Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin
Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

PERTANYAAN

Di daerah saya ada banyak franchise lokal yang menggunakan nama-nama tokoh kartun luar negeri seperti Popeye dan Olive yang dijadikan merek makanan/restoran mereka. Apakah penamaan ini bisa dibatalkan oleh hukum jika ternyata penggunaannya tidak ada lisensi terlebih dahulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tokoh kartun Popeye dan Olive dikenal dalam film kartun Popeye the Sailor. Pada dasarnya hasil karya seni berupa film kartun mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).

    Dalam hal kedua tokoh kartun ini dijadikan sebagai merek restoran/warung makan, bagaimana hukumnya jika dilihat dari UUHC dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Cipta Atas Film Kartun Luar Negeri

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Membuat Fan Fiction Melanggar Hak Cipta?

    Apakah Membuat <i>Fan Fiction</i> Melanggar Hak Cipta?

    Tokoh kartun seperti Popeye dan Olive sepanjang penelusuran kami sudah dikenal sejak lama dalam film kartun Popeye the Sailor. Sebagai hasil karya seni berupa film, kedua tokoh kartun ini mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).

    Kemudian sebagaimana telah dijelaskan dalam Apakah Membuat Fan Fiction Melanggar Hak Cipta?, Indonesia telah mengesahkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (“Berne Convention”) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Masih dari sumber yang sama, ciptaan seorang warga negara peserta atau ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta harus mendapat perlindungan hukum yang sama di negara lain tersebut, seperti ciptaan seorang warga negara sendiri.

     

    Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

    Ciptaan berupa karya sinematografi termasuk film kartun mendapat perlindungan sejak ide diwujudkan dalam suatu bentuk nyata, meskipun ciptaan itu tidak atau belum dilakukan pengumuman,[1] yang artinya menurut Pasal 1 angka 11 UUHC:

    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

    Untuk ciptaan tokoh kartun berupa gambar mendapat perlindungan berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung dari bulan 1 Januari tahun berikutnya.[2] 

    Sedangkan untuk karya sinematografi berupa film kartun mendapat perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[3]

    Selain itu, dikenal pula hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk berlaku tanpa batas waktu antara lain untuk:[4]

    1. tetap mencantumkan atau tidak atas namanya pada salinan sehubungan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta

    Penggunaan tokoh kartun Popeye dan Olive sebagai merek hanya dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebab secara singkat, penggunaan tokoh kartun sebagai merek ini merupakan salah satu pelaksanaan hak ekonomi atas ciptaan dalam bentuk pengadaptasian.

    Pencipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya memiliki hak ekonomi untuk melakukan salah satunya pengadaptasian.[5] Dalam artian, adaptasi merupakan pengalihwujudan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, contohnya dari buku menjadi film.[6]

    Mengingat Pasal 9 ayat (2) UUHC berbunyi:

    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    Sehingga, pemilik merek restoran/warung makan itu harus mendapatkan izin yang dapat berupa lisensi berdasarkan perjanjian tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta tokoh kartun tersebut terlebih dahulu.[7]

     

    Hak Cipta Jadi Merek

    Untuk melaksanakan hak ekonomi berupa pengadaptasian dalam hal ini menjadi merek restoran/warung makan, diperlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

    Di sisi lain, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda, menggunakan nama tokoh kartun yang dilindungi hak cipta sebagai merek restoran/warung makan merupakan bentuk penggunaan secara komersial suatu ciptaan milik pihak lain.

    Jika dilakukan tanpa izin, perbuatan pengadaptasian tanpa izin merupakan suatu pelanggaran hak cipta yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UUHC:

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Perlu Anda ketahui sebelumnya, dikutip dari Sistem Klasifikasi Merek dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, bagi jasa untuk menyediakan makanan dan minuman di antaranya warung makan, rumah makan, kafe kopi, dan lain-lain termasuk ke dalam Kelas Merek 43.

    Oleh karena merek restoran/warung makan tersebut melanggar hak cipta, maka merek yang bersangkutan menjadi tidak dapat didaftarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

    Dengan alasan bertentangan dengan hukum, jika merek itu sudah terdaftar bisa diajukan gugatan pembatalan merek oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.[9]

    Tapi, gugatan pembatalan bisa diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek itu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.[10]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

    Referensi:

    Sistem Klasifikasi Merek, diakses pada 29 Januari 2021, pukul 11.18 WIB.


    [1] Pasal 40 ayat (3) UUHC

    [2] Pasal 58 ayat (1) UUHC

    [3] Pasal 59 ayat (1) UUHC

    [4] Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, e UUHC

    [5] Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC

    [6] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC

    [7] Pasal 80 ayat (1) UUHC

    [8] Pasal 9 ayat (3) UUHC

    [9] Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1) UU MIG

    [10] Pasal 77 ayat (2) UU MIG

    Tags

    merek
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!