Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Malu Karena Utang Diumumkan ke Orang Banyak, Bisakah Menuntut? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 18 Januari 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Dalam pertanyaan yang Anda ajukan, tidak terdapat informasi yang jelas mengenai bagaimana cara pihak yang memberikan utang (kreditur) menceritakan utang keluarga Anda kepada banyak orang. Apakah pengumuman tersebut secara lisan atau secara tertulis.
Pada dasarnya, kedua tindakan tersebut dapat dikenai ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2025 yaitu:
Pasal 310 KUHP | Pasal 433 RKUHP |
|
|
Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
Mengenai Pasal 310 KUHP ini, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan. Ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
berita Terkait:
Jadi berdasarkan uraian di atas, walaupun yang diumumkan oleh kreditur tersebut adalah hal yang benar, akan tetapi apabila perbuatan tersebut dapat membuat seseorang malu dan tujuan dari pengumuman tersebut adalah memang agar hal tersebut diketahui oleh orang banyak, maka perbuatan pengumuman tersebut dapat dijerat pidana.
Pelanggaran Data Pribadi
Selain itu perbuatan mengumumkan utang ke banyak orang bahwa keluarga Anda mempunyai utang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi yang merupakan salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik.[4] Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Bila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca juga: Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- RUU KUHP yang telah disetujui DPR dan Presiden;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Referensi:
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996;
- S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni, 1983.
[1] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”)
[2] Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP
[3] Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf c RKUHP
[4] Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi