Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengunggah Foto Anak yang Sedang Dipijat ke Medsos

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Mengunggah Foto Anak yang Sedang Dipijat ke Medsos

Hukumnya Mengunggah Foto Anak yang Sedang Dipijat ke Medsos
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengunggah Foto Anak yang Sedang Dipijat ke Medsos

PERTANYAAN

Jadi begini, sebulan yang lalu istri saya menggunakan jasa pijat anak yang dia dapatkan dari Instagram untuk 2 anak saya, laki-laki umur 5 bulan dan perempuan umur 5 tahun. Datanglah 2 orang, satu wanita yang memijat dan laki-laki yang mengantar. Yang jadi masalah adalah, ternyata mereka mengambil gambar kedua anak saya waktu dipijat (yang menurut saya, foto anak saya terlihat cukup terbuka badannya) tanpa sepengetahuan kami, lalu mengunggah foto tersebut ke Instagram tanpa izin kami juga untuk keperluan promosi jasanya. Apakah hal itu bisa disebut melanggar hukum dan apa dasar undang-undangnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan mengunggah potret (karya fotografi dengan objek manusia) ke media sosial Instagram dalam kasus Anda dapat dikategorikan sebagai iklan yang digunakan secara komersial. Untuk melakukan hal tersebut, wajib meminta persetujuan anak Anda atau ahli warisnya. Apabila dilakukan tanpa persetujuan, maka pelaku dapat dijerat pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Lalu bagaimana jika foto yang diambil itu memperlihatkan badan anak yang cukup terbuka? Apakah itu dikategorikan memuat ketelanjangan? Bagaimana hukumnya bagi pemijat yang mengunggah foto anak Anda dalam keadaan tersebut ke media sosial?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Potret sebagai Ciptaan yang Dilindungi
    Untuk membahas permasalahan dalam kasus Anda, pertama-tama akan kami analisis dari sudut pandang kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
     
    Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Kemudian, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
     
    Lantas, apakah foto kedua anak Anda sewaktu dipijat dapat dikategorikan sebagai suatu ciptaan yang dilindungi?
     
    Untuk itu, dapat dilihat ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf l UUHC, bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, salah satunya adalah Potret.
     
    Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.[3] Pelindungan hak hipta atas ciptaan berupa potret berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[4]
     
    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[5]
     
    Jadi foto kedua anak Anda tersebut dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta.
     
    Harus Mendapatkan Izin Orang yang Dipotret
    Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[6] Dalam pembahasan kali ini, kami akan memfokuskan perihal hak ekonomi.
     
    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[7]
     
    Khusus untuk potret, hak ekonominya diatur dalam Pasal 12 UUHC sebagai berikut:
     
    1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
    2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
     
    Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.[8]
     
    Dalam pertanyaan Anda, disebutkan bahwa tanpa sepengetahuan Anda, orang yang memberikan jasa pijat terhadap anak Anda mengunggah foto kedua anak Anda sewaktu dipijat ke Instagram tanpa izin Anda juga untuk keperluan promosi.
     
    Menurut hemat kami, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai iklan yang digunakan secara komersial. Perlu kami tegaskan juga bahwa jika melihat rumusan Pasal 12 UUHC sebelumnya, maka yang dimintakan persetujuan adalah anak Anda atau ahli warisnya. Apabila dilakukan tanpa persetujuan, maka dapat dijerat pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UUHC berikut:
     
    Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Pidana Menggunggah Foto Unsur Pornografi
    Anda juga menyebutkan bahwa foto kedua anak Anda sewaktu dipijat yang diunggah ke Instagram, menurut Anda foto anak Anda terlihat cukup terbuka badannya. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana “cukup terbuka badannya” tersebut dalam Potret, oleh karena itu kami asumsikan memuat ketelanjangan.
     
    Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
     
    Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.[9]
     
    Lebih lanjut lagi, oleh karena orang yang terdapat dalam Potret tersebut adalah anak (belum berusia 18 tahun),[10] maka dalam Pasal 11 UU Pornografi diatur demikian:
     
    Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
     
    Oleh karena itu, pidana atas perbuatan memproduksi, membuat dan/atau menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan yang melibatkan anak sebagai objeknya dapat dilihat dalam Pasal 29 jo. 37 UU Pornografi berikut:
     
    Pasal 29 UU Pornografi
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
     
    Pasal 37 UU Pornografi
    Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
     
    Sebagai referensi silakan Anda simak juga artikel Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin.
     
    Jadi pemijat yang mengunggah foto anak Anda yang sedang dipijat (memuat ketelanjangan) ke Instagram dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal Pasal 29 jo. 37 UU Pornografi karena telah memproduksi, membuat dan/atau menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UUHC
    [2] Pasal 1 angka 3 UUHC
    [3] Pasal 1 angka 10 UUHC
    [4] Pasal 59 ayat (1) huruf b UUHC
    [5] Pasal 1 angka 11 UUHC
    [6] Pasal 4 UUHC
    [7] Pasal 8 UUHC
    [8] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UUHC
    [9] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi
    [10] Pasal 1 angka 4 UU Pornografi

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!