Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Perusahaan Asuransi Transfer Data Pribadi Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Perusahaan Asuransi Transfer Data Pribadi Tanpa Izin

Hukumnya Perusahaan Asuransi Transfer Data Pribadi Tanpa Izin
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Perusahaan Asuransi Transfer Data Pribadi Tanpa Izin

PERTANYAAN

Apabila perusahaan asuransi umum memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari konsumen, dan pemberian data tersebut tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, berapa besaran nominal denda yang bisa dikenakan kepada perusahaan asuransi tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan perihal asuransi diatur secara khusus dalam UU 40/2014. Jika dihubungan dengan pelindungan data pribadi, maka perusahaan asuransi dapat diinterpretasikan sebagai pengendali data pribadi para konsumennya (pemegang polis).

    Sehingga dalam melakukan pemrosesan data pribadi atau dalam hal ini transfer data pribadi, harus dilakukan dengan prinsip pelindungan data pribadi. Lantas bagaimana hukumnya jika perusahaan asuransi memberikan data pribadi konsumen ke pihak ketiga tanpa adanya persetujuan konsumen selaku subjek data pribadi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Perusahaan Asuransi Memberikan Data Pribadi Konsumen Tanpa Izin yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 1 Agustus 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban-Kewajiban Penting dalam UU PDP dan Sanksinya Jika Melanggar

    Kewajiban-Kewajiban Penting dalam UU PDP dan Sanksinya Jika Melanggar

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perusahaan Asuransi

    Adapun yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:[1]

    1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    Kami asumsikan bahwa konsumen yang Anda maksud merupakan pemegang polis yang merupakan pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.[2]

    Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.[3] Perusahaan asuransi berbentuk badan hukum yang berupa:[4]

    1. perseroan terbatas (PT);
    2. koperasi; atau
    3. usaha bersama yang telah ada pada saat UU 40/2014 ini diundangkan dan dinyatakan sebagai badan hukum.

    Sedangkan usaha asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.[5]

     

    Pelindungan Data Pribadi

    Disarikan melalui artikel UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi, yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.[6]

    Kemudian yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[7]

    Data pribadi tersebut terdiri atas:[8]

    1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

     

    Perusahaan Asuransi Sebagai Pengendali Data Pribadi

    Ditinjau berdasarkan ketentuan UU PDP, perusahaan asuransi dapat diinterpretasikan sebagai pengendali data pribadi yaitu setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.[9]

    Merujuk pada bunyi Pasal 55 ayat (1) UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data pribadi lainnya dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Adapun transfer termasuk bagian pemrosesan data pribadi.[10]

    Pentransferan data pribadi diberitahukan kepada subjek data pribadi.[11] Selain itu, pengendali data pribadi juga harus memperhatikan:

    1. Pengendali data wajib memiliki persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi melalui persetujuan tertulis atau terekam secara elektronik atau nonelektronik untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.[12]
    2. Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan data pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi dinyatakan batal demi hukum.[13]
    3. Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi.[14]

    Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan asuransi yang melakukan transfer dan/atau penyebarluasan data pribadi konsumen wajib mendapatkan dan menunjukan bukti persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.[15]

    Mengapa demikian? Karena konsumen yang merupakan subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.[16]

     

    Sanksi Administratif dan Pidana Korporasi

    Pengendali data pribadi yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi administrative yang dijatuhkan lembaga berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[17]

    Menyambung pertanyaan Anda, mengenai besaran denda yang diberikan adalah paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[18]

    Baca juga: Kewajiban-Kewajiban Penting dalam UU PDP dan Sanksinya Jika Melanggar

    Selain itu terdapat pula sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[19]

    Patut Anda perhatikan, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.[20] Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda yaitu paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[21]

    Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:[22]

    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
    2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
    3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
    5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
    6. pembayaran ganti kerugian;
    7. pencabutan izin; dan/atau
    8. pembubaran korporasi.

    Selain sanksi administratif dan pidana, disarikan dari Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini, konsumen selaku subjek data pribadi juga berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi melalui perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, besaran denda yang bisa dikenakan perusahaan asuransi adalah harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

    1. Besaran denda administratif yang diberikan adalah paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
    2. Pidana yang dijatuhkan bagi korporasi hanya pidana denda yaitu paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
    3. Konsumen bisa menuntut ganti kerugian dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang perusahaan asuransi yang memberikan data pribadi konsumen tanpa izin, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 22 UU 40/2014

    [3] Pasal 1 angka 15 UU 40/2014

    [4] Pasal 6 ayat (1) UU 40/2014

    [5] Pasal 1 angka 5 UU 40/2014

    [6] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [7] Pasal 1 angka 1 UU PDP

    [8] Pasal 4 UU PDP

    [9] Pasal 1 angka 4 UU PDP

    [10] Pasal 16 ayat (1) huruf e UU PDP

    [11] Pasal 48 ayat (4) UU PDP

    [12] Pasal 20 ayat (2) huruf a jo. Pasal 22 ayat (1) UU PDP

    [13] Pasal 23 UU PDP

    [14] Pasal 24 UU PDP

    [15] Pasal 16 ayat (1) huruf e jo. Pasal 24 UU PDP

    [16] Pasal 5 UU PDP

    [17] Pasal 57 ayat (1), (2), dan (4) UU PDP

    [18] Pasal 57 ayat (3) UU PDP

    [19] Pasal 67 ayat (2) UU PDP

    [20] Pasal 70 ayat (1) UU PDP

    [21] Pasal 70 ayat (2) dan (3) UU PDP

    [22] Pasal 70 ayat (4) UU PDP

    Tags

    asuransi
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!