Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya?

Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya?

PERTANYAAN

Saat ini, sepeda listrik dan skuter listrik merupakan salah satu kendaraan yang cukup menjamur digunakan oleh masyarakat di berbagai daerah yang dikendarai baik di trotoar ataupun di jalan umum. Bagaimana aturan tentang sepeda listrik dan skuter listrik tersebut? Karena kadang kala sepeda listrik dan skuter listrik digunakan oleh anak-anak dan membahayakan pengendara lainnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengendarai skuter listrik dan sepeda listrik harus memperhatikan memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan yang ada pada kendaraan. Selain itu, penggunaannya juga harus berada di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Lantas, adakah aturan minimal bagi pengguna skuter dan sepeda listrik?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menaiki Skuter Listrik di Trotoar yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 11 November 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Pakai Jalan dan Trotoar untuk Berjualan

    Hukumnya Pakai Jalan dan Trotoar untuk Berjualan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aturan tentang Sepeda Listrik dan Skuter Listrik

    Regulasi skuter listrik dan sepeda listrik diatur khusus di dalam Permenhub 45/2020. Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.[1] Adapun, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.[2]

    Ketika Anda menggunakan skuter listrik atau sepeda listrik, maka perlu diperhatikan persyaratan keselamatan yang ada pada kendaraan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Permenhub 45/2020. Untuk skuter listrik, persyaratan keselamatan tersebut meliputi:[3]

    1. lampu utama;
    2. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
    3. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
    4. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
    5. klakson atau bel; dan
    6. kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

    Sementara, persyaratan keselamatan untuk sepeda listrik yaitu: [4]

    1. lampu utama:
    2. alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;
    3. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
    4. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
    5. klakson atau bel; dan
    6. kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

     

    Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Jalan Raya

    Setiap orang yang menggunakan skuter listrik ataupun sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[5]

    1. menggunakan helm;
    2. usia pengguna paling rendah 12 tahun;
    3. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
    4. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
    5. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
    1. menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan;
    2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
    3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
    4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

    Patut diperhatikan bahwa dalam hal pengguna skuter dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.[6]

    Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:[7]

    1. lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik; dan/atau
    2. kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

    Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.[8] 

    Dengan demikian, pada dasarnya sepeda listrik dan skuter listrik tidak dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya, karena penggunaan keduanya harus berada di lajur khusus dan kawasan khusus. Jikalau tidak ada lajur khusus di jalan, maka pengendara dapat menggunakan trotoar dengan syarat trotoarnya luas sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai pengguna skuter dan sepeda listrik adalah anak-anak, pada dasarnya anak-anak berusia 12 tahun ke atas yang diperbolehkan mengendarainya. Dengan catatan, anak berusia 12 – 15 tahun harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (“Permenhub 45/2020”)

    [2] Pasal 1 angka 7 Permenhub 45/2020

    [3] Pasal 3 ayat (1) Permenhub 45/2020

    [4] Pasal 3 ayat (2) Permenhub 45/2020

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permenhub 45/2020

    [6] Pasal 4 ayat (2) Permenhub 45/2020

    [7] Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Permenhub 45/2020

    [8] Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenhub 45/2020

    Tags

    sepeda
    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!