KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Sengaja Taruh Racun Agar Hewan Orang Lain Mati

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Sengaja Taruh Racun Agar Hewan Orang Lain Mati

Hukumnya Sengaja Taruh Racun Agar Hewan Orang Lain Mati
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Sengaja Taruh Racun Agar Hewan Orang Lain Mati

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan bagaimana penyelesaian masalah soal hewan sapi ternak milik orang lain yang memakan tanaman jagung milik saya dan kemudian mati. Sebelumnya saya memang sengaja menaruh racun di jagung, karena pernah kejadian sapi masuk ke ladang saya dan memakan tanaman saya. Apakah saya salah? Dapatkah saya dipidana? Mohon juga berikan contoh putusan yang sekiranya sesuai atau serupa dengan kasus yang saya alami.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan menyebabkan hewan milik orang lain mati dengan sengaja sebenarnya merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Begitu pula dengan kasus Anda yang sengaja menaruh racun pada tanaman jagung Anda hingga mengakibatkan sapi ternak milik orang lain mati. Untuk memperjelas kembali mengenai tindak pidana ini, melalui artikel berikut kami rangkum beberapa putusan preseden kasus serupa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindak Pidana Membunuh Hewan

    Pertama perlu kami sampaikan bahwa tindakan dengan sengaja menaruh racun di ladang milik Anda sepatutnya tidak dilakukan, meskipun mengingat Anda khawatir akan kejadian berulang sapi masuk ke ladang dan memakan tanaman jagung di ladang Anda.

    Sebab, apabila timbul kejadian sapi yang mati akibat memakan tanaman jagung di ladang Anda, hal ini merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam hukuman dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

    Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya
    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Adapun unsur-unsur dari bunyi ketentuan Pasal 406 ayat (2) KUHP yaitu:

    1. Barangsiapa;
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan;
    4. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    Kami berpendapat dalam kasus ini, perbuatan Anda telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP tersebut, dimana Anda memang dengan sengaja dan melawan hukum menaruh racun pada tanaman jagung di ladang Anda dan mengakibatkan matinya sapi ternak milik orang lain yang masuk ke ladang dan memakan jagung.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Contoh Putusan Serupa

    Menjawab pertanyaan Anda terkait contoh putusan preseden atas kasus serupa yang Anda alami, berikut ini kami rangkum contoh putusan dan jerat hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagai berikut.

    1. Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 33/Pid.B/2009/PN.Mrs

    Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah melempar tombak ke kerumunan sapi hingga menancap mengenai seekor sapi seekor sapi dan mengakibatkan sapi itu mati (hal. 3).

    Terdakwa melakukannya karena marah melihat kerumunan sapi makan tanaman jagung milik terdakwa (hal. 3). Terhadap perbuatannya tersebut, hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan (hal. 10).

     

    1. Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Slr

    Terdakwa membunuh 2 ekor kambing milik orang lain karena kambing tersebut telah masuk ke dalam kebun dan memakan tanaman kacang-kacangan serta jagung di dalam kebun terdakwa (hal. 11).

    Hal ini dilakukan terdakwa dengan cara mengayunkan parang ke arah kambing hingga parang mengenai perut dan punggung kambing dan mengakibatkan matinya kambing (hal. 11). Terhadap perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan (hal. 12).

     

    1. Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 26/Pid.B/2021/PN.Pnn

    Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh sapi karena sebelumnya terdakwa pernah melihat sapi milik korban memakan padi milik terdakwa dan menimbulkan kerugian (hal. 40).

    Karenanya, terdakwa memasang tali jerat dengan tujuan mengetahui siapa pemilik sapi, hingga akhirnya menjerat sapi dan mengakibatkan mati. Atas hal tersebut, hakim memutus terdakwa dipidana penjara selama 4 bulan (hal. 43).

     

    Ganti Kerugian Atas Tanaman Jagung yang Dimakan

    Sedangkan di sisi lain jika dilihat dari segi kerugian yang Anda alami, sebenarnya Anda berhak menuntut ganti kerugian kepada pemilik sapi yang masuk ke ladang dan memakan jagung milik Anda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata jo. Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:

     

    Pasal 1368 KUH Perdata

    Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

     

    Pasal 1365 KUH Perdata

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

     

    Oleh karena itu, kami menyarankan agar sebisa mungkin masalah dalam kehidupan bertetangga seperti kasus yang Anda alami sepatutnya diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan cara kekeluargaan, misalnya dapat melibatkan RT/RW setempat untuk membantu menengahi. Jika upaya musyawarah atau upaya perdamaian gagal dilakukan, maka jalur hukum hendaknya digunakan sebagai jalan terakhir.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 33/Pid.B/2009/PN.Mrs;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Slr;
    3. Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 26/Pid.B/2021/PN.Pnn.

    Tags

    hukum pidana
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!