Lisensi Hak Cipta Lagu
Pada dasarnya lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
Berdasarkan definisinya, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.[1]
Adapun hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dimaksud meliputi:[2]
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3] Lisensi tersebut diberikan berdasarkan perjanjian lisensi yang dicatatkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya.[4]
Penjelasan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”).
Berdasarkan PP 36/2018, perjanjian lisensi paling sedikit memuat:[5]
- tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
- objek perjanjian lisensi;
- ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
- jangka waktu perjanjian lisensi;
- wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan mencantumkan link playlist lagu dalam kartu instruksi produk dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan pengumuman, yaitu pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[6]
Ketentuan Penggunaan Spotify
Dikarenakan Anda secara spesifik menyebutkan aplikasi Spotify, kami merujuk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Spotify (“SKP Spotify”).
Layanan pada Spotify dan kontennya yaitu musik, video, atau konten atau materi lain yang tersedia melalui layanan adalah milik Spotify atau pemberi lisensi Spotify. Spotify memberikan pengguna izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan layanan Spotify dan konten tersebut secara pribadi dan non-komersial (“Akses”).[7]
Akses ini berlaku hingga dan kecuali diakhiri oleh Pengguna atau Spotify. Dengan mendaftar atau menggunakan layanan Spotify apapun, pengguna berjanji dan setuju menggunakan layanan Spotify dan kontennya untuk digunakan secara pribadi dan non-komersial dan tidak akan mendistribusikan kembali atau memindahtangankan layanan Spotify atau konten tersebut.[8]
Seluruh merek dagang, merek layanan, merek dagang, logo, nama domain Spotify, dan fitur lain dari merek Spotify (“Fitur Merek Spotify”) semata-mata milik Spotify dan pemberi lisensinya.[9] SKP Spotify tidak memberikan hak Pengguna untuk menggunakan Fitur Merek Spotify baik untuk penggunaan komersial maupun non-komersial.[10]
Selain itu, pengguna dilarang dengan alasan apapun menggandakan, mendistribusikan kembali, mereproduksi, menyalin, merekam, mengalihkan, mempertunjukkan atau menampilkan kepada publik, menyiarkan, atau menyediakan untuk umum bagian mana pun dari layanan Spotify atau kontennya.[11]
Jadi, menurut hemat kami, mencantumkan link playlist Spotify yang berisikan lagu-lagu orang lain pada kartu instruksi produk dengan maksud rekomendasi sebagaimana yang Anda sebutkan, adalah perbuatan yang dilarang. Terlebih lagi apabila kegiatan tersebut adalah kegiatan dengan tujuan komersial.
Kami mengasumsikan bahwa produk yang Anda tanyakan adalah produk untuk diperjualbelikan, sehingga ada tujuan komersial. Kemudian, antara kartu instruksi produk dengan produk yang dimaksud juga merupakan satu kesatuan, meskipun sifatnya hanya merupakan rekomendasi. Berdasarkan hal tersebut, kami berpendapat bahwa apa yang hendak Anda lakukan berpotensi melanggar ketentuan dalam UUHC dan perjanjian Anda dengan Spotify selaku pengguna sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda untuk tetap meminta izin resmi berupa lisensi kepada pemegang hak cipta apabila ingin mencantumkan playlist lagu mereka pada produk Anda.
Perlu diingat bahwa atas perbuatan pelanggaran hak ekonomi tanpa izin pencipta, Anda berpotensi dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Spotify, diakses pada 25 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 20 UUHC
[2] Pasal 9 ayat (1) UUHC
[3] Pasal 9 ayat (2) UUHC
[4] Pasal 83 ayat (1) UUHC
[5] Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018
[6] Pasal 1 angka 11 UUHC
[7] Angka 1 jo. angka 5 SKP Spotify
[8] Angka 1 jo. angka 5 SKP Spotify
[9] angka 5 SKP Spotify
[10] angka 5 SKP Spotify
[11] Angka 9 SKP Spotify
[12] Pasal 113 ayat (3) UUHC