Apa hukumnya apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Baik penyelenggara jasa perkeretaapian maupun penumpang/pengguna jasa angkutan kereta api dapat melakukan pembatalan keberangkatan kereta api.
Jika hal tersebut terjadi, terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan diterima oleh kedua belah pihak. Apa saja itu? Bagaimanakah ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Pembatalan Keberangkatan Kereta Api yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 30 Agustus 2018.
Terlebih dahulu, ada baiknya kita mengetahui definisi dari sejumlah istilah dalam undang-undang tersebut, yaitu berikut ini:
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.[1]
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.[2]
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.[3]
Kereta api sebagai sarana perkeretaapian diselenggarakan oleh badan usaha, yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau badan hukum di Indonesia yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mempersiapkan perjalanan kereta api yang meliputi kegiatan:[5]
menyiapkan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya;
menyiapkan awak sarana perkeretaapian;
memeriksa sarana perkeretaapian;
menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal;
memasang tanda; dan
menyiapkan dokumen perjalanan kereta api.
Ketentuan Pembatalan oleh Penyelenggara Kereta Api
Menurut Pasal 94 ayat (1) PP 72/2009 beserta penjelasannya, pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan jika:
tidak ada angkutan;
alasan teknis operasi, antara lain gangguan pada prasarana perkeretaapian, ketersediaan sarana perkeretaapian, rintang jalan, dan gangguan alam; atau
terjadi penundaan keberangkatan maksimal 2 kali.
Dalam hal terjadi pembatalan keberangkatan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
Mengumumkan pembatalan kereta api kepada masyarakat atau pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan disertai alasan yang jelas;[6]
Mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis (penumpang atau pengirim barang);[7]
Mengirim barang dengan kereta api/moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang;[8]
Menyediakan kereta api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama, bagi pembatalan keberangkatan kereta api penumpang antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6 jam.[9]
Lain halnya jika dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan/gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, dalam hal ini penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:[10]
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberikan ganti kerugian senilai harga karcis;
apabila yang diangkut adalah barang, wajib meneruskan angkutan barang dengan kereta api lain atau moda transportasi lain.
Penyelenggara sarana perkeretaapian yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti rugi senilai harga karcis sebagaimana huruf a di atas, dikenai sanksi administratif.[11]
Pembatalan oleh Penumpang dan/atau Pengguna Jasa Angkutan
Tak hanya penyelenggara jasa perkeretaapian, penumpang /pengguna jasa angkutan barang juga dapat membatalkan keberangkatan atau pengiriman atas keinginan sendiri.[12] Ketentuannya sebagai berikut:
Tidak mendapat penggantian biaya karcis jika orang yang telah membeli karcis atau pengguna jasa angkutan barang membatalkan keberangkatan dan tidak melapor kepada penyelenggara sarana perkeretaapian maksimal 30 menit sebelum batas waktu keberangkatan yang dijadwalkan.[13]
Mendapat pengembalian sebesar 75% dari harga karcis, jika orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan maksimal 30 menit sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan dan melapor kepada penyelenggara sarana perkeretaapian.[14]
Bagi pengguna jasa angkutan barang yang membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda.[15]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, baik penyelenggara jasa perkeretaapian atau oleh penumpang atau pengguna jasa angkutan kereta api dapat melakukan pembatalan keberangkatan kereta api. Dalam hal terjadi pembatalan keberangkatan kereta api, perlu dilihat hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan diterima oleh kedua belah pihak.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.