KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Yayasan Menerima Bantuan Negara

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Jika Yayasan Menerima Bantuan Negara

Hukumnya Jika Yayasan Menerima Bantuan Negara
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Yayasan Menerima Bantuan Negara

PERTANYAAN

Apa sanksi bagi ketua yayasan yang mengajukan dana/proposal kepada pihak pemerintah/instansi tanpa sepengetahuan sekretaris, bendahara, dan pengawas? Sedangkan dana bantuannya sudah masuk, namun tidak disampaikan oleh ketua yayasan kepada pengurus lain. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Permohonan bantuan negara bisa dajukan secara tertulis oleh pengurus yayasan. Meski tidak disebutkan siapa pengurus yang dimaksud, bisa diartikan pengurus itu sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

    Namun internal yayasan bisa juga mengatur pembatasan wewenang pengurus terkait permohonan bantuan negara melalui anggaran dasar.

    Bantuan negara hanya dapat digunakan yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan yayasan berdasarkan anggaran dasar dan program kerja yayasan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketua sebagai Pengurus Yayasan

    KLINIK TERKAIT

    Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

    Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

    Organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.[1] Berkenaan dengan pertanyaan Anda, ketua yayasan termasuk susunan pengurus yayasan berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) yaitu:

    Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. seorang ketua;
    2. seorang sekretaris; dan
    3. seorang bendahara.

    Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai bantuan negara untuk yayasan.

     

    Bantuan Negara untuk Yayasan

    Negara dapat memberikan bantuan bagi yayasan jika yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, yakni dalam bentuk:[2]

    1. uang; dan/atau
    2. jasa dan/atau bentuk lain yang bisa dinilai dengan uang, dengan cara hibah atau dengan cara lain.

    Bantuan negara diberikan atas dasar permohonan secara tertulis oleh pengurus yayasan kepada:[3]

    1. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan yayasan; atau
    2. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan yayasan dan/atau di tempat yayasan melakukan kegiatannya.

    Permohonan itu dilampiri dokumen:[4]

    1. fotokopi keputusan menteri mengenai status badan hukum yayasan;
    2. fotokopi keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data yayasan, jika ada;
    3. fotokopi tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat anggaran dasar yayasan;
    4. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat pengurus yayasan;
    5. fotokopi laporan keuangan yayasan selama 2 tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan undang-undang;
    6. keterangan mengenai program kerja yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan 
    7. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan yayasan.

    Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan yayasan setiap 1 tahun sekali (pada akhir tahun buku) kepada menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberi bantuan itu. Laporan tahunan itu meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.[5]

    Selain itu, ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan di papan pengumuman di kantor yayasan.[6] Bagi yayasan yang memperoleh bantuan negara sebesar Rp500 juta atau lebih, wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan dalam 1 tahun buku ke surat kabar harian berbahasa Indonesia.[7]

    Laporan keuangan juga wajib diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya disampaikan ke pembina yayasan dan tembusannya ke menteri dan instansi terkait.[8]

    Perlu dicatat, bantuan negara hanya dapat digunakan yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan yayasan berdasarkan anggaran dasar dan sesuai program kerja yayasan.[9] 

    Bantuan negara dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, atau pihak lain.[10]

     

    Tanggung Jawab Pengurus Atas Bantuan Negara

    Perlu Anda pahami, bantuan negara bagi yayasan diklasifikasikan sebagai kekayaan yayasan, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.[11]

    Penting untuk diketahui, setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi bila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga.[12]

    Selain itu, pengurus tidak berwenang:[13]

    1. mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
    2. mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan
    3. membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

    Jika bantuan negara tidak digunakan sebagaimana mestinya, anggota pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng.[14]

    Meskipun tidak disebut spesifik siapa pengurus yang bisa mengajukan permohonan bantuan negara, menurut Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha merujuk Pasal 25 ayat (2) PP Yayasan bisa diartikan pengurus itu sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

    Di sisi lain, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hasil audit laporan keuangan yayasan yang menerima bantuan negara wajib disampaikan ke pembina.

    Kemudian, anggaran dasar dapat membatasi kewenangan pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan. Sebagai contoh, diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari pembina dan/atau pengawas untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.[15]

    Oleh karena itu, Syarief Toha memperjelas internal yayasan bisa saja mengatur pembatasan wewenang pengurus terkait permohonan bantuan negara melalui anggaran dasar.

    Jadi, jika mengacu pada PP Yayasan, pengurus yang dimaksud setidak-tidaknya meliputi susunan pengurus. Namun Anda juga bisa menilik kembali ketentuan anggaran dasar terkait batasan wewenang pengurus terkait permohonan bantuan negara.

     

    Sanksi

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada sanksi langsung yang dapat dikenakan dalam hal terjadi demikian.

    Akan tetapi, jika bantuan negara tidak digunakan sebagaimana mestinya, menjadi tanggung jawab anggota pengurus secara tanggung renteng.[16] Selain tanggung jawab perdata di atas, pengurus juga dapat dimintai tanggung jawab pidana.[17]

    Selain itu, apabila kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.[18]

    Pengurus juga dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina sebelum masa kepengurusannya berakhir dalam hal selama menjalankan tugas, pengurus melakukan tindakan yang oleh pembina dinilai merugikan yayasan.[19]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz via WhatsApp pada 23 Oktober 2020, pukul 12.10 WIB.


    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

    [2] Pasal 27 ayat (1) UU Yayasan dan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”)

    [3] Pasal 22 ayat (3) PP Yayasan

    [4] Pasal 22 ayat (4) PP Yayasan

    [5] Pasal 24 PP Yayasan

    [6] Pasal 52 ayat (1) UU 28/2004

    [7] Pasal 52 ayat (2) huruf a UU 28/2004

    [8] Pasal 52 ayat (3) dan (4) UU 28/2004

    [9] Pasal 25 ayat (1) PP Yayasan

    [10] Pasal 25 ayat (3) PP Yayasan

    [11] Pasal 26 ayat (2) UU Yayasan jo. Pasal 41 PP Yayasan

    [12] Pasal 35 ayat (5) UU Yayasan

    [13] Pasal 37 ayat (1) UU Yayasan

    [14] Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP Yayasan

    [15] Pasal 37 ayat (2) dan penjelasannya UU Yayasan

    [16] Pasal 25 ayat (2) PP Yayasan

    [17] Pasal 25 ayat (4) PP Yayasan

    [18] Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan

    [19] Pasal 32 ayat (4) UU 28/2004

    Tags

    pengawas
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!