Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

PERTANYAAN

Ada seorang oknum mengambil foto/gambar dari rekaman CCTV milik perusahaan tanpa izin dan memberikan informasi tersebut kepada media online. Kemudian media online tersebut membuat judul berita yang menyudutkan pihak perusahaan serta memuat berita bohong (tidak sesuai fakta).

Dari kejadian ini, kami ingin bertanya:

  1. Bagaimana cara menyikapi oknum yang mengambil foto tanpa izin & menyebarluaskan atau mentransmisikan ke media online dengan memuat berita bohong?
  2. Perbuatan pidana apa yang dapat dijerat terhadap oknum yang mengambil foto tanpa izin perusahaan dan menyeberluaskan ke media online?
  3. Bagaimana cara pencegahan untuk menghindari kejadian serupa agar tidak terjadi kembali, baik terhadap oknum karyawan, outsourcing maupun para tamu yang masuk ke dalam area perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rekaman CCTV pada dasarnya dapat dijadikan suatu alat bukti elektronik, karena CCTV sendiri merupakan suatu sistem elektronik yang memuat informasi elektronik.

    Akan tetapi perbuatan pengambilan foto atau gambar dari rekaman CCTV milik perusahaan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya. Apa jerat hukumnya? Kemudian apa hukumnya bagi oknum yang menyebarkan foto dari rekaman CCTV tersebut ke media online dengan memuat berita bohong?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    CCTV sebagai Sistem Elektronik

    Disarikan dari Hukumnya Menyebarluaskan Perbuatan Tetangga yang Terekam CCTV Rumah, CCTV termasuk sebagai alat bukti elektronik yang merupakan alat bukti yang sah. Kehadiran rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang ditentukan KUHAP sebagaimana disampaikan dalam CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Menyadap WhatsApp Pacar, Apakah Termasuk Cybercrime?

    Menyadap <i>WhatsApp</i> Pacar, Apakah Termasuk <i>Cybercrime</i>?

    Lebih lanjut, rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai bentuk dari informasi elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]

    Adapun informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE dan perubahannya. Sementara itu, sepanjang penelusuran kami, CCTV sendiri merupakan sistem keamanan,[2] sehingga kami berpendapat CCTV termasuk sebagai suatu sistem elektronik yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jerat Hukum Mengakses CCTV Perusahaan Tanpa Izin

    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan mengambil foto atau gambar tanpa izin dari rekaman CCTV milik perusahaan menurut hemat kami dapat dikategorikan perbuatan Pasal 30 UU ITE yang selengkapnya berbunyi:

    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    Patut diperhatikan khusus untuk ayat (2) dijelaskan bahwa secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dapat dilakukan, antara lain dengan: [4]

    1. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
    2. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

    Sedangkan yang dimaksud sistem pengaman dalam ayat (3) adalah sistem yang membatasi atau melarang akses ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klarifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.[5]

    Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, kami mengasumsikan bahwa CCTV milik perusahaan hanya dapat diakses oleh sebagian pihak yang berwenang saja, sehingga ada pembatasan sistem pengaman. Namun entah bagaimana caranya, ada oknum yang mendapatkan rekaman CCTV dan menyebarkan foto atau gambar dari CCTV tersebut.

    Oleh karena itu, patut diduga perbuatan oknum tersebut dapat dikenai ancaman pidana dalam Pasal 46 jo. Pasal 30 UU ITE:

    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

    Jerat Hukum Penyebar Berita Bohong

    Menjawab pertanyaan Anda yang selanjutnya, terkait pasal untuk menjerat penyebar berita bohong telah diulas dalam Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax.

    Misalnya saja, berita bohong yang disebarkan lewat media online tersebut mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Tak hanya dalam UU ITE dan perubahannya, pasal untuk menjerat penyebaran berita bohong juga dapat dijerat menggunakan Pasal 390 KUHP atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946. Namun, Anda sebaiknya perlu mencermati kembali unsur-unsur perbuatan pidana yang memenuhi pasal yang bersangkutan.

    Jika Rekaman CCTV Memuat Pencemaran Nama Baik

    Dalam hal penyebarluasan foto dari rekaman CCTV memuat tuduhan yang dapat mengakibatkan pencemaran nama baik atau yang dikenal dengan penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP.

    Disarikan dari Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik, apabila tuduhan dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan dinamakan “menista dengan surat”. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam bunyi Pasal 310 ayat (2) KUHP:

    Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Namun demikian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penghinaan dalam pasal ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang dihina. Objek penghinaan harus manusia perseorangan dan bukan instansi pemerintah, pengurus atau perkumpulan, segolongan penduduk, dan lain-lain (hal. 225). Sehingga yang dapat mengadukan ke polisi adalah orang yang dihina akibat tersebarnya foto dari rekaman CCTV tersebut, dan bukan pihak perusahaan.

    Apabila penghinaan tersebut dilakukan melalui media elektronik, secara khusus, perbuatan oknum tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 yang mana pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.[6]

    Lebih lanjut ditegaskan, korban sendiri yang harus mengadukan ke aparat penegak hukum dan harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.[7]

    Pengaduan Pemberitaan Media Online yang Merugikan

    Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan media online yang Anda maksud apakah sebuah akun di media sosial atau media online yang melaksanakan kerja jurnalistik sebagaimana diatur di dalam UU Pers.[8] Maka untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa media online yang Anda maksud adalah media yang melaksanakan kerja jurnalistik sebagaimana diatur di dalam UU Pers.

    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi termasuk berita yang dapat merugikan pihak lain untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.[9] Mengingat wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.[10]

    Bohong adalah sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan sengaja dengan niat buruk.[11]

    Oleh karena itu, kami berpendapat, Anda dapat mengajukan hak koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[12] Selain itu, ada pula hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[13]

    Wartawan kemudian wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.[14] Selanjutnya apabila masih belum terselesaikan, langkah yang dapat Anda tempuh adalah pengaduan ke Dewan Pers.

    Langkah ini telah sesuai dengan Lampiran SKB UU ITE (hal. 14) yang menyebutkan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Kecuali wartawan secara pribadi mengunggah tulisannya di media sosial atau internet.

    Rekomendasi Langkah Preventif

    Kami menyarankan untuk mencegah perbuatan serupa terjadi, perusahaan dapat memasang tanda khusus ‘Dilarang Masuk Kecuali Petugas’ pada ruangan untuk pengawasan CCTV. Perusahaan juga bisa memasang kode akses pada pintu maupun sistem CCTV yang hanya diketahui oleh petugas pengawas CCTV.

    Selain itu, perusahaan dapat menerapkan aturan larangan penggunaan kamera ponsel atau profesional untuk memfoto atau merekam lingkungan perusahaan, kecuali telah mendapat izin dari petugas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1994;
    2. Lasarus Setyo P dan Natalia Damastuti. Sistem Keamanan Berbasis CCTV dan Penerangan Otomatis dengan Modifikasi UPS sebagai Pengganti Sumber Listrik yang Hemat dan Tahan Lama. Jurnal Narodroid, Vol. 1 No. 2 Juli 2015;
    3. Kode Etik Jurnalistik, yang diakses pada 14 September 2022, pukul 18.00 WIB;
    4. Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang diakses pada 14 September 2022, pukul 18.40 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [2] Lasarus Setyo P dan Natalia Damastuti. Sistem Keamanan Berbasis CCTV dan Penerangan Otomatis dengan Modifikasi UPS sebagai Pengganti Sumber Listrik yang Hemat dan Tahan Lama. Jurnal Narodroid, Vol. 1 No. 2 Juli 2015, hal. 65

    [3] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016

    [4] Penjelasan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [5] Penjelasan Pasal 30 ayat (3) UU ITE

    [6] Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 (“SKB UU ITE”), hal. 9

    [7] SKB UU ITE, hal. 12

    [8] Angka 1 huruf a Pedoman Pemberitaan Media Siber

    [9] Angka 2 huruf a dan b Pedoman Pemberitaan Media Siber

    [10] Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

    [11] Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

    [12] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

    [13] Pasal 1 angka 11 UU Pers

    [14] Pasal 5 angka 2 dan 3 UU Pers jo. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik

    Tags

    cctv
    pencemaran nama baik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!