Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Karyawan Dipindah ke Perusahaan Grup di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Karyawan Dipindah ke Perusahaan Grup di Luar Negeri

Hukumnya Karyawan Dipindah ke Perusahaan Grup di Luar Negeri
Nina Rosida, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Karyawan Dipindah ke Perusahaan Grup di Luar Negeri

PERTANYAAN

Ada teman saya dia bekerja di PT A yang memiliki grup perusahaan di luar Indonesia sebut saja PT B. Karyawan tersebut diminta PT B bekerja dengan catatan, kontrak kerja, lokasi kerja dan pembayaran gaji masih dilakukan oleh PT A, dan PT A bisa menagihkan biaya gaji tersebut ke PT B. Bagaimana proses yang seharusnya berlaku, apakah karyawan tersebut harus di-PHK oleh PT A sedangkan status administrasi, BPJS, pajak, dan kontrak juga masih di PT A? Atau apakah karyawan tersebut hanya diimplan di PT A (dalam hal pekerjaan, jam kerja, benefit ikut PT B) dan dikeluarkan surat adendum perjanjian kerja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa sejak awal karyawan menandatangani perjanjian kerja dengan PT A di Indonesia. Oleh karena itu, segala ketentuan pengupahan dan hal lainnya terkait hukum ketenagakerjaan tetap tunduk pada yang berlaku di Indonesia.

    Kemudian, karyawan PT A lalu dipindahkan bekerja di PT B, apa yang harus dilakukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penempatan Karyawan

    Perlu Anda pahami sebelumnya, penempatan tenaga kerja telah diatur pada Pasal 32 UU Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Menolak Dimutasi?

    Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Menolak Dimutasi?
    1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.
    2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
    3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

    Di sisi lain, pelaksana penempatan karyawan wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan karyawan. Serta pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik karyawan.[1]

    Namun perlu digaris bawahi juga, bahwa berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak baik di dalam atau di luar negeri.

    Selain itu, jika mengacu pada ketentuan minimal muatan dalam perjanjian kerja disebutkan, antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.[2]

    Oleh karena itu, sedari awal, terkait tempat pekerjaan sudah dicantumkan dalam perjanjian kerja sebelumnya. Serta, perjanjian kerja yang telah disepakati tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.[3]

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa sejak semula karyawan telah menandatangani perjanjian kerja dengan PT A di Indonesia. Meskipun Anda menyebutkan PT A bisa menagihkan gaji karyawan kepada PT B di luar negeri, segala ketentuan pengupahan dan hal lainnya terkait hukum ketenagakerjaan tetap tunduk pada yang berlaku di Indonesia. Maka, tak bisa jika karyawan yang bekerja di PT A memakai ketentuan hukum di luar negeri.

     

    Perjanjian Pengalihan

    Untuk pertanyaan selanjutnya, kami mengasumsikan, karyawan PT A hendak dipindahkan ke PT B di luar negeri sebagai bagian dari grup perusahaan PT A. Bagaimana proses yang seharusnya?

    Menurut hemat kami, mengenai pemindahan karyawan dari PT A ke PT B di luar negeri sepatutnya dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak karyawan tidak dirugikan atau setidaknya disesuaikan dengan benefit bekerja dari PT B. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:

    Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

    Sehingga, pengalihan karyawan ini tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT A sebagaimana Anda tanyakan, namun hanya perlu dibuatkan perjanjian pengalihan. Adapun perjanjian pengalihan menjadi penting guna kepastian hukum bagi karyawan, dikarenakan masa kerja sangat menentukan hak-hak karyawan selanjutnya seperti misalnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.   

    Karena terjadi pengalihan, berarti hubungan kerja dan hak serta kewajiban dialihkan mengikuti ketentuan PT B di luar negeri, yang tentu saja memiliki ketentuan hukum yang berbeda dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan. Namun demikian, mengenai masa kerja apakah dihitung dari 0 atau masa kerja di PT A turut diperhitungkan, selengkapnya dapat Anda simak solusi alternatifnya di Ketentuan Transfer Karyawan Antar Perusahaan dalam Satu Grup.

    Jadi, menurut pandangan kami, pengalihan ini seharusnya tetap memperhatikan hak karyawan agar tidak kurang dari yang ia terima saat bekerja di PT A dan sesuai dengan ketentuan pada PT B di luar negeri. Serta, demi melindungi hak-hak karyawan, pemberi kerja dapat mengeluarkan adendum perjanjian kerja mengenai pengalihan karyawan yang bersangkutan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 54 ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 55 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!