Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.
Pada dasarnya, penggunaan jilbab bagi perempuan yang beragama Islam diatur di dalam Al Qur’an, di antaranya dalam Surat Al Ahzab (33) ayat 59 dan Surat An Nur (24) ayat 31 sebagai berikut:
Surat Al-Ahzab (33) ayat 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"…..
Surat An Nur (24) ayat 31
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…..
Oleh karenanya, pemerintah harus melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia
Pada prinsipnya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
[1]
Mengingat bahwa pada dasarnya penggunaan jilbab adalah bagian dari menjalankan ibadat bagi perempuan muslim, maka mewajibkan perempuan nonmuslim yang tidak diwajibkan mengenakan jilbab menurut agamanya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dari perempuan nonmuslim tersebut, karena ia telah diwajibkan menjalankan ibadat agama lain yang bukan merupakan kepercayaannya. Oleh karenanya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, dan kemajemukan bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Ketentuan Seragam bagi Pelajar
Ketentuan pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbud 45/2014. Dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d Permendikbud 45/2014 diatur sebagai berikut:
Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Selain itu, dalam pengaturan mengenai pakaian seragam nasional pun, berdasarkan Lampiran I Permendikbud 45/2014 diberikan beberapa pilihan ketentuan pakaian seragam nasional yang berbeda bagi pelajar putri yang baik untuk jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Sebagai contoh, pakaian seragam nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB untuk pelajar putri ditentukan sebagai berikut:
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
jilbab putih;
rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam penyusunan peraturan sekolah, dalam hal ini yakni pengaturan pakaian seragam, pihak sekolah harus tetap memperhatikan hak pelajar untuk menjalankan keyakinan agamanya, salah satunya yaitu mengakomodasi hak pelajar perempuan muslim untuk memakai jilbab, serta di sisi lain tidak mewajibkan pelajar nonmuslim untuk memakai jilbab ke sekolah.
Senada dengan hal tersebut, mengutip dari artikel
Nilai Bhineka Tunggal Ika: Senjata Jaga Kemajemukan di Dunia Pendidikan pada laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud 45/2014 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2]
Ketentuan di atas mengatur bahwa satuan atau program pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya,
[3] serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4] Bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
[5]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Kitab Suci Al-Qur’an;
[2] Pasal 6 Permendikbud 45/2014
[4] Pasal 51 ayat (1) PP 17/2010