Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

PERTANYAAN

Saya punya saudara ipar, yang setiap terjadi percekcokan dalam rumah tangganya berujung dengan ancaman niat bunuh diri. Suaminya tidak pernah memukul, tapi hanya berucap yg membuat istrinya sakit hati dan akan nekat bunuh diri. Yang saya tanyakan, bagaimana kalau istrinya nekat bunuh diri sementara perbuatanya tidak diketahui siapapun, dalam arti kata tidak melakukan pembiaran. Apakah bisa dikenakan pidana? Dan bagaimana yang harus dilakukan suami agar ia tidak dikenakan hukum pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana kepada orang yang akan bunuh diri dapat dikenai Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 RKUHP. Bagaimana bunyi ketentuannya? Lantas apa saja unsur pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menolong Orang Lain Bunuh Diri yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

    Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri dilarang menurut ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pasal 345 KUHP

    Pasal 462 RKUHP

    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

    Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Menurut Andi Hamzah, dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, unsur Pasal 345 KUHP adalah (hal. 57 – 58):

    1. Subjek (normadressaat) barang siapa;
    2. Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
      1. Sengaja

    Dengan mendorong orang lain untuk bunuh diri sebenarnya sudah terlihat kesengajaan. Namun, menolongnya mungkin saja tidak sengaja. Misalnya seseorang meminjamkan pistol, tetapi yang meminjamkan tidak tahu kalau orang itu bermaksud bunuh diri. Begitu pula dengan memberi sarana. Misalnya apotek menjual obat tidur yang dipakai untuk bunuh diri.

      1. Mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi saran untuk itu

    Bagian ini berarti alternatif. Cukup salah satunya saja, apakah mendorong, menolong atau memberi saran/alat untuk bunuh diri.

      1. Orang itu jadi membunuh diri

    Orang yang didorong, ditolong atau diberi sarana itu benar-benar bunuh diri. Kalau tidak, maka delik ini tidak terjadi. Jadi, percobaan bunuh diri tidak membawa orang yang membantu menjadi dapat dipidana, karena yang diperhatikan hanya bunuh diri yang selesai.

    Hal ini juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 462 RKUHP apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi saana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana.

    Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.

    Dengan demikian, Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 RKUHP ini pada dasarnya: 

    1. Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan mendorong orang lain untuk bunuh diri.
    2. Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menolong atau membantu orang lain dalam melakukan bunuh diri.
    3. Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan untuk memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, bagaimana apabila istrinya nekat bunuh diri sementara perbuatanya tidak diketahui siapapun, maka si suami tidak dapat dikenakan atau dijerat pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 345 KUHP ataupun Pasal 462 RKUHP.

    Baca juga: Korban Bullying Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR;

    Referensi:

    Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.


    [1] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”)

     

    Tags

    bunuh diri
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!