Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mengenai Usia Dewasa dan Pertanggungjawaban Hukum
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seseorang dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum apabila ia telah dewasa secara hukum.
Mengingat usia kakak Anda yang berusia 30 tahun, memang sudah bisa dianggap dewasa dan dapat dibebankan pertanggungjawaban secara hukum.
Apabila yang Anda maksud “dikasuskan” adalah pertanggungjawaban secara hukum akibat adanya pelanggaran hukum, maka harus dilihat lebih lanjut bagaimana bentuk pelanggaran hukum tersebut, sehingga bisa dikaitkan dengan pasal yang dimaksud.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dikutip dari artikel yang sama, dalam konteks hukum pidana, menurut Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Ketidakmandirian sebagai Perbuatan Melanggar Hukum
Apakah tidak mandiri atau tidak memberi makan pada orang tua padahal tidak ada halangan fisik maupun mental dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum?
Secara perdata, maka harus memenuhi semua syarat sebagaimana diterangkan Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), yakni:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Lebih lanjut, dapat ditelisik juga apakah terdapat kewajiban hukum si pelaku/hak subjektif orang lain yang dilanggar.
Akan tetapi tidak diatur jelas apa yang dapat dilakukan oleh orang tua ataupun sanksi hukum jika si anak tidak melakukan kewajibannya tersebut.
Lingkup rumah tangga yang kami maksud berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT, meliputi:
suami, istri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Jika anak tersebut tinggal dengan orang tuanya, maka orang tua dan anak tersebut mencakup lingkup rumah tangga yang sama.
Karena menurut hukum, anak yang telah dewasa diwajibkan untuk memelihara orang tuanya, maka dia dilarang menelantarkan orang tuanya. Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT, berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sehingga dalam hal ini, kakak Anda dapat digugat secara perdata untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, karena telah menelantarkan orang tua atau bahkan dipidana sebagaimana diatur dalam UU PKDRT jika orang tua Anda sebenarnya membutuhkan bantuan dari kakak Anda untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangga mereka.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.