Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengiklankan Perjudian di Website Berbahasa Asing

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Mengiklankan Perjudian di Website Berbahasa Asing

Hukumnya Mengiklankan Perjudian di Website Berbahasa Asing
Zul Afiatul Kharisma, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengiklankan Perjudian di Website Berbahasa Asing

PERTANYAAN

Saya mempunyai website dengan bahasa Inggris. Saya menggunakan anonim sebagai penulis atau admin di website tersebut. Website saya berisi tentang game android dan teknologi berbahasa Inggris dan tidak pernah menyasar pasar Indonesia. Pengunjung website 98% berasal dari US, Afrika, Eropa, dll. Pertanyaan saya, legalkah apabila saya mengiklankan website tentang perjudian di website bahasa Inggris milik saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menayangkan iklan perjudian hukumnya dilarang di Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam UU ITE dan perubahannya serta PP 9/1981. Apa jerat hukumnya dan bagaimana jika iklan perjudian tersebut dicantumkan dalam website berbahasa Inggris dengan pengunjung website berasal dari luar negeri?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Trading Sama dengan Judi?

    Apakah <i>Trading</i> Sama dengan Judi?

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, berikut kami tarik beberapa poin penting dalam pertanyaan, sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Identitas Anda sebagai pemilik website menggunakan anonim yakni hanya tertulis sebagai admin atau penulis.
    2. Isi website berisi tentang game android dan teknologi berbahasa Inggris.
    3. WeIbsite tidak menyasar pasar Indonesia dengan pengunjung website 98% berasal dari US, Afrika, Eropa, dll.

     

     Larangan Iklan Perjudian

    Perlu dipahami bahwa perjudian baik konvensional maupun online merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia,[1] termasuk kegiatan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tentang perjudian.[2]

    Jika pelaku nekat menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tentang perjudian, pelaku berdasarkan UU ITE dan perubahannya, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[3]

    Dalam rangka menentukan apakah perbuatan Anda dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana disebut sebelumnya, unsur-unsur dalam pasal harus terpenuhi, baik unsur subjektif maupun unsur objektif.

    Misalnya unsur subjektif yaitu unsur yang melekat pada diri pelaku yakni “sengaja dan tanpa hak”. Menurut hemat kami, perbuatan Anda yang menghendaki iklan judi dalam website telah memenuhi unsur subjektif. Sedangkan unsur objektif yakni unsur yang melekat pada diri perbuatan. Adapun perbuatan Anda mengiklankan website perjudian dalam website milik Anda sudah jelas termasuk perbuatan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

    Selain itu, perlu dipahami adanya Lampiran SKB UU ITE (hal. 8-9) sebagai pedoman implementasi Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagai berikut.

    1. Titik berat penerapan adalah pada perbuatan seseorang “mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    2. Jenis konten (informasi elektronik/dokumen elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar.
    3. Bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan.
    4. Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna.

    Sehingga, menurut hemat kami perbuatan Anda dengan mengiklankan website perjudian dalam website milik Anda sekalipun berbahasa Inggris telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

    Patut diperhatikan, meski Anda menggunakan anonim tidak dapat meloloskan Anda dari jeratan hukum pidana, karena Anda tetap merupakan subjek hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 21 UU ITE yakni orang adalah orang perseorangan,  baik  warga  negara  Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

    Sedangkan berkaitan dengan bahasa Inggris, sesungguhnya bahasa apa pun yang Anda gunakan tidak akan berpengaruh, karena Pasal 27 ayat (2) UU ITE menitikberatkan pada muatan atau konten judi yang diiklankan.

    Selanjutnya berkaitan dengan iklan website perjudian yang tidak menyasar pasar Indonesia dan pengunjung 80% dari US, Afrika, Eropa, dll justru termasuk menyebarluaskan konten perjudian melalui internet, dan memenuhi unsur perbuatan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

     

    Wilayah Yurisdiksi Berlakunya UU ITE

    Pada dasarnya karakteristik tindak pidana siber ialah transnasional dan terkoneksi secara global sehingga erat kaitannya dengan yurisdiksi suatu negara. Guna menentukan berlaku tidaknya UU ITE maka dapat merujuk Pasal 2 dan 37 UU ITE, sebagai berikut.

     

    Pasal 2 UU ITE

    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

     

    Pasal 37 UU ITE

    Setiap   Orang   dengan   sengaja   melakukan   perbuatan   yang  dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

     

    Sehingga, UU ITE berlaku tidak hanya pada pelaku yang berada di wilayah hukum Indonesia, tetapi juga pelaku yang berada di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum pada Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Dengan demikian, meski Anda menyebutkan website tidak menyasar pasar Indonesia, selama Anda mengoperasikan di wilayah Indonesia, maka berdasarkan asas teritorial dalam Pasal 2 UU ITE, perbuatan Anda merupakan tindak pidana dan memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Begitu pula jika Anda mengoperasikan di luar wilayah hukum Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian;
    3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian

    [2] Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [3] Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    iklan
    judi online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!