Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian

Hukumnya Mengiklankan <i>Website</i> yang Mengarahkan ke Perjudian
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengiklankan <i>Website</i> yang Mengarahkan ke Perjudian

PERTANYAAN

Saya adalah pengusaha tempat hiburan malam, salah satu website prediksi bola ingin mencetak spanduk untuk dipasang di tempat hiburan malam milik saya itu. Pertanyaan: Apakah hal tersebut melanggar hukum apabila spanduk tersebut berisikan konten yang tidak ada ajakan untuk berjudi dan apabila website tersebut hanya sekedar memberikan informasi mengenai prediksi hasil akhir dari turnamen sepak bola? Tetapi di dalam website tersebut memang ada link yang apabila diklik tautannya mengarah ke perjudian.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengiklankan website prediksi hasil turnamen sepak bola dengan menampilkan spanduk di tempat usaha Anda yang mana di dalam website tersebut terdapat tautan yang mengarah ke perjudian merupakan hal yang dilarang/tidak boleh diiklankan.

    Pelanggaran atas larangan mengiklankan perjudian baik secara langsung atau tersamar dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Lalu bagaimana dengan pemilik/pengelola website prediksi bola yang memiki tautan yang mengarah ke perjudian tersebut? Adakah hukuman baginya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsama yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 19 Maret 2019.

    Larangan Pemasangan Iklan

    KLINIK TERKAIT

    Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

    Ikut Judi <i>Online</i> dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

    Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Selain memproduksi, pelaku usaha periklanan juga dilarang untuk melanjutkan peredaran iklan yang melanggar ketentuan tersebut.[1]

    Pelaku usaha itu sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian di atas adalah perusahaan korporasi, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.[2]

    Dalam Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

    Etika Pariwara Indonesia

    Karena adanya larangan memproduksi iklan yang melanggar etika periklanan tersebut, maka menjadi relevan apabila kita merujuk kepada Etika Pariwara Indonesia (“EPI”) yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia yang kami akses dari laman Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Berdasarkan Romawi II huruf D angka 10EPI, iklan didefinisikan sebagai berikut:

    Suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan.

    Termasuk dalam pengertian iklan ialah: iklan korporat, iklan layananan masyarakat, iklan promo program, pemerekan (branding), ajang (event), dan pawikraya (merchandising).[3]

    Dalam Romawi III huruf A angka 2.25 EPI dijelaskan mengenai ragam iklan, salah satunya adalah judi dan taruhan, selengkapnya sebagai berikut:

    Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengiklankan website prediksi bola dengan menampilkan spanduk di tempat usaha Anda yang di dalam website tersebut terdapat tautan yang mengarah ke perjudian, merupakan hal yang dilarang/tidak boleh diiklankan.

    Sanksi Pidana

    Menurut hemat kami, oleh karena Anda sebagai pelaku usaha tempat hiburan malam memasang spanduk/mengiklankan website yang menyediakan tautan yang mengarah kepada perjudian, maka Anda dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.[4]

    Selain sanksi pidana di atas, dapat juga dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:[5]

    1. perampasan barang tertentu;
    2. pengumuman keputusan hakim;
    3. pembayaran ganti rugi;
    4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
    5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
    6. pencabutan izin usaha.

    Kemudian sedikit membahas tentang website prediksi bola yang memiliki tautan yang mengarah ke perjudian, perlu diketahui hal tersebut dapat dikatakan melanggar larangan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya, sebab website tersebut dapat dikatakan secara tidak langsung mengiklankan/mempromosikan perjudian.

    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Teguh Arifiyadi dalam artikel Hukum Menayangkan Iklan Situs Perjudian, delik tentang perjudian dalam UU ITE dan perubahannya lebih dititikberatkan pada sisi “muatan” atau “konten” judi, tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, iklan perjudian yang ditayangkan oleh pihak ketiga, dapat dikategorikan menjadi 3 jenis. Pertama, iklan perjudian yang berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya dengan melakukan klik tautan banner atau pop up iklan judi tersebut merujuk pada situs perjudian online.

    Kedua, iklan perjudian yang tidak berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya banner atau pop up iklan perjudian tersebut tidak memiliki tautan ke situs atau blog perjudian atau banner atau pop up iklan tersebut implisit tidak berisi konten perjudian, namun dapat diduga mengarah pada muatan perjudian.

    Ketiga, iklan perjudian yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pemilik situs atau blog dikarenakan misalkan, kerja sama teknis penayangan maupun penentuan jenis iklan dilakukan oleh pihak ketiga yang berada di negara yang tidak melarang perjudian.

    Khusus untuk kategori ketiga ini, pemilik situs atau blog harus dapat membuktikan bahwa konten dalam iklan perjudian berada di luar kendalinya baik secara teknis maupun secara kontraktual.

    Menampilkan iklan perjudian dalam website merupakan perbuatan “mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

    Berkaitan dengan pasal tersebut LampiranKeputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Kepber 229, 154, KB/2/VI/2021”) (hal. 8-9) menyebutkan:

    1. Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah pada perbuatan “mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    2. Jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau system billing operator bandar.
    3. Bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan.
    4. Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari suatu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna.

    Dari penjelasan kami di atas, dapat disimpulkan bahwa segala jenis muatan atau konten website yang mengadung unsur perjudian baik langsung maupun tidak langsungmerupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[6]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Etika Pariwara Indonesia, diakses pada hari 7 Juli 2021, pukul 20.30 WIB.

    [1] Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [2] Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen

    [3] Penjelasan Romawi II huruf D angka 2 EPI

    [4]Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [5] Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!