Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemasangan CCTV
Dikutip dari artikel
Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu atas Pengawasan CCTV, Vikas Kumar dan Jakob Svensson dalam bukunya
Promoting Social Change and Democracy through Information Technology (hal. 75), menguraikan bahwa pemasangan
closed circuit television (“CCTV”) sebagai sebuah jaringan kamera pemantau bertujuan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun area privat, dari berbagai gangguan.
Masih menurut artikel yang sama, Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik tentang tata kelola CCTV.
CCTV diartikan sebagai perangkat teknologi berupa sistem kamera yang dapat merekam lingkungan sekitar sesuai dengan spesifikasinya.
[1]
Perwali 81/2019 sendiri mengatur sejumlah kewajiban teknis mengenai penggunaan CCTV pada bangunan gedung. Namun, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi bangunan gedung dengan fungsi usaha dan bangunan gedung dengan fungsi campuran yang memiliki salah satu fungsi utama sebagai fungsi usaha.
[2]
Adapun rumah tinggal sendiri tergolong sebagai bangunan gedung dengan fungsi hunian.
[3]
Kami menyarankan Anda untuk menilik kembali apakah ada peraturan daerah di domisili Anda yang mengatur mengenai pemasangan CCTV di rumah tinggal.
Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya CCTV termasuk sebagai alat bukti elektronik. Hal ini dituliskan dalam artikel
Video sebagai Bukti Permulaan untuk Menetapkan Tersangka yang menyatakan kejadian yang terekam dalam CCTV bisa jadi alat bukti elektronik berupa video dalam bentuk originalnya, dibandingkan jika video itu dicetak (
paper based) dalam bentuk
scene per
scene.
Sistem elektronik sendiri adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
[4]
Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pencemaran Nama Baik
Masih dari artikel yang sama, penghapusan frasa tersebut dikarenakan implementasinya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Bahkan memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.
Kemudian meskipun rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti, kami berpendapat bila Anda hendak menyebarluaskan rekaman perbuatan tetangga itu, Anda berpotensi dikenai pasal pencemaran nama baik.
Disarikan dari artikel
Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, perbuatan pencemaran nama baik atau dikenal sebagai penghinaan yang tercantum dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, dan perbuatan fitnah.
Sebagai contoh, Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menguraikan, penghinaan artinya menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dan bukan kehormatan dalam lapangan seksual. Penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang dihina. Objek penghinaan ini harus manusia perseorangan dan bukan instansi pemerintah, pengurus atau perkumpulan, segolongan penduduk, dan lain-lain (hal. 225).
Jadi dengan menyebarluaskan perbuatan tetangga Anda yang terekam CCTV, Anda justru berpotensi dikenai pasal pencemaran nama baik, sepanjang unsur-unsur di atas terpenuhi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1994.
[1] Pasal 1 angka 1 Perwali 81/2019
[2] Pasal 4 ayat (2) dan (3)
vide ayat (1) huruf c dan f Perwali 81/2019
[3] Pasal 4 ayat (1) huruf a Perwali 81/2019
[4] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016