yang secara nyata dirugikan, yaitu:
    1. Orang secara pribadi;
    2. Negara;
    3. Badan hukum;
    4. Organisasi internasional antar pemerintah.
     
    Tuntutan Ganti Rugi
    Jika melihat ke dalam Pasal VIII ayat (1) Liability Convention 1972, yang berhak menuntut kepada negara peluncur adalah negara yang menderita kerugian baik orang-orang, pribadi atau badan hukum yang secara yuridis berada di bawahnya. Dapat dipahami bahwa baik tergugat maupun penggugat adalah negara.
     
    Kemudian, berdasarkan Pasal IX Liability Convention 1972, tuntutan ganti rugi kepada negara peluncur atas kerugian, harus diajukan melalui jalur diplomatik. Dalam hal negara penggugat (claimant state) tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara peluncur (launching state), maka negara penggugat dapat meminta bantuan kepada negara lain yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara peluncur, untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau dengan catatan menyatakan maksudnya atas dasar konvensi ini. Alternatif lainnya, dapat pula mengajukan tuntutan melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (“PBB”), bilamana negara penggugat dan negara tergugat kedua-duanya anggota PBB.
     
    Kemudian tuntutan tersebut harus diajukan kepada negara peluncur tidak lebih dari satu tahun terhiung mulai tanggal terjadinya kerugian atau terhitung mulai tanggal diketahuinya negara peluncur yang bertanggung jawab.[1]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, pertanggungjawaban negara atas sampah luar angkasa (space debris) yang merupakan bekas benda ruang angkasa yang diluncurkan ke ruang angkasa terdiri dari 2 (dua) prinsip pertanggungjawaban negara yaitu tanggung jawab mutlak (absolute liability), mempunyai relevansi untuk mengikuti Pasal II dan Pasal IV ayat (1) huruf (a) Liability Convention 1972 karena kerugiannya berada di daratan yang mengenai pemukiman seorang warga negara. Kemudian apabila seorang warga negara ingin mengajukan tuntutan atas kerugian yang dialaminya, maka negara di wilayah orang tersebut dapat bertindak atas namanya hingga siapa saja yang berada dalam jurisdiksinya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972;

    [1] Pasal X ayat (1) Liability Convention 1972

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!