Saya punya saudara ipar, yang setiap terjadi percekcokan dalam rumah tangganya berujung dengan ancaman niat bunuh diri. Suaminya tidak pernah memukul, tapi hanya berucap yg membuat istrinya sakit hati dan akan nekat bunuh diri. Yang saya tanyakan, bagaimana kalau istrinya nekat bunuh diri sementara perbuatanya tidak diketahui siapapun, dalam arti kata tidak melakukan pembiaran. Apakah bisa dikenakan pidana? Dan bagaimana yang harus dilakukan suami agar ia tidak dikenakan hukum pidana?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana kepada orang yang akan bunuh diri dapat dikenai Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 RKUHP. Bagaimana bunyi ketentuannya? Lantas apa saja unsur pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menolong Orang Lain Bunuh Diriyang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Mei 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri dilarang menurut ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR(“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 345KUHP
Pasal 462 RKUHP
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut Andi Hamzah, dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, unsur Pasal 345 KUHP adalah (hal. 57 – 58):
Subjek (normadressaat) barang siapa;
Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
Sengaja
Dengan mendorong orang lain untuk bunuh diri sebenarnya sudah terlihat kesengajaan. Namun, menolongnya mungkin saja tidak sengaja. Misalnya seseorang meminjamkan pistol, tetapi yang meminjamkan tidak tahu kalau orang itu bermaksud bunuh diri. Begitu pula dengan memberi sarana. Misalnya apotek menjual obat tidur yang dipakai untuk bunuh diri.
Mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi saran untuk itu
Bagian ini berarti alternatif. Cukup salah satunya saja, apakah mendorong, menolong atau memberi saran/alat untuk bunuh diri.
Orang itu jadi membunuh diri
Orang yang didorong, ditolong atau diberi sarana itu benar-benar bunuh diri. Kalau tidak, maka delik ini tidak terjadi. Jadi, percobaan bunuh diri tidak membawa orang yang membantu menjadi dapat dipidana, karena yang diperhatikan hanya bunuh diri yang selesai.
Hal ini juga ditegaskan dalamPenjelasan Pasal 462 RKUHP apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi saana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.
Dengan demikian, Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 RKUHP ini pada dasarnya:
Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan mendorong orang lain untuk bunuh diri.
Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menolong atau membantu orang lain dalam melakukan bunuh diri.
Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan untuk memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, bagaimana apabila istrinya nekat bunuh diri sementara perbuatanya tidak diketahui siapapun, maka si suami tidak dapat dikenakan atau dijerat pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 345 KUHP ataupun Pasal 462 RKUHP.