Saya sebelumnya karyawan kontrak di perusahaan swasta. Bulan lalu, saya baru diangkat jadi karyawan tetap. Namun, HRD perusahaan tidak mengeluarkan surat pengangkatan pegawai, dengan alasan sudah turun temurun seperti itu. Apakah sah suatu perusahaan tidak memberikan surat pengangkatan untuk karyawannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (”PKWTT”) dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika perusahaan tidak membuat PKWTT secara tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya membuat surat pengangkatan bagi pekerja tetap, maka perusahaan diancam dengan sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Perusahaan Tidak Mengeluarkan Surat Pengangkatan Pegawai yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Januari 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Dengan diangkatnya Anda menjadi karyawan tetap, berarti Anda bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 PP 35/2021:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.[1] Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[2]
Di samping itu, dari keterangan yang Anda berikan, kami menyimpulkan bahwa PKWTT Anda dilakukan secara lisan (tidak tertulis). Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Surat pengangkatan sekurang kurangnya memuat keterangan:[3]
nama dan alamat pekerja/buruh;
tanggal mulai bekerja;
jenis pekerjaan; dan
besarnya upah.
Oleh karena itu, dapat kami simpulkan, jika perusahaan telah membuat PKWTT secara tertulis, maka tidak perlu lagi membuat surat pengangkatan. Namun, karena perusahaan Anda membuat PKWTT secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan.
Ancaman Pidana
Jika perusahaan/pengusaha membuat PKWTT secara lisan dan tidak membuat surat pengangkatan, maka pengusaha berpotensi dipidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 69 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Adapun tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.[4]
Jika Anda tidak dibuatkan PKWTT secara tertulis maupun surat pengangkatan, pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap tidak serta merta menjadi tidak sah. Namun, Anda dapat melakukan upaya, di antaranya adalah berunding dengan pengusaha agar mengeluarkan surat pengangkatan. Hal ini semata-mata untuk membuktikan status kedudukan Anda di perusahaan sekaligus sebagai bukti pengakuan Anda sebagai pegawai tetap yang berdampak pada perlindungan dan hak Anda sendiri jika terjadi perselisihan di kemudian hari.