KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memfoto Orang/Barang untuk Berjaga-jaga sebagai Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Memfoto Orang/Barang untuk Berjaga-jaga sebagai Bukti

Hukumnya Memfoto Orang/Barang untuk Berjaga-jaga sebagai Bukti
Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memfoto Orang/Barang untuk Berjaga-jaga sebagai Bukti

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya memfoto orang dan/atau barang namun bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk berjaga-jaga sebagai alat bukti suatu perbuatan seseorang jika suatu saat terjadi sengketa atau dugaan tindak pidana? Apakah melanggar hukum? Lalu bagaimana kekuatannya sebagai bukti di persidangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memfoto orang dan/atau barang untuk tujuan berjaga-jaga sebagai alat bukti dan bukan untuk tujuan komersial bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dengan syarat foto tersebut merupakan foto atas barang/orang yang berada di tempat miliknya sendiri, berada di tempat publik, atau berada di tempat privat milik orang lain, namun foto diambil dengan izin dari pemilik tempat tersebut.
     
    Foto orang dan/atau barang tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah dan diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut aturan perubahannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Batasan Dalam Penggunaan Foto
    Pada dasarnya setiap orang diperbolehkan untuk memfoto barang yang merupakan miliknya, berada dalam properti miliknya, atau berada di ruang publik. Selain itu, mengacu kepada prinsip dasar kepemilikan, setiap orang juga diperbolehkan untuk memfoto barang yang berada di tempat privat milik orang lain sepanjang diberikan izin oleh pemilik tempat tersebut dan orang yang memfoto diberikan izin untuk masuk ke tempat tersebut.
     
    Sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas foto, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), orang yang memfoto mempunyai hak moral dan hak ekonomi terhadap foto tersebut.
     
    Namun demikian, meskipun orang tersebut diperbolehkan atau diberikan izin untuk memfoto, terdapat batasan jika foto tersebut merupakan potret, yaitu karya fotografi dengan objek manusia.[1] Berdasarkan Pasal 12 UU Hak Cipta, orang yang memfoto dilarang untuk menggunakan foto yang berupa potret tersebut guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa adanya persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
     
    Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 12 UU Hak Cipta adalah apabila pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 14 UU Hak Cipta, untuk kepentingan yang dikecualikan tersebut instansi yang berwenang dapat melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam potret.
     
    Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau aparat penegak hukum lainnya.[2]
     
    Oleh karena itu, apabila suatu foto diambil hanya untuk berjaga-jaga agar nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti, tindakan memfoto tersebut tidak termasuk tindakan yang melanggar hukum sepanjang foto tersebut diambil secara sah yaitu merupakan foto atas barang/orang yang berada di tempat miliknya sendiri, berada di tempat publik, atau berada di tempat privat milik orang lain namun foto diambil dengan izin dari pemilik tempat tersebut.
     
    Foto Sebagai Alat Bukti
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), foto orang dan/atau barang yang bentuknya masih berupa foto elektronik (belum dicetak) dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016 yang masing-masing berbunyi:
     
    Angka 1
    Infromasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Angka 4
    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang memahaminya.
     
    Selanjutnya berkenaan dengan kekuatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti di persidangan, pertama-tama kami merujuk kepada ketentuan mengenai alat bukti yang sah di Indonesia.
     
    Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), alat bukti yang sah terdiri atas:
    1. Keterangan saksi, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
    2. Keterangan ahli;
    3. Surat;
    4. Petunjuk; dan
    5. Keterangan terdakwa.
     
    Dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Yahya Harahap mengemukakan bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang. Di luar alat bukti itu, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa (hal. 285). Oleh karena itu, yang dinilai sebagai alat bukti dan yang dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian hanya terbatas kepada alat bukti yang ditentukan dalam pasal tersebut. Pembuktian dengan alat bukti di luar jenis alat bukti di atas tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
     
    Namun, seiring berkembangnya teknologi informasi, terdapat kebutuhan untuk mengakodomir informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti, yang akhirnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut aturan perubahannya. Alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 UU ITE sebagai berikut:
     
    Pasal 5
    (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
    (2) Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
     
    Pasal 44
    Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
    a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
    b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
     
    Terhadap kedua pasal tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 20/2016”) memberikan catatan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” harus dimaknai sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE (hal. 97-98).
     
    Kemudian, UU 19 /2016, yang diundangkan setelah Putusan MK 20/2016,  menambahkan penjelasan untuk Pasal 5 ayat (1) dan (2) di atas, yang berbunyi:
     
    Ayat (1)
    Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
     
    Ayat (2)
    Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
     
    Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 UU ITE, maka alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik merupakan jenis alat bukti yang baru, sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
     
    Menurut Josua Sitompul dalam bukunya Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, perluasan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE adalah menambah alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, dalam hal ini alat bukti elektronik merupakan jenis alat bukti tambahan dan memperluas cakupan alat bukti yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, dalam hal ini hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik termasuk alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP (hal. 16).
     
    Namun, untuk dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, alat bukti elektronik tersebut harus sah, atau dalam artian diambil secara halal/sah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU ITE, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE.
     
    Keabsahan suatu foto sebagai alat bukti elektronik di persidangan lazimnya ditentukan oleh keterangan ahli digital forensik, yang akan menilai serta menjelaskan apakah alat bukti elektronik tersebut diperoleh secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
     
    Sebagai kesimpulan, foto orang dan/atau barang yang Anda ambil tersebut sepanjang diambil secara sah, dapat menjadi alat bukti yang sah dan diakui secara hukum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    1. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
    2. Josua Sitompul. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010;
     

    [1] Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta
    [2] Penjelasan Pasal 14 UU Hak Cipta
     

    Tags

    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!