Saya memiliki jabatan sebagai Pesero Pasif (Komanditer) di sebuah CV, sedangkan Pesero Aktif (Direktur) tidak bisa menjalankan lagi tugasnya sebagai Pesero Aktif. Kami ingin menukar masing-masing jabatan kami, yaitu saya menjadi Pesero Aktif dan rekan saya menjadi Pesero Pasif. Apa yang perlu kami lakukan? Haruskah menghadap notaris atau cukup dengan surat yang ditandatangani masing-masing pihak agar sah secara hukum?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa CV terdiri dari 2 macam sekutu, yaitu (hal. 17-18):
Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (complimentaris) yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan
Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
Pada Pasal 1 angka 4Permenkumham 17/2018 diuraikan mengenai sekutu komplementer yang didefinisikan sebagai:
Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
Berdasarkan uraian diatas, menurut hemat kami, istilah sekutu komanditer dan pasif adalah istilah yang sama untuk menerangkan sekutu CV pemberi modal dan tidak mengurus CV. Sementara, sekutu komplementer dan aktif adalah istilah untuk menerangkan sekutu CV yang dapat bertindak untuk dan atas nama CV dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk mengurus CV.
Akta Pendirian CV
Perlu diketahui bahwa saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha melalui Permenkumham 17/2018 sebagai pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[1] Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha tersebut.[2] Pendaftaran CV meliputi:[3]
pendaftaran akta pendirian;
pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan
pendaftaran pembubaran.
Mengenai tukar jabatan dari sekutu aktif menjadi sekutu pasif maupun sebaliknya, harus dipahami terlebih dahulu tentang pendaftaran akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar CV. Mengenai minuta akta pendirian tersebut paling sedikit memuat;[4]
identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
Penetapan nama CV;
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
Saat mulai dan berlakunya CV;
Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal;
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum diterbitkannya Permenkumham 17/2018 tersebut, pendaftaran akta pendirian CV masih diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang mengatur bahwa akta pendirian CV didaftarkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV. Pasal 23 Permenkumham 17/2018 menerangkan bahwa CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Perubahan Anggaran Dasar CV
Jika terjadi perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha oleh Pemohon.[5] Pemohon yang dimaksud adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.[6]
identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
kegiatan usaha;
hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pada Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar CV.
Perlu diketahui pula mengenai ketentuan tata cara permohonan pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV ini berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan tata cara permohonan pendaftaran pendirian CV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai Pasal 13 Permenkumham 17/2018.[8] Atas perubahan tersebut, akan diterbitkan SKT perubahan Anggaran Dasar CV.[9]
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar CV, pemohon perlu melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik berupa:[10]
pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang telah lengkap; dan
pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang disimpan oleh Notaris meliputi:[11]
akta tentang perubahan Anggaran Dasar CV yang dibuat Notaris;
notula rapat perubahan Anggaran Dasar CV atau keputusan seluruh sekutu;
fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan
bukti pembayaran pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV.
Apabila notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik atau disampaikan secara tertulis, dengan melampirkan:[12]
dokumen pendukung; dan/atau
surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Dapat disimpulkan bahwa jika Anda ingin menukar jabatan sekutu aktif dan pasif, saran kami adalah Anda harus melangsungkan rapat perubahan Anggaran Dasar CV yang melibatkan seluruh sekutu dan membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Kemudian, Anda juga harus berkoordinasi dengan notaris yang berwenang untuk mendaftarkan perubahan tersebut melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau secara non-elektronik dengan memerhatikan persyaratan pendirian CV dan perubahan Anggaran Dasar CV dalam Permenkumham 17/2018.