Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Rangkap Menjadi ASN Sekaligus Pegawai Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Rangkap Menjadi ASN Sekaligus Pegawai Swasta

Hukumnya Rangkap Menjadi ASN Sekaligus Pegawai Swasta
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Rangkap Menjadi ASN Sekaligus Pegawai Swasta

PERTANYAAN

Saya bekerja di dua tempat yang berbeda, satu di instansi pemerintah dan satunya di perusahaan swasta. Apakah itu salah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Boleh tidaknya seseorang merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan aparatur sipil negara perlu memerhatikan ketentuan berikut:
    1. dari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    2. dari segi instansi pemerintahan dengan status pegawai negeri sipil, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut:
    1. perusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    2. perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial;
    3. mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
    4. tidak merangkap jabatan di pemerintahan;
    5. tidak menggangu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; dan
    6. tidak menganggu ketentuan jam kerja;
    1. dari segi instansi pemerintahan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”), perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat bekerja.
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perspektif Perusahaan Swasta
    Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) memang tidak mengatur secara tegas mengenai larangan pekerja bekerja di dua tempat atau perusahaan yang berbeda.
     
    Namun demikian, ketentuan mengenai larangan tersebut dapat saja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:[1]
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Sedangkan sebuah peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:[2]
    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
    3. syarat kerja;
    4. tata tertib perusahaan; dan
    5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
     
    Sedangkan perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:[3]
    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
    3. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
    4. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
     
    Perspektif Instansi Pemerintahan
    Namun mengingat pekerjaan kedua Anda berada di instansi pemerintahan, kami asumsikan Anda berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (“ASN”), yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.[4]
     
    Dari sudut pandang ini, ada perlunya kita meninjau ketentuan bagi masing-masing jenis ASN tersebut, baik sebagai PNS maupun PPPK.
     
    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), larangan eksplisit bagi seorang PNS untuk merangkap profesi sebagai pegawai swasta hanya berlaku dalam keadaan tertentu.
     
    Dalam hal ini, PNS dilarang untuk menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin. PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.[5]
     
    Pelanggaran atas kedua ketentuan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, berupa:[6]
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. pembebasan dari jabatan;
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
     
    Dalam peraturan yang lain, juga terdapat ketentuan bahwa PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.[7]
     
    Penugasan dalam perusahaan tersebut tidak dibenarkan untuk dirangkap dengan jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.[8]
     
    Menurut hemat kami, larangan merangkap dengan jabatan dalam pemerintahan tersebut terkait dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban PNS terkait. Contohnya, kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.[9]
     
    Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban tersebut diberikan hukuman disiplin ringan. Secara spesifik, terkait pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diberikan sanksi:[10]
    1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja;
    2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja; dan
    3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.
     
    Sedangkan apabila Anda berstatus PPPK, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”) juga tidak diatur secara eksplisit larangan bagi PPPK untuk merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta.
     
    Namun demikian, setiap instansi dapat menetapkan disiplin PPPK sesuai dengan karakteristiknya. Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan disiplin bagi PNS.[11]
     
    Konsekuensi Hukum bagi Status Pekerja Swasta
    Apabila dirangkum, maka boleh tidaknya Anda merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan ASN perlu memerhatikan ketentuan berikut:
    1. dari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan larangan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    2. dari segi instansi pemerintahan dengan status PNS, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut:
    1. perusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    2. perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial;
    3. mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
    4. tidak merangkap jabatan di pemerintahan;
    5. tidak mengganggu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; serta
    6. tidak menganggu ketentuan jam kerja;
    1. dari segi instansi pemerintahan dengan status PPPK, perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat bekerja.
     
    Selain sanksi disiplin bagi PNS dan PPPK, rangkap pekerjaan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum terhadap hubungan kerja Anda dengan perusahaan swasta terkait.
     
    Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?, apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak diatur mengenai larangan tersebut, maka pengusaha tidak dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja atas alasan tersebut.
     
    Namun, jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur mengenai larangan bekerja di dua tempat berbeda, maka pengusaha dapat memutus hubungan kerja.
     
    Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
     
    Di sisi lain, jika Anda sejak awal tidak mematuhi ketentuan rangkap pekerjaan untuk PNS dan PPPK di atas, sedangkan perusahaan sendiri mengetahui hal tersebut dan mengabaikannya, menurut hemat kami, perjanjian kerja Anda menjadi batal demi hukum.
     
    Hal ini mengingat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdiri atas:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Salim H.S. dalam buku Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (hal. 35) menguraikan bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
     
    Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[12]
     
    Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNS
    yang telah diuraikan di atas.
     
    Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
     

    [1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    [5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010
    [6] Pasal 13 angka 3 dan 4 jo. Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010
    [7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (“PP 6/1974”)
    [8] Pasal 3 ayat (2) PP 6/1974
    [9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010
    [10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010
    [11] Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP 49/2018
    [12] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!