KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memalsukan Alamat Pasangan dalam Gugatan Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Memalsukan Alamat Pasangan dalam Gugatan Cerai

Hukumnya Memalsukan Alamat Pasangan dalam Gugatan Cerai
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memalsukan Alamat Pasangan dalam Gugatan Cerai

PERTANYAAN

 Sebelumnya saya ingin menjelaskan bahwa saya sudah membaca tentang syarat-syarat gugat cerai dan status saya seorang narapidana di kala terjadi gugatan cerai dan hukuman saya 4 tahun. Putusan sah surat cerai baru saya terima setelah saya bebas. Apa hukumnya untuk penggugat atau para saksi, apabila keberadaan saya dimanipulasi hingga bisa terjadi adanya surat cerai? Karena selama saya menjalani hukuman, saya tidak pernah menerima surat gugatan cerai yang harus ditandatangani. Padahal pihak istri jelas mengetahui keberadaan saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dari fakta yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan istri Anda dan/atau kuasa hukumnya memanfaatkan prosedur persidangan verstek dalam gugatan perceraian. Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah Anda selama menjalani hukuman di penjara tidak pernah mendapatkan informasi mengenai gugatan cerai.

    Lantas, apa hukumnya jika benar telah terjadi manipulasi atau memalsukan keterangan tempat tinggal Anda dalam gugatan cerai hingga timbul putusan verstek?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Alasan Perceraian

    Kami turut prihatin dengan kondisi Anda di mana di saat sedang menjalani hukuman di penjara, Anda juga digugat cerai oleh istri. Adapun alasan perceraian tercantum dalam Pasal 19 PP 9/1975 mengatur sebagai berikut.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

    Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    Dari fakta yang Anda ceritakan, dikarenakan Anda sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun, kami mengasumsikan alasan perceraian yang diajukan istri Anda tidak menggunakan Pasal 19 huruf c PP 9/1975. Namun besar kemungkinan istri Anda menggunakan Pasal 19 huruf f PP 9/1975 yakni terkait percekcokan yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk dirukunkan kembali.

    Baca juga: Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Di sisi lain, ada kemungkinan pula, istri Anda dan/atau kuasa hukumnya memanfaatkan prosedur persidangan verstek dalam gugatan cerai. Namun yang menjadi masalah adalah Anda selama menjalani hukuman di penjara tidak pernah mendapatkan informasi mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh istri, baik dari penjara jika relaas panggilan dikirimkan ke penjara, atau dari keluarga jika relaas panggilan dikirimkan ke alamat rumah keluarga Anda. Kami mengasumsikan istri Anda dan/atau kuasa hukumnya menggunakan alamat yang sama antara Anda dan istri untuk memanfaatkan prosedur persidangan verstek.

    Baca juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht

     

    Memalsukan Keterangan Tempat Tinggal dalam Gugatan Cerai

    Menjawab pertanyaan Anda, apa hukumnya apabila keberadaan Anda dimanipulasi sedemikian rupa hingga bisa dikeluarkan surat cerai? Pemberian keterangan palsu pada prinsipnya telah diatur dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 242

    1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

     

    Pasal 291

    1. Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara di proses peradilan, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/ 3.

     

    Pasal 373

    1. Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
    2. Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.

    Baca juga: Sumpah Palsu dan Pembuktiannya

    Tak hanya pasal di atas, terdapat pula ketentuan baru dalam UU 1/2023 yang berbunyi advokat atau salah satu pasangan yang sengaja memasukkan dalam gugatan cerai berupa keterangan tempat tinggal tergugat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[2]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 509 huruf a dan b jo. Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    advokat
    cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!